Program Bantuan Dana Desa Dihentikan ?
Pada beberapa tahun yang lalu, tepatnya tahun 2017, dalam berbagai diskusi dan saat menyampaikan materi bimbingan teknis Tata Kelola Pemerintahan Desa di berbagai daerah telah saya sampaikan antara lain:
- Pemerintahan Desa harus kreatif menggali Pendapatan Asli Desa.
- Dalam penggunaan Dana Desa, Pemerintah Desa harus memperioritaskan pada program pemberdayaan masyarakat.
- Di bidang pembanhgunan, Pemerintah Desa harus memperioritaskan pada progran peningkatan sub bidang kesehatan, pendidikan, dan perekonomian masyarakat.
Ketiga hal di atas yang saya sarankan, karena:
- Program Dana Desa adalah program rezim, artinya bukan tidak mungkin ketika terjadi pergantian rezim, akan berubah pula kebijakan yang sangat bisa mungkin program Dana Desa menjadi tidak diprogramkan lagi.
- Dengan secara kreatif menggali Pendapatan Asli Desa, maka desa akan bisa mandiri dalam mengelola pemerintahannya sebagaimana kewenangan rekognisi dan subsidiaritasnya.
- Dengan berdayanya masyarakat, maka pemerintah desa cukup menfasilitasi seluruh aktivitas masyarakatnya, karena masyarakat akan bergerak sendiri mengelola aktivitasnya dalam rangka memberdayakan kehidupannya.
- Dengan meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan ekonomi masyarakat, maka akan berbanding lurus dengan meningkatnya kualitas hidup. Dengan demikian pemerintah di masa yang akan datang cukup menfasilitasi masyarakatnya dalam meningkatkan kualitas kehidupannya.
Sehingga dalam kurun waktu 5 tahun, pemerintah desa sudah menampakkan kemandirianya dalam menyelenggarakan pemerintahannya dan masyarakat desa juga sudah mulai mampu meningkatkan kualitas kehidupannya.
Apabila program Dana Desa dihentikan pun tidak akan kaget, kuwatir, apalagi takut. Karena Pemerintah Desa dan masyarakatnya sudah menyiapkan diri secara dini.
Pihak-pihak yang resah, atau bahkan marah dengan rencana pemerintah menghentikan program Dana Desa itu justru menunjukkan pihak-pihak tersebut dimungkinkan:
- Tidak memiliki pandangan yang propektif dan wawasan yang luas dalam mengelola desanya.
- Tidak kreatif menggali Pendapatan Asli Desanya.
- Dana Desanya banyak digunakan pembangunan infrastruktur yang tak sebanding antara besarnya anggaran dan hasil yang diwujudkan.
- Dana Desanya banyak dipakai program peningkatan kapasitas yang tidak jelas outputnya.
- Dana Desanya banyak dibelanjakan untuk barang, jasa, dan modal fiktif.
Oleh sebab itu, saya sepakat saja bila pemerintah menghentikan program Dana Desa, karena yang seharusnya menjadi stimulan tapi malah jadi tumpuhan. Bahkan oleh Kementerian, Lembaga, dan Badan yang terkait dengan program Dana Desa tersebut kerap kali dijadikan piranti politik sebagian oknum tertentu.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Saya berpendapat dana desa bisa di hentikan jika desa sudah mandiri atau UU tentang desa di hapus kan barulah dana desa bisa berhenti… P
Tapi lebih bermanfaat dengan adanya dana desa karena dengan ada nya dana desa pembangunan dan pemberdayaan lebih merata..!!
Dana dipantau secara detail, Karena pejabat elit juga mengintai keberadaan Dana Desa, kasihan Desa adanya intervensi dan kewenangan lokal Desa terjajah. Mohon ini perlu dilakukan riset secara mendalam jika mau memberhentikan Dana Desa. Mr. X…kini perlu dicari jika ini mau dihapuskan Dana Desa, maka keadilan itu harus diberlakukan kpd siapapun tanpa harus memandang sebelah mata.
Setuju kl dana Desa di hentikan, namun memang perlu sejak awal disosialisasiakan agar desa termotivasi secara kreatif menggali potensi Desa masing-masing, sehingga desa lebih mandiri. dan tdk diintervensi secara politik
Sebenarnya menghilangkan dana desa saya tidak setuju tapi kepala desa sekarang baru menjabat 1thn lebih, tidak ada perbaikan jalan di perkampungan, terus pas kampanye modalnya utang, kemungkinan dana desanya buat bayar utang, kalo bisa di desa saya di setop dulu dana desa sampe selesai menjabat kepala desa ini.
Desa Gagasari kec.Gebang kab.Cirebon Jawa barat
Saya setuju berhentikan dana desa.
banyak penyelewanhan di anggaran dana desa namun sering pula di tutupin sama camat
Dana Desa adalah Amanah Undang Undang utk Pembangunan Desa spy adil dlm Pembangunan, shg siapapun Pemerintahan pemenang wajib melaksanakan UU Desa sd seluruh masyarakat Sejahtera..!!!