PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

Pasal 46
Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus memenuhi syarat:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
g. akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
h. kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan
i. batas usia Desa paling sedikit 5 (lima) tahun semenjak pembentukan.

Pasal 47
(1) Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan pendapat masyarakat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
(3) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa untuk mendengar pendapat masyarakat terkait perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(4) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan tujuan menyepakati perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(5) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan berita acara musyawarah Desa dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
(6) Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(7) Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menugaskan tim untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(8) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak terhadap usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(9) Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22 berlaku mutatis muntandis bagi perubahan status Desa menjadi Kelurahan.

Pasal 48
(1) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
(2) Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa perubahan status Desa menjadi Kelurahan harus memenuhi syarat:
a. luas wilayah tidak berubah;
b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) kepala keluarga untuk wilayah Jawa dan Bali serta paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa atau 1.000 (seribu) kepala keluarga untuk di luar wilayah Jawa dan Bali;
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan Kelurahan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa;
f. meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan;
g. akses transportasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup baik;
h. kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan; dan
i. batas usia Desa paling sedikit 5 (lima) tahun semenjak pembentukan.

2. Bahwa Perubahan status Desa menjadi Kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa dengan memperhatikan pendapat masyarakat tahapannya sebagai berikut:
a. Dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.
b. Pemerintah Desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa untuk mendengar pendapat masyarakat terkait perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
c. Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dengan tujuan menyepakati perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
d. Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan berita acara musyawarah Desa dan dilengkapi dengan notulen musyawarah Desa.
e. Hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota sebagai usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
f. Bupati/Wali Kota setelah menerima laporan Kepala Desa sebagaimana dimaksud menugaskan tim untuk melakukan kajian dan verifikasi persyaratan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
g. Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud menjadi masukan bagi Bupati/Wali Kota untuk menyetujui atau tidak terhadap usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
h. Kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud berlaku mutatis muntandis bagi perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
i. Dalam hal Bupati/Wali Kota menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi Kelurahan, Bupati/Wali Kota menyusun Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan.
j. Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dibahas dan disetujui bersama antara Bupati/Wali Kota dengan DPRD Kabupaten/Kota.
k. Apabila Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud disetujui bersama oleh Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota menyampaikan Rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada Gubernur untuk dievaluasi.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :