PENILAIAN ASET DESA
PENILAIAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 29 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Penilaian aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai …