PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 74 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Pemerintah Daerah Provinsi …

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

LAMPIRAN BAGIAN TAK TERPISAH

LAMPIRAN BAGIAN TAK TERPISAH (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 73 Format Kode Rekening, Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penyusunan APB Desa, Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa, Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Desa tentang …

LAMPIRAN BAGIAN TAK TERPISAH Selengkapnya »

INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan realisasi APB Desa; …

INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

PERTANGGUNGJAWABAN

PERTANGGUNGJAWABAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan …

PERTANGGUNGJAWABAN Selengkapnya »

PELAPORAN

PELAPORAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 68 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan b. laporan realisasi kegiatan. (3) Kepala Desa menyusun laporan …

PELAPORAN Selengkapnya »

PENATAUSAHAAN

PENATAUSAHAAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 63 (1) Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. (3) Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat …

PENATAUSAHAAN Selengkapnya »

PENYERTAAN MODAL

PENYERTAAN MODAL (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 62 (1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dicatat pada pengeluaran pembiayaan. (2) Hasil keuntungan dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan sebagai pendapatan asli Desa. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …

PENYERTAAN MODAL Selengkapnya »

DANA CADANGAN

DANA CADANGAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 61 (1) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dicatatkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Pencatatan pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …

DANA CADANGAN Selengkapnya »

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 60 (1) Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a digunakan untuk: a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; dan b. mendanai kegiatan yang belum selesai atau …

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN Selengkapnya »

ARUS KAS PEMBIAYAAN

ARUS KAS PEMBIAYAAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 59 Arus kas masuk dan arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dari mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dianggarkan dalam APB Desa. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif …

ARUS KAS PEMBIAYAAN Selengkapnya »

PAJAK KEGIATAN ANGGARAN

PAJAK KEGIATAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 58 (1) Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku. (2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa …

PAJAK KEGIATAN ANGGARAN Selengkapnya »

PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN ATAS BELANJA TAK TERDUGA

PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN ATAS BELANJA TAK TERDUGA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 57 (1) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyusun RAB pelaksanaan dari anggaran belanja tak terduga yang diusulkan kepada kepala Desa melalui sekretaris Desa. (2) Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap RAB yang diusulkan sebagaimana …

PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN ATAS BELANJA TAK TERDUGA Selengkapnya »

MENYAMPAIKAN LAPORAN AKHIR REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN

MENYAMPAIKAN LAPORAN AKHIR REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 56 Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut …

MENYAMPAIKAN LAPORAN AKHIR REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN Selengkapnya »

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 55 (1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima. (2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan b. bukti …

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA Selengkapnya »

PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA SWAKELOLA

PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA SWAKELOLA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 54 (1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan …

PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA SWAKELOLA Selengkapnya »

PENGADAAN BARANG DAN JASA

PENGADAAN BARANG DAN JASA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 52 (1) Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat …

PENGADAAN BARANG DAN JASA Selengkapnya »

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 48 (1) Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa. (2) Rancangan RAK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris esa. (3) Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rencangan …

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN Selengkapnya »

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PERUBAHAN

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PERUBAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 47 (1) Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana …

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PERUBAHAN Selengkapnya »

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 45 (1) Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan. (2) …

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN Selengkapnya »

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI REKENING KAS DESA

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI REKENING KAS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 43 (1) Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota. (2) Rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat …

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI REKENING KAS DESA Selengkapnya »

SIFAT PERDES APBDES

SIFAT PERDES APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 42 Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …

SIFAT PERDES APBDES Selengkapnya »

PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES

PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 41 (1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. (2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebagaimana dimaksud pada …

PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES Selengkapnya »

PERUBAHAN PERDES APBDES

PERUBAHAN PERDES APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 (1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun …

PERUBAHAN PERDES APBDES Selengkapnya »

INFORMASI TENTANG APBDES KEPADA MASYARAKAT

INFORMASI TENTANG APBDES KEPADA MASYARAKAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 (1) Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. APB Desa; b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; …

INFORMASI TENTANG APBDES KEPADA MASYARAKAT Selengkapnya »

PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES

PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. (2) Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud …

PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES Selengkapnya »

PENDELEGASIAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES

PENDELEGASIAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 37 Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, …

PENDELEGASIAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES Selengkapnya »

PEMBATALAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES

PEMBATALAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)   Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 36 (1) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa …

PEMBATALAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES Selengkapnya »

HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES

HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 (1) Bupati/Wali Kota dapat mengundang kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada Kepala Desa paling …

HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES Selengkapnya »

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 34 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. …

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :