WAKTU PEMBAYARAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

WAKTU PEMBAYARAN SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa dan perangkat desa merupakan hak yang dijamin oleh regulasi. Aturan menyebutkan bahwa siltap harus dibayarkan setiap bulan, sebagai bentuk kepastian penghasilan bagi aparatur desa. Namun, dalam praktiknya, terdapat daerah yang membayarkan siltap bersamaan dengan termin penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan setiap 3 atau 4 bulan sekali. Praktik ini jelas bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum, kesejahteraan aparatur desa, serta kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan hak Kepala Desa dan perangkat desa atas penghasilan tetap.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
Menetapkan besaran minimal siltap setara gaji pokok PNS golongan II/A dan dibayarkan secara rutin.

3. Permendagri Nomor 84 Tahun 2015:
Mengatur struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa, termasuk kedudukan perangkat desa sebagai aparatur pemerintahan.

4. Keputusan Bupati/Wali Kota:
Menjadi instrumen administratif yang menetapkan besaran dan mekanisme pembayaran siltap, dengan ketentuan pembayaran bulanan sepanjang tahun anggaran.

C. Kondisi Faktual

1. Pembayaran tidak bulanan:
Di sejumlah daerah, siltap dibayarkan bersamaan dengan termin penyaluran ADD, sehingga aparatur desa menerima penghasilan setiap 3–4 bulan sekali.

2. Alasan teknis anggaran:
Pemerintah daerah beralasan bahwa mekanisme pencairan ADD menyebabkan keterlambatan pembayaran siltap.

3. Dampak kesejahteraan:
Aparatur desa kesulitan mengatur kebutuhan hidup sehari-hari karena penghasilan tidak diterima secara rutin bulanan.

4. Ketidakpatuhan terhadap aturan:
Praktik ini menunjukkan lemahnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang sudah jelas.

D. Yang Seharusnya

1. Pembayaran bulanan wajib ditegakkan:
Siltap harus dibayarkan setiap bulan tanpa terkecuali, sesuai aturan yang berlaku.

2. Pemisahan mekanisme pencairan:
Siltap tidak boleh disamakan dengan termin penyaluran ADD, karena sifatnya berbeda: siltap adalah hak aparatur, sedangkan ADD adalah dana pembangunan.

3. Kepastian hukum dijunjung tinggi:
Pemerintah daerah harus tunduk pada regulasi nasional dan tidak membuat kebijakan yang bertentangan.

4. Perlindungan kesejahteraan aparatur desa:
Aparatur desa harus mendapatkan kepastian penghasilan untuk mendukung kinerja dan pelayanan publik.

E. Konsekuensinya

1. Positif (jika aturan ditegakkan):
a. Aparatur desa memiliki kepastian penghasilan bulanan.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme dalam pelayanan masyarakat.
c. Menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kepastian hukum.

2. Negatif (jika aturan dilanggar):
a. Aparatur desa mengalami kesulitan ekonomi karena penghasilan tidak rutin.
b. Menurunnya kualitas pelayanan publik akibat aparatur desa tidak fokus bekerja.
c. Potensi konflik antara pemerintah desa dan pemerintah daerah.
d. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.

F. Solusinya

1. Penguatan regulasi daerah:
Pemerintah kabupaten/kota harus membuat aturan turunan yang menegaskan pembayaran bulanan siltap.

2. Pemisahan anggaran:
Alokasi siltap harus dipisahkan dari termin penyaluran ADD agar tidak bergantung pada jadwal pencairan dana pembangunan.

3. Pengawasan pemerintah pusat:
Kementerian terkait harus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap daerah yang tidak patuh.

4. Efisiensi fiskal daerah:
Pemerintah daerah perlu melakukan rasionalisasi anggaran agar siltap tetap dibayarkan bulanan.

5. Transparansi dan akuntabilitas:
Mekanisme pembayaran siltap harus disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat dan aparatur desa.

G. Penutup

Siltap Kepala Desa dan perangkat desa adalah hak yang dijamin oleh undang-undang dan harus dibayarkan setiap bulan. Praktik pembayaran bersamaan dengan termin penyaluran ADD yang dilakukan setiap 3–4 bulan sekali tidak dapat dibenarkan, karena bertentangan dengan aturan dan merugikan aparatur desa. Kepastian hukum, kesejahteraan aparatur, dan kualitas pelayanan publik harus menjadi prioritas. Oleh karena itu, diperlukan konsistensi kebijakan, pengawasan, serta pemisahan mekanisme pencairan agar siltap benar-benar menjadi instrumen peningkatan profesionalisme dan tata kelola pemerintahan desa yang berdaya dan mandiri.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :