Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD
Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD Terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu bagi BPD diatur dalam pasal 19 sampai dengan 25 Permendagri nomor 110 tahun 2016 yang selengkapnya diskripsinya sebagai berikut: Paragraf 3 Pemberhentian Anggota BPD Pasal 19 (1) Anggota BPD berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota BPD …
Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD Selengkapnya »