PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS TIDAK ADA TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, DAN PARTISIPASI PUBLIK

PROYEK MAKAN BERGIZI GRATIS TIDAK ADA TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, DAN PARTISIPASI PUBLIK

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya bertujuan meningkatkan status gizi anak dan remaja. Namun, dari dimensi politik dan tata kelola, program ini menghadapi masalah serius: minimnya transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Tanpa tata kelola yang baik, kebijakan berisiko menjadi sekadar proyek administratif yang tidak dipercaya masyarakat. Pendahuluan ini menekankan bahwa keberhasilan program publik bergantung pada keterbukaan informasi, pengawasan yang jelas, dan keterlibatan masyarakat.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 28F: menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi, termasuk transparansi kebijakan publik.
2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mengatur kewajiban pemerintah menyediakan layanan yang transparan dan partisipatif.
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: memberi kewenangan daerah melaksanakan program dengan prinsip akuntabilitas.
5. RPJMN dan SDGs Tujuan 16: menekankan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Dasar hukum ini menegaskan bahwa program gizi harus dijalankan dengan keterbukaan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

C. Analisis Kritis

1. Transparansi yang Tidak Ada:
Anggaran dan mekanisme distribusi tidak dipublikasikan secara jelas, sehingga masyarakat tidak mengetahui bagaimana dana digunakan.

2. Akuntabilitas Lemah:
Tidak ada sistem pengawasan independen yang memastikan program berjalan sesuai tujuan. Laporan keberhasilan sering tidak berbasis data yang valid.

3. Partisipasi Publik Nihil:
Orang tua, sekolah, dan masyarakat lokal tidak dilibatkan dalam perencanaan maupun evaluasi. Akibatnya, program kehilangan relevansi sosial.

4. Dampak Politik:
Program dianggap sebagai proyek tertutup yang hanya menguntungkan segelintir pihak, sehingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

5. Dampak Sosial:
Masyarakat merasa diabaikan, menimbulkan persepsi negatif bahwa program hanya formalitas administratif.

6. Risiko Kebijakan:
Tanpa transparansi dan partisipasi, program rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik atau korupsi.

7. Alternatif Solusi:
a. Publikasi anggaran dan laporan distribusi secara daring agar dapat diakses masyarakat.
b. Audit independen untuk memastikan akuntabilitas.
c. Melibatkan masyarakat, sekolah, dan organisasi sipil dalam perencanaan dan evaluasi.
d. Menetapkan indikator keberhasilan berbasis kesehatan dan sosial, bukan sekadar angka administratif.

D. Kesimpulan

Proyek Makan Bergizi Gratis yang tidak memiliki transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik adalah kebijakan gagal dari dimensi politik dan tata kelola. Tanpa keterbukaan dan pengawasan, program kehilangan legitimasi dan tidak dipercaya masyarakat.

E. Penutup

Analisis ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan gizi bergantung pada tata kelola yang baik. Program Makan Bergizi Gratis akan relevan jika dijalankan dengan transparansi anggaran, akuntabilitas yang jelas, dan partisipasi publik yang aktif. Dengan demikian, program tidak hanya meningkatkan status gizi, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :