SIKAP RAKYAT YANG IDEAL BILA DANA SUMBANGAN PABRIK UNTUK PEMBANGUNAN DESA HANYA MASUK SAKU APARATUR DESA DAN TIDAK MASUK REKENING KAS DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dana sumbangan dari pabrik kepada desa, baik dalam bentuk CSR maupun bantuan sosial, seharusnya menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan desa. Idealnya, dana tersebut masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) agar tercatat secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan: dana hanya masuk ke kantong aparatur desa. Situasi ini menimbulkan dilema bagi rakyat: apakah harus diam, atau bersikap kritis memperjuangkan haknya? Analisis mengenai sikap rakyat yang ideal menjadi penting untuk memastikan dana publik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama.
B. Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi landasan sikap rakyat dalam mengawasi dana desa antara lain:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola melalui RKD dan masyarakat berhak mengawasi penggunaannya.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Mengatur bahwa semua penerimaan desa wajib masuk RKD dan tidak boleh dikelola secara pribadi.
3. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:
Menjadi landasan etis bagi rakyat untuk menuntut transparansi dan akuntabilitas aparatur desa.
4. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Menyebutkan bahwa penyalahgunaan dana publik dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
C. Pikiran dan Sikap Kritis
Sikap rakyat yang ideal dalam menghadapi fenomena dana sumbangan yang tidak masuk RKD dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Sikap Partisipatif dan Aktif
a. Rakyat harus aktif terlibat dalam musyawarah desa dan forum publik.
b. Menuntut agar setiap dana sumbangan dicatat dalam RKD dan diumumkan secara terbuka.
2. Sikap Kritis terhadap Aparatur Desa
a. Rakyat perlu mengawasi aparatur desa melalui mekanisme kontrol sosial, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
b. Mengajukan pertanyaan kritis dan menolak praktik pengelolaan dana yang tidak transparan.
3. Sikap Advokatif terhadap Perusahaan
a. Rakyat bersama pemerintah desa harus menuntut perusahaan agar menyalurkan dana CSR langsung ke RKD, bukan ke individu aparatur.
b. Menyusun nota kesepahaman (MoU) antara desa dan perusahaan untuk menjamin transparansi.
4. Sikap Kolektif dan Solidaritas
a. Rakyat harus bersatu memperjuangkan kepentingan bersama, bukan terpecah oleh kepentingan pribadi.
b. Solidaritas memperkuat posisi tawar desa terhadap aparatur yang menyalahgunakan dana.
5. Sikap Edukatif dan Berbasis Pengetahuan
a. Rakyat perlu memahami regulasi tentang keuangan desa dan CSR agar tidak mudah dimanipulasi.
b. Pendidikan hukum dan politik di tingkat desa penting untuk membangun kesadaran kritis.
6. Sikap Etis dan Berorientasi pada Pembangunan
a. Rakyat harus menolak praktik suap atau kompromi yang merugikan kepentingan desa.
b. Sikap ideal adalah memperjuangkan pembangunan desa yang berkelanjutan, bukan keuntungan sesaat.
D. Kesimpulan
Sikap rakyat yang ideal dalam menghadapi dana sumbangan yang tidak masuk RKD adalah sikap partisipatif, kritis, advokatif, kolektif, edukatif, dan etis. Dengan sikap tersebut, rakyat dapat memperkuat kontrol sosial, memastikan dana CSR benar-benar masuk ke RKD, serta mencegah penyalahgunaan oleh aparatur desa. Sikap kritis rakyat menjadi kunci untuk menjaga integritas tata kelola desa dan memastikan pembangunan berjalan sesuai kepentingan masyarakat.
E. Penutup
Fenomena dana sumbangan yang hanya masuk saku aparatur desa menunjukkan lemahnya tata kelola dan pengawasan. Sikap rakyat yang ideal adalah membangun kesadaran kolektif, memperkuat kontrol sosial, dan memperjuangkan hak-hak desa secara partisipatif. Dengan sikap kritis dan etis, rakyat dapat menjadi motor penggerak perubahan, memastikan bahwa dana sumbangan dari pabrik benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

