SUMBANGAN TENAGA KERJA DALAM APBDES

SUMBANGAN TENAGA KERJA DALAM APBDES

Mekanisme, Legalitas, dan Praktik Transparansi

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Gotong royong dan kerja bakti merupakan tradisi kuat dalam kehidupan desa. Kontribusi tenaga kerja dari masyarakat tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan dan kepemilikan warga terhadap hasil pembangunan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sumbangan tenaga kerja dapat dicatat sebagai bagian dari swadaya masyarakat, meskipun tidak melibatkan transaksi uang atau aset tetap. Pencatatan ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, serta pengakuan terhadap kontribusi warga.

mostbet

B. Dasar Hukum

Pencatatan swadaya masyarakat, termasuk tenaga kerja, berlandaskan pada beberapa regulasi utama:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa swadaya masyarakat—baik berupa uang, barang, maupun tenaga—dapat dicatat sebagai pendapatan desa yang sah.
3. Peraturan Desa (Perdes) tentang APBDes, yang menjadi dasar operasional pencatatan pendapatan dan belanja desa, termasuk kontribusi tenaga kerja.

Dengan dasar hukum tersebut, pencatatan tenaga kerja sebagai swadaya masyarakat memiliki legitimasi yang kuat.

C. Uraian

Cara Mencatat Sumbangan Tenaga Kerja ke dalam APBDes

1. Identifikasi dan Dokumentasi Kegiatan

a. Pemerintah desa mencatat jenis kegiatan yang melibatkan tenaga kerja sukarela, seperti pembangunan jalan desa, pembersihan saluran air, atau pembangunan balai desa.
b. Dibuat berita acara kegiatan gotong royong yang memuat jumlah peserta, durasi kerja, jenis pekerjaan, dan waktu pelaksanaan.

2. Estimasi Nilai Kontribusi

a. Nilai kontribusi tenaga kerja dihitung berdasarkan standar upah harian lokal.
b. Contoh perhitungan:
c. 20 orang × 2 hari × Rp100.000 = Rp4.000.000
d. Nilai ini menjadi dasar pencatatan dalam pendapatan dan belanja desa.

3. Pencatatan dalam Pendapatan Desa

a. Kontribusi tenaga kerja dicatat sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes) pada kategori Swadaya Masyarakat (tenaga kerja).
b. Dicantumkan dalam struktur APBDes sebagai penerimaan non-uang yang mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan.

4. Pencatatan dalam Belanja Desa

a. Jika tenaga kerja digunakan untuk kegiatan pembangunan, nilai kontribusi tersebut dicatat sebagai bagian dari belanja kegiatan.
b. Contoh:
Belanja pembangunan jalan desa; sumber pembiayaan: Dana Desa + Swadaya Masyarakat (tenaga kerja).

5. Pelaporan dan Transparansi

a. Kontribusi tenaga kerja dilaporkan dalam Laporan Realisasi APBDes dan Laporan Pertanggungjawaban Akhir Tahun.
b. Dokumentasi kegiatan, termasuk foto dan berita acara, disampaikan dalam musyawarah desa sebagai bentuk transparansi publik.

D. Penutup

Sumbangan tenaga kerja merupakan aset sosial yang sangat berharga bagi desa. Dengan mencatatnya secara benar dalam APBDes, pemerintah desa tidak hanya menjaga tertib administrasi, tetapi juga memberikan penghargaan terhadap partisipasi warga. Mekanisme pencatatan yang transparan dan akuntabel akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta mendorong budaya gotong royong yang berkelanjutan. Pada akhirnya, swadaya tenaga kerja menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang inklusif dan mandiri.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :