HAK PERSONAL SILTAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dalam sistem pemerintahan, penghasilan tetap (siltap) Kepala Desa serta perangkat desa merupakan hak personal yang dijamin oleh regulasi. Hak ini tidak boleh dikurangi atau ditunda dengan alasan apapun, termasuk penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana transfer dari pusat ke daerah. Namun, dalam praktiknya, penurunan besaran nominal DAU sering dijadikan alasan oleh pemerintah daerah untuk mengurangi alokasi anggaran bagi pemenuhan hak-hak tersebut. Kondisi ini menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum, kesejahteraan aparatur, dan kualitas pelayanan publik.
B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan hak Kepala Desa dan perangkat desa atas penghasilan tetap.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019:
Menetapkan besaran minimal siltap setara gaji pokok PNS golongan II/A.
3. Peraturan Menteri Keuangan tentang Dana Transfer ke Daerah:
Mengatur mekanisme penyaluran DAU, namun tidak membenarkan pengurangan hak personal akibat penurunan alokasi.
4. Keputusan Bupati/Wali Kota:
Menjadi instrumen administratif yang menetapkan besaran siltap kepala desa dan perangkat desa di daerah.
C. Kondisi Faktual
1. Penurunan DAU:
Beberapa daerah mengalami penurunan nominal DAU dari pusat, sehingga ruang fiskal daerah semakin terbatas.
2. Alasan pengurangan hak personal:
Pemerintah daerah menjadikan penurunan DAU sebagai alasan untuk menunda atau mengurangi pembayaran siltap perangkat desa.
3. Ketidakpastian kesejahteraan aparatur:
Kepala Desa dan perangkat desa menghadapi ketidakjelasan terkait kepastian penghasilan mereka.
4. Ketidakpatuhan terhadap aturan:
Praktik pengurangan hak personal ini jelas bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
D. Yang Seharusnya
1. Hak personal tidak boleh dikurangi:
Siltap kepala desa dan perangkat desa harus tetap dibayarkan penuh sesuai aturan, meski DAU turun.
2. Prioritas anggaran:
Pemerintah daerah harus menempatkan siltap sebagai prioritas utama dalam pengelolaan APBD.
3. Efisiensi belanja daerah:
Penurunan DAU harus direspons dengan efisiensi belanja pada sektor non-prioritas, bukan dengan mengurangi hak aparatur.
4. Kepastian hukum dijunjung tinggi:
Regulasi nasional harus ditegakkan tanpa kompromi.
E. Konsekuensinya
1. Positif (jika aturan ditegakkan):
a. Aparatur memiliki kepastian penghasilan.
b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme kepala desa dan perangkat desa.
c. Menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kepastian hukum.
2. Negatif (jika aturan dilanggar):
a. Menurunnya kinerja aparatur akibat ketidakpuasan.
b. Potensi konflik antara aparatur desa dengan pemerintah daerah.
c. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.
d. Risiko ketidakstabilan pelayanan publik di tingkat desa maupun daerah.
F. Solusinya
1. Penguatan regulasi dan pengawasan:
Pemerintah pusat harus memperketat pengawasan terhadap daerah yang tidak mematuhi aturan.
2. Efisiensi anggaran daerah:
Pemerintah daerah harus melakukan rasionalisasi belanja agar hak personal tetap terpenuhi.
3. Diversifikasi sumber pendapatan daerah:
Daerah perlu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pemenuhan hak aparatur.
4. Dialog dan koordinasi:
Pemerintah pusat, daerah, dan desa harus membangun komunikasi intensif untuk mencari solusi fiskal tanpa mengorbankan hak aparatur.
5. Transparansi anggaran:
Pemerintah daerah harus membuka informasi publik terkait alokasi anggaran agar masyarakat memahami prioritas belanja.
G. Penutup
Penurunan DAU atau dana transfer dari pusat ke daerah tidak bisa dijadikan alasan untuk mengurangi hak-hak personal seperti siltap Kepala Desa dan perangkat desa. Kepastian hukum dan kesejahteraan aparatur harus menjadi prioritas utama, karena mereka adalah ujung tombak pelayanan publik. Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib menyesuaikan kebijakan fiskalnya dengan prinsip efisiensi dan transparansi, tanpa mengorbankan hak aparatur. Dengan pengawasan, diversifikasi pendapatan, dan konsistensi kebijakan, hak personal aparatur dapat tetap terjamin, sehingga tata kelola pemerintahan berjalan profesional, stabil, dan berdaya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

