Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD

Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD Terkait pemberhentian dan penggantian antar waktu bagi BPD diatur dalam pasal 19 sampai dengan 25 Permendagri nomor 110 tahun 2016 yang selengkapnya diskripsinya sebagai berikut: Paragraf 3 Pemberhentian Anggota BPD Pasal 19 (1) Anggota BPD berhenti karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota BPD …

Pemberhentian Dan Penggantian Antar Waktu BPD Selengkapnya »

Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota

Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota Baik berdasarkan Permendagri 114/2014 maupun Permendes 17/2019, salah satu tahapan yang harus dilakukan oleh Tim penyusun RPJM Desa adalah penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota. Dalam kaitannya dengan perihal tersebut, maka di desa harus tersedia dokumen pembangunan …

Penyelarasan arah kebijakan Perencanaan Pembangunan Desa terhadap arah kebijakan pembangunan Pemerintah Pusat/Provinsi/Kab/Kota Selengkapnya »

Biaya Pilkades Dan Pilkades PAW

Biaya Pilkades Dan Pilkades PAW Berdasarkan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017, biaya Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu diatur sebagai berikut: 6. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (1) Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa dibebankan pada APBD. (2) …

Biaya Pilkades Dan Pilkades PAW Selengkapnya »

Potret Birokrasi Desa Yang Bermasalah

Potret Birokrasi Desa Yang Bermasalah Sesungguhnya telah cukup dan banyak regulasi yang mengatur tentang tata kelola desa sebagai penjabaran atas pasal 3, bahwa desa diatur dengan berasaskan: a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotong-royongan; f. kekeluargaan; g. musyawarah; h. demokrasi; i. kemandirian; j. partisipasi; k. kesetaraan; l. pemberdayaan; dan m. keberlanjutan. Kenyataannya …

Potret Birokrasi Desa Yang Bermasalah Selengkapnya »

Identifikasi Penerima BLT Dana Desa

Identifikasi Penerima BLT Dana Desa Tulisan ini dimaksudkan untuk klarifikasi atas tulisan saya sebelumnya dengan judul “BLT Dana Desa Antara Kegaduhan Dan Kegagapan”, sebagaimana pada angka 1, huruf c dan d, yang dapat dikutip sebagai berikut: 1. Perencanaan c. Khusus tentang penerima program, harus diidentifikasi antara lain: 1) keluarga terdampak, bukan hanya keluarga miskin, tetapi …

Identifikasi Penerima BLT Dana Desa Selengkapnya »

BLT Dana Desa Antara Kegaduhan Dan Kegagapan

BLT Dana Desa Antara Kegaduhan Dan Kegagapan Sebenarnya dalam melaksanakan program BLT DD itu tidak perlu bingung, cukup berpedoman saja pada Permendagri 114/2014 dan 20/2018 dengan memperhatikan peraturan tentang kedaruratan. Ini sudah tahun kedua, kenapa masih gaduh? kenapa pula masih terlihat gagap? Jangan gaduh, nanti ditertawai anak-anak. Jangan pula menunjukan kegagapan, saya khawatir nanti rakyat …

BLT Dana Desa Antara Kegaduhan Dan Kegagapan Selengkapnya »

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa Permendagri 110/2016 sudah jelas mengatur tentang BPD, tetapi sampai sekarang keberadaan BPD masih banyak yang karut dan banyak pula yang hidup segan mati tak hendak. Kondisi karut itu antara lain: 1. BPD hasil tunjukan. 2. BPD tidak ada PAW nya. 3. Pergantian anggota tidak berdasarkan PAW. 4. BPD yang tidak membela …

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

FKAKD (Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa)

FKAKD (Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa) Sesungguhnya dalam rangka membangun untuk mewujudkan kondisi kelembagaan desa yang harmonis, komunikatif, demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel itu mudah, rujukan hukumnya juga sudah ada, hanya kemauan, kesungguhan, dan kejujuran para pemangku desa itu ada atau tidak? Pasal 50 dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 telah menyediakan sebagai landasan hukum …

FKAKD (Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa) Selengkapnya »

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, terdapat 3 posisi penting bagi BPD, yaitu: 1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan …

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa Selengkapnya »

Bagaimana Cara Melaporkan Korupsi Di Desa

Bagaimana Cara Melaporkan Korupsi Di Desa Untuk menjawab pertanyaan sebagaimana judul di atas, kita berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”). Namun ketentuan lebih lanjut secara khusus terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“PP 60/2014”) sebagaimana yang telah …

Bagaimana Cara Melaporkan Korupsi Di Desa Selengkapnya »

Pedoman Yang Terabaikan

Pedoman Yang Terabaikan Dalam Permendagri 20/2018 substansinya memberi pedoman tentang: – Apa obyeknya. – Dimana lokasinya – Berapa volumenya. – Berapa anggarannya. – Dari mana anggarannya. – Siapa pelaksananya. Yang semua didukung dengan SOP penatausahaan yang fokus tentang uang atau APBDes. Substansi sebagaimana uraian di atas seharusnya tidak boleh mengabaikan substansi yang ada dalam Permendagri …

Pedoman Yang Terabaikan Selengkapnya »

Masa Jabatan Kepala Desa

Masa Jabatan Kepala Desa Sebagamana pada tulisan saya yang lain tentang macam-macam Kepala Desa, saya mengkategorikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: 1. Kepala Desa. (KADES) 2. Pelaksana Tugas Kepala Desa. (PLT KADES) 3. Penjabat Kepala Desa. (PJ KADES) 4. Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (KADES PAW). Sekarang kapan masing-masing Kepala Desa tersebut menjabat? Terhadap pertanyaan …

Masa Jabatan Kepala Desa Selengkapnya »

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa Harus diakui, sampai saat ini masih sangat banyak anggota BPD yang tidak memahami bagaimana tata cara kerjanya. Akibatnya anggota BPD yang diperdayai oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah tingkat atasnya, bahkan dicemo’oh oleh masyarakatnya sendiri. Berikut ini uraian singkat pokok-pokok Tata Kerja anggota BPD sebagai berikut: A. Tata Kerja Pimpinan 1. …

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa Permendagri no 114 th 2014. Pada lampiran terdapat format sistematika penyusunan RPJMDes, RKPDes, LPPDes dan LKPPDes yang harus dijadikan pedoman. Permendagri no 20 th 2018, pada lampiran terdapat format dan contoh APBDes dan LPRAPBDes. Juga semua format penatausahaan pelaksanaan APBDes. Berdasarkan UU no 6, th 2014, dan aturan pelaksanaannya, …

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa Selengkapnya »

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades Pencermatan saya, pada perhelatan pilkades sampai saat ini, ada beberapa hal yg menjadi tantangan bagi BPD dan masyarakat desa, baik menjelang, saat, dan usai pilkades, yaitu tentang: 1. Waktu pelaksanaan pilkades. 2. Surat pengunduran diri kades menjelang AMJ. 3. BPD yang ikut mencalonkan Kades. 4. Biaya Pilkades. 5. PJ …

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades Selengkapnya »

SDGs Desa (Harapan, Tantangan, atau Utopia?)

SDGs Desa Harapan, Tantangan, atau Utopia? Sesungguhnya SDGs Desa itu sangat mudah dijalankan, dengan catatan: a. Desa dalam kondisi normal menjalankan peraturan yang berlaku. b. Pemdes, LKD, Badan Desa, Petugas Desa, dan Kader Desa menjalankan sebagaimana tugas dan fungsinya secara profesional dan proporsional. c. BPD berdaya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan proporsional, tidak …

SDGs Desa (Harapan, Tantangan, atau Utopia?) Selengkapnya »

Program Kerja LKD dan LAD

Program Kerja LKD dan LAD Permendagri 18/2018 menjelaskan bahwa kelembagaan masyarakat di desa dan desa adat itu terdiri atas: A. Untuk desa diberi nama Lembaga Kemasyarakatan Desa, disingkat LKD. yang terdiri atas: 1. RT 2. RW 3. LPM 4. PKK 5. Karang Taruna 6. Posyandu 7. LKD lainnya sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat. Misalnya: Gapokta, …

Program Kerja LKD dan LAD Selengkapnya »

