PTSL SEBAGAI CERMIN KRISIS TATA KELOLA

PTSL SEBAGAI CERMIN KRISIS TATA KELOLA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digagas pemerintah sebagai bagian dari reforma agraria untuk memberikan kepastian hukum atas tanah. Tujuan utamanya adalah mempercepat sertifikasi tanah, mengurangi sengketa, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

mostbet

Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa PTSL sering kali disalahgunakan. Pungutan liar, manipulasi musyawarah, lemahnya pengawasan, dan keterlibatan aparat dalam ekosistem rente memperlihatkan adanya krisis tata kelola. PTSL yang seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial justru mencerminkan kelemahan sistem birokrasi dan governance di Indonesia.

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3) – bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
2. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 – landasan utama reforma agraria.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 – mengatur biaya PTSL dengan ketentuan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya selain komponen tertentu (patok, materai, pajak sesuai ketentuan).
4. Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri – menetapkan biaya maksimal PTSL sebesar Rp150.000 per bidang tanah.
5. Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018 – menekankan percepatan PTSL dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
6. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – menjerat pungli sebagai tindak pidana korupsi.
7. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik – menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi, termasuk terkait biaya dan mekanisme PTSL.

C. Analisis Kritis

1. PTSL sebagai Cermin Krisis Tata Kelola

a. Transparansi hilang:
biaya resmi tidak dipublikasikan secara jelas, sehingga masyarakat mudah dimanipulasi.

b. Akuntabilitas lemah:
dana patungan dibagi tanpa laporan terbuka, aparat desa dan Pokja tidak diaudit secara ketat.

c. Partisipasi semu:
musyawarah desa dijadikan legitimasi palsu untuk menaikkan biaya, bukan forum deliberasi sejati.

d. Penegakan hukum tidak konsisten:
aparat penegak hukum sering bersikap reaktif, bahkan ada yang ikut terlibat dalam pungli.

2. Dampak Krisis Tata Kelola

a. Ekonomi:
rakyat kecil terbebani biaya tambahan, UMKM dan petani kehilangan akses terhadap sertifikasi tanah sebagai modal usaha.

b. Sosial:
ketimpangan akses sertifikasi tanah semakin melebar, solidaritas desa melemah.

c. Politik:
kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum terkikis, memperburuk legitimasi kebijakan agraria.

3. Refleksi Sistemik
a. PTSL memperlihatkan bahwa tata kelola agraria masih rentan terhadap praktik rente birokrasi.
b. Krisis tata kelola ini bukan hanya soal pungli, tetapi juga soal lemahnya integritas institusi, minimnya transparansi, dan rendahnya partisipasi masyarakat.
c. Tanpa reformasi menyeluruh, PTSL akan terus menjadi simbol kegagalan governance dalam kebijakan publik.

D. Kesimpulan

PTSL yang seharusnya menjadi instrumen reforma agraria justru mencerminkan krisis tata kelola di Indonesia. Transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan penegakan hukum yang lemah menunjukkan bahwa prinsip good governance belum dijalankan secara konsisten. Akibatnya, tujuan keadilan sosial dalam reforma agraria tidak tercapai, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara semakin menurun.

E. Penutup

Refleksi atas PTSL sebagai cermin krisis tata kelola harus menjadi momentum untuk reformasi kebijakan agraria. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:

1. Publikasi biaya resmi secara transparan di setiap desa.
2. Digitalisasi pembayaran untuk mengurangi peluang pungli.
3. Audit publik partisipatif agar masyarakat dapat mengontrol jalannya program.
4. Penegakan hukum yang konsisten terhadap aparat yang terlibat pungli.
5. Penguatan peran civil society dalam pengawasan kebijakan agraria.

Dengan reformasi tata kelola yang menyeluruh, PTSL dapat kembali menjadi instrumen keadilan sosial, memperkuat reforma agraria, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :