PENILAIAN ASET DESA

PENILAIAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 29 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bersama Pemerintah Desa melakukan inventarisasi dan penilaian aset Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 30 Penilaian aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh Penilai …

PENILAIAN ASET DESA Selengkapnya »

PENATAUSAHAAN ASET DESA

PENATAUSAHAAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 28 (1) Aset desa yang sudah ditetapkan penggunaannya sebagaimana diatur pada Pasal 10 harus diinventarisir dalam buku inventaris aset desa dan diberi kodefikasi. (2) Kodefikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam pedoman umum mengenai kodefikasi aset desa. BACA INI: …

PENATAUSAHAAN ASET DESA Selengkapnya »

PEMINDAHTANGANAN ASET DESA

PEMINDAHTANGANAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 25 (1) Bentuk pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h, meliputi: a. tukar menukar; b. penjualan; c. penyertaan modal Pemerintah Desa. (2) Pemindahtanganan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Tanah dan/atau bangunan milik desa …

PEMINDAHTANGANAN ASET DESA Selengkapnya »

PENGHAPUSAN ASET DESA

PENGHAPUSAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 21 (1) Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan kegiatan menghapus/meniadakan aset desa dari buku data inventaris desa. (2) Penghapusan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal aset desa karena terjadinya, antara …

PENGHAPUSAN ASET DESA Selengkapnya »

PEMELIHARAAN ASET DESA

PEMELIHARAAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 20 (1) Pemeliharaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Biaya pemeliharaan aset desa dibebankan pada APBDesa. BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/ Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …

PEMELIHARAAN ASET DESA Selengkapnya »

PENGAMANAN ASET DESA

PENGAMANAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 19 (1) Pengamanan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, wajib dilakukan oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa. (2) Pengamanan aset desa sebagaimana ayat (1), meliputi : a. administrasi antara lain pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen …

PENGAMANAN ASET DESA Selengkapnya »

HASIL PEMANFAATAN ASET DESA

HASIL PEMANFAATAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 18 Hasil pemanfaatan sebagaimana Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 15 merupakan pendapatan desa dan wajib masuk ke rekening Kas Desa. baca ini: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/ Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan …

HASIL PEMANFAATAN ASET DESA Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA

PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 15 (1) Bangun guna serah atau bangun serah guna sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) huruf d berupa tanah dengan pihak lain dilaksanakan dengan pertimbangan: a. Pemerintah Desa memerlukan bangunan …

PEMANFAATAN ASET DESA DARI BANGUN GUNA SERAH ATAU BANGUN SERAH GUNA Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA KERJASAMA PEMANFAATAN

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA KERJASAMA PEMANFAATAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 14 (1) Kerjasama pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, berupa tanah dan/atau bangunan dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: a. mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset desa;dan b. meningkatkan pendapatan desa. …

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA KERJASAMA PEMANFAATAN Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA PINJAM PAKAI

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA PINJAM PAKAI (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 13 (1) Pemanfaatan aset desa berupa pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dilaksanakan antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Desa lainnya serta Lembaga Kemasyarakatan Desa. (2) Pinjam pakai aset desa sebagaimana ayat …

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA PINJAM PAKAI Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA SEWA

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA SEWA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 12 (1) Pemanfaatan aset desa berupa sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, tidak merubah status kepemilikan aset desa. (2) Jangka waktu sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun dan …

PEMANFAATAN ASET DESA BERUPA SEWA Selengkapnya »

PEMANFAATAN ASET DESA

PEMANFAATAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 11 (1) Pemanfaatan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d, dapat dilaksanakan sepanjang tidak dipergunakan langsung untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Bentuk pemanfaatan aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. sewa, b. pinjam pakai; …

PEMANFAATAN ASET DESA Selengkapnya »

PENGGUNAAN ASET DESA

PENGGUNAAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 10 (1) Penggunaan aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, ditetapkan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Status penggunaan aset Desa ditetapkan setiap tahun dengan Keputusan Kepala Desa. baca ini: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/ Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut …

PENGGUNAAN ASET DESA Selengkapnya »

PENGADAAN ASET DESA

PENGADAAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 9 (1) Pengadaan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel. (2) Pengadaan barang/jasa di desa diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan …

PENGADAAN ASET DESA Selengkapnya »

PERENCANAAN KEBUTUHAN ASET DESA

PERENCANAAN KEBUTUHAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 8 (1) Perencanaan aset desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) untuk kebutuhan 6 (enam) tahun. (2) Perencanaan kebutuhan aset desa untuk kebutuhan 1 (satu) tahun dituangkan dalam Rencana …

PERENCANAAN KEBUTUHAN ASET DESA Selengkapnya »

PENGELOLAAN ASET DESA

PENGELOLAAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 6 (1) Aset desa yang berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa. (2) Aset desa berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. (3) Aset desa dapat diasuransikan sesuai kemampuan keuangan desa dan dilaksanakan sesuai …

PENGELOLAAN ASET DESA Selengkapnya »

PENGELOLA ASET DESA

PENGELOLA ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 4 (1) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa berwenang dan bertanggungjawab atas pengelolaan aset desa. (2) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai wewenang dan tanggungjawab: a. menetapkan kebijakan pengelolaan …

PENGELOLA ASET DESA Selengkapnya »

AZAS PENGELOLAAN ASET DESA

AZAS PENGELOLAAN ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Diskripsi Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 Pasal 3 Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. BACA INI: https://pusbimtekpalira.com/katalog-bimbingan-teknik-tata-kelola-desa-pusbimtek-palira/ Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, …

AZAS PENGELOLAAN ASET DESA Selengkapnya »

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK ASET DESA

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK ASET DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016) Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari angka ke 5 hingga angka ke 28 maka dapat kita ambil pemahaman terhadap beberapa pengertian atas subyek dan obyek yang terkait dengan pengelolaan …

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK ASET DESA Selengkapnya »

MODUS PEMERINTAHAN DARI ORDE KE ORDE

MODUS PEMERINTAHAN DARI ORDE KE ORDE Manakala diperhatikan, bagaimana pemerintahan kita dari orde ke orde dalam menerapkan peraturan perundang-undangan, maka dapat dikategorikan dalam tipe-tipe sebagai berikut: 1. Di era Orde Lama, rakyat diatur berdasarkan PERINTAH. 2. Di era Orde Baru, rakyat diatur berdasarkan KEBIJAKAN. 3. Di era Orde Reformasi, rakyat diatur berdasarkan PETUNJUK. Terhadap tipe-tipe …

MODUS PEMERINTAHAN DARI ORDE KE ORDE Selengkapnya »

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 10 (1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun …

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA KEWILAYAHAN Selengkapnya »

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 9 (1) Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. (2) Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (3) Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi: a) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan …

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI PELAKSANA TEKNIS Selengkapnya »

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 8 (1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. (2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi: a) Kepala urusan …

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN Selengkapnya »

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 7 (1) Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. (2) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. (3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa mempunyai fungsi: …

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Selengkapnya »

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 6 (1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (1) (2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud …

KEDUDUKAN TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA Selengkapnya »

PELAKSANA TEKNIS

PELAKSANA TEKNIS (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 5 (1) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. (2) Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi …

PELAKSANA TEKNIS Selengkapnya »

PELAKSANA KEWILAYAHAN

PELAKSANA KEWILAYAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 4 (1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. (1) Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang …

PELAKSANA KEWILAYAHAN Selengkapnya »

SEKRETARIAT DESA

SEKRETARIAT DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 3 (1) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. (2) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas 3 (tiga) urusan yaitu …

SEKRETARIAT DESA Selengkapnya »

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015) Data diskriptifmya: Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Pasal 2 (1) Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. Sekretariat Desa; b. Pelaksana Kewilayahan;dan c. Pelaksana Teknis. (3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada …

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH DESA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :