PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 74 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Pemerintah Daerah Provinsi …
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »