PERUBAHAN RPJMDes DAN PENYUSUNAN RKPDes SEBAGAI KONSEKUENSI DARI PERPANJANGAN MASA JABATAN KEPALA DESA DAN KEANGGOTAAN BPD
(Analisis Atas Deskripsi Sebagaimana Angka 5 Pada: Surat Edaran Kemendagri No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024)
Oleh: Nur Rozuqi*
Berikut penjelasan jelas dan rinci mengenai poin 5 dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya terkait perubahan RPJMDesa dan penyusunan RKPDesa sebagai konsekuensi dari perpanjangan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD:
1. Latar Belakang Perubahan RPJMDesa dan RKPDesa
a. Substansi Ketentuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan:
1) Masa jabatan kepala desa dan anggota BPD menjadi 8 tahun.
2) Kepala desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang (angka 2 huruf b, c, d, e dan angka 4) harus menyesuaikan dokumen perencanaan pembangunan desa.
b. Oleh karena itu, bupati/wali kota wajib memfasilitasi pemerintah desa untuk:
1) Melakukan perubahan RPJMDesa, yang sebelumnya disusun untuk 6 tahun.
2) Menyusun ulang atau menyesuaikan RKPDesa, sebagai rencana tahunan yang mengacu pada RPJMDesa.
2. Dasar Hukum dan Ketentuan Teknis
a. Pasal 79 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2024
RPJMDesa disusun untuk jangka waktu 8 tahun, sesuai masa jabatan kepala desa.
b. RKPDesa
RKPDesa adalah penjabaran tahunan dari RPJMDesa, dan harus disusun setiap tahun berdasarkan RPJMDesa yang telah diperbarui.
3. Langkah-Langkah Teknis yang Harus Difasilitasi oleh Bupati/Wali Kota
a. Pendampingan Perubahan RPJMDesa
Pemerintah daerah melalui Dinas PMD wajib:
1) Memberikan pedoman teknis perubahan RPJMDesa.
2) Menyediakan tenaga pendamping profesional atau fasilitator desa.
3) Melibatkan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) dan mitra pembangunan.
b. Penyesuaian Periode Perencanaan
RPJMDesa yang sebelumnya mencakup 6 tahun harus:
1) Ditambah 2 tahun perencanaan (tahun ke-7 dan ke-8).
2) Disesuaikan dengan visi, misi, dan program kepala desa yang diperpanjang.
c. Penyusunan RKPDesa
RKPDesa tahun berjalan dan tahun berikutnya harus:
1) Mengacu pada RPJMDesa yang telah diperbarui.
2) Menyesuaikan dengan prioritas pembangunan desa, potensi lokal, dan kebutuhan masyarakat.
d. Musyawarah Desa Partisipatif
Perubahan RPJMDesa dan penyusunan RKPDesa harus dilakukan melalui: Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan:
1) BPD,
2) Tokoh masyarakat,
3) Perangkat desa,
4) Kelompok rentan dan perempuan.
4. Contoh Kasus
Misalnya:
a. Kepala Desa A menjabat sejak 2018, dan masa jabatan diperpanjang hingga 2026.
b. RPJMDesa awalnya disusun untuk 2018–2024.
c. Maka, RPJMDesa harus diperbarui menjadi 2018–2026, dengan penambahan program dan kegiatan untuk tahun 2025 dan 2026.
d. RKPDesa tahun 2025 harus disusun berdasarkan RPJMDesa yang telah diperbarui.
5. Manfaat Perubahan RPJMDesa dan RKPDesa
a. Menjamin keselarasan antara masa jabatan dan perencanaan pembangunan.
b. Meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas program desa.
c. Memberikan kepastian hukum dan arah pembangunan jangka menengah.
d. Memastikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa yang berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah. Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