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Melihat kondisi yang tengah dialami LPM Desa saat ini, sungguh memprihatinkan. Lembaga yang seharusnya bermitra dengan Pemerintah Desa didalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan masyarakat guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik, kini sudah tidak terdengar lagi gaungnya. Berbeda dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang lain, seperti RT/RW, PKK, Posyandu, dan Karang …

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Selengkapnya »

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Sebagai generalisasinya, ada beberapa hal yang harus dipedomani dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pilkades dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, diantaranya: 1. Bahwa biaya pilkades itu sumber anggarannya dari APBD yang dimasukkan ke APBDes melalui pos anggaran BKPK (Bantuan …

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Selengkapnya »

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak Sebelum diuraikan secara mendalam, mari kita cermati dulu diskripsi yang terdapat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Pasal 23. Dalam pasa; tersebut diuraikan sebagai berikut: (1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada …

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak Selengkapnya »

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa Bila kita mau membuat Perdes tentang Sejarah Desa, maka alurnya dapat diuraikan sbb: 1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes. 2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun sejarah desa; dan membentuk tim penyusun sejarah desa yang diketuai oleh sekdes dan anggota dengan jumlah sesuai …

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa Selengkapnya »

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa Manakala kita mau membuat Perdes tentang Lambang Desa dimana substansinya meliputi Logo dan Bendera. Adapun alurnya dapat diuraikan sbb: 1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes. 2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun Lambang desa; dan membentuk tim penyusun Lambang desa yang diketuai oleh …

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa Selengkapnya »

Alur Penerbitan Peraturan Desa

Alur Penerbitan Peraturan Desa Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut : I. Perencanaan. 1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa 2. Masukan dari masyarakat II. Penyusunan (BPD/Kades) …

Alur Penerbitan Peraturan Desa Selengkapnya »

Bimtek Mandiri Aparatur Desa

Bimtek Mandiri Aparatur Desa Kepala Desa dibodohi, BPD dimatisurikan, Perangkat Desa dijadikan Pelengkap Penderita, LKD sekedar ada namanya. Dan masih banyak lagi kepincangan- kepincangan di desa. Rata-rata mengetahui ujung pangkalnya, tetapi tidak tahu solusi mengatasinya. Solusi agar Kepala Desa tidak dibodohi adalah “Bintek Peningkatan Kapasitas Secara Mandiri” lewat organisasi Kepala Desa. Solusi agar BPD tidak …

Bimtek Mandiri Aparatur Desa Selengkapnya »

BPD Sebelum Dan Setelah Dilantik

BPD Sebelum Dan Setelah Dilantik Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, terkait dengan pelantikan dan paska pelantikannya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pelantikan BPD itu pelantikan statusnya sebagai anggota BPD. Bukan sebagai dalam struktural BPD. 2. Bahwa struktural BPD sebagai perangkat BPD itu dibentuk dengan Keputusan BPD berdasarkan Musyawarah Pleno BPD setelah dilantik sebagai …

BPD Sebelum Dan Setelah Dilantik Selengkapnya »

Aset Dan Inventaris Desa

Aset Dan Inventaris Desa Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.[1] Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016. Menurut Kamus Besar Bahasa …

Aset Dan Inventaris Desa Selengkapnya »

Perubahan Perdes APBDes dan Perubahan Perkades Penjabaran APBDes

Perubahan Perdes APBDes dan Perubahan Perkades Penjabaran APBDes Perdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42 apabila dibaca dengan cerdas, maka dapat disarikan sebagai berikut: 1. Bahawa perubahan APBDes itu dapaty dilakukan apabila: terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa; penghematan belanja; pergeseran anggaran antar pos bidang; dan penggunaan SiLPA tahun …

Perubahan Perdes APBDes dan Perubahan Perkades Penjabaran APBDes Selengkapnya »

Laporan Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa

Laporan Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Sebelum akhir masa jabatan, Badan Permusyawaratan Desa juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes. Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir …

Laporan Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Laporan Tahunan Badan Permusyawaratan Desa

Laporan Tahunan Badan Permusyawaratan Desa Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Empat laporan BPD itu adalah: 1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama). Laporan ini dibuat oleh BPD dari …

Laporan Tahunan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sebelum akhir masa jabatan, kades juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis …

Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :