Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya

RAKYAT HARUS MENGAMBIL HAK KONSTITUSI DAN DEMOKRASINYA

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 21 Tahun 2020, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan dalam NKRI ini. Oleh sebab itu rakyat harus berani meminta Informasi dan Dokumentasi publik desa dan dilibatkan dalam hal-hal sebagai berikut:

1. Harus dilibatkan dalam pembahasan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.

2. Harus dikasih dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, IPPDes, dan IPRP-APBDes.

3. Harus dilibatkan dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan anggaran.

4. Harus dikasih apabila minta dokumen perencanaan kegiatan anggaran (RAB, SPP, STPJB, dll)

5. Harus dikasih apabila minta DLPA (SPJ era sebelumnya) dan dilampirkan seluruh dokumen anggarannya (RAB, kwitansi, dan nota belanjanya).

Permintaan terhadap hal-hal di atas ditujukan kepada Pemdes (Kades dan atau PPID Desa). Bila dipersulit atau tidak dikaaih, rakyat bisa minta melalui BPD. Dan bila masih tidak dikaaih, rakyat bisa menuntut Pemdes dan BPD di Komisi Informasi Publik Kabupaten dalam sengketa dokumentasi publik.

Apabila BPD tidak mendukung rakyat dalam memenuhi hak konstitusi dan demokrasinya, maka rakyat dapat melakukan peradilan tertinggi desa, yaitu Peradilan Rakyat. karena rakyat pemilik tunggal kedaulatan.

kenapa demikian?

Karena azas pengelolaan keuangan menggariskan, yaitu:

1. Transparan:

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Memudahkan akses publik terhadap informasi
b. Penyebartahuan informasi terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menghindari konflik

2. Akuntabel

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Laporan Pertanggungjawaban
b. Informasi kepada publik

Untuk:
a. Mendapatkan legitimasi masyarakat
b. Mendpatkan kepercayaan publik

3. Partisipatif

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Keterlibatan efektif masyarakat
b. Membuka ruang bagi peran serta masyarakat

Untuk:
a. Memenuhi hak masyarakat
b. Menumbuhkan rasa memiliki
c. Meningatkan keswadayaan masyarakat

4. Tertib dan Disiplin Anggaran

Ini sebagai petunjuk perwujudan:
a. Taat hukum
b. Tepat waktu, tepat jumlah
c. Sesuai prosedur

Untuk:
a. Menghindari penyimpangan
b. Meningkatkan prefesionalitas

untuk lebih jelaskan, silakan baca peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 21 Tahun 2020, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018).

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :