RENCANA KERJA TAHUNAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Oleh : Tata Setiawan, SE
Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Tugas Fungsi, Hak dan Kewajiban BPD
1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan.
3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dalam BAB IV. Mengenai KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG BPD. Pada Bagian Kesatu. Perihal Kedudukan dan Fungsi BPD. Dalam Pasal 28 diuraikan:
(1) BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
(2) BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi msyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Memenuhi tugas – tugas sebagaimana dimaksud UU No, 6 Tahun 2014 tentang Desa dsan Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dipandang perlu BPD memnbuat Rencana Kerja Tahunan BPD sesuai dengan kelayakan dan kelajiman sebuah organisasi, betapapun kecilnya organisasi itu tanpa didukung dengan kegiatan yang direncanakan dan didukung dengan pembiayaan serta sumber pembiayaan yang jelas, bagaikan benda yang tergeletak dipekarangan, hanya waktu tertentu saja digunakannya, tanpa perawatan, karena itu organisasi sekelas BPD yang berada pada struktur organisasi Pemerintahan Desa, dapat dipastikan punya rencana kegiatannya, meskipun tidak didukung sumber pembiayaan yang jelas.
Rencana Kerja (RENJA) merupakan suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) tahun ke depan dengan tetap memperhatikan potensi, peluang dan kendala yang ada atau yang mungkin timbul.
Berikut cara-cara dalam membuat perencanaan kerja yang baik:
1. Tentukan target.
2. Tentukan tujuan dari keseluruhan pekerjaan yang akan dilakukan.
3. Memilih pemimpin tim kerja yang tepat. …
4. Tentukan tugas, anggaran, dan waktu. …
5. Atur secara logis. …
6. Pekerjaan sedang berlangsung..
7. Rencana cadangan.
8. Evaluasi.
Langkah Utama Dalam Perencanaan:
1. Menentukan tujuan, merupakan langkah yang sangat penting adalah menentukan tujuan.
2. Menentukan tempat.
3. Menyediakan alternatif.
4. Membuat rencana turunan.
5. Membangun kerjasama.
6. Menilai rencana.
RKT merupakan dokumen yang berisi informasi tentang tingkat atau target kinerja berupa output dan atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
Karena Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan di Desa, konsekuensi logis harus menyediakan kebutuhan pembiayaan pelaksanaan tugas – tugas BPD yang bersumber dari APBDes.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat
BPD adalah lembaga yang menjalankan pungsi pemerintahan bukan unsur