BATAS KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENGATUR DAN MENGURUS DESA

BATAS KEWENANGAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM MENGATUR DAN MENGURUS DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Desa memiliki kedudukan istimewa dalam sistem pemerintahan Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan luas untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Namun, dalam praktiknya, sering terjadi tarik-menarik kewenangan antara desa dan pemerintah kabupaten/kota. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pemerintah kabupaten/kota berwenang mengatur desa, dan di mana batas kewenangan itu harus ditegaskan agar tidak mereduksi kemandirian desa?

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2):
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Desa ditetapkan sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

3. PP No. 43 Tahun 2014:
Menegaskan bahwa kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota melalui peraturan kepala daerah, bukan untuk mengatur tetapi untuk mendata dan memfasilitasi penetapan oleh desa.

C. Kondisi Faktual

Dalam praktik, pemerintah kabupaten/kota seringkali memperlakukan desa sebagai subordinat administratif. Misalnya:

1. Intervensi berlebihan dalam perencanaan pembangunan desa, sehingga musyawarah desa kehilangan makna.
2. Pengelolaan dana desa yang sering dikaitkan dengan kontrol ketat dari kabupaten/kota, padahal desa memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan keuangannya.
3. BUMDes dan lembaga kemasyarakatan desa kadang diarahkan oleh kabupaten/kota dengan regulasi tambahan, yang berpotensi mengurangi otonomi desa.
4. Pemilihan kepala desa memang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tetapi seringkali diwarnai kepentingan politik lokal yang mengurangi independensi desa.

D. Yang Seharusnya

Pemerintah kabupaten/kota seharusnya:

1. Berperan sebagai fasilitator dan pembina, bukan pengendali penuh atas desa.
2. Menghormati hak asal-usul desa, termasuk adat, kearifan lokal, dan prakarsa masyarakat.
3. Membatasi kewenangan pada aspek administratif seperti penataan desa, pemilihan kepala desa, alokasi dana desa, dan penetapan kawasan perdesaan.
4. Tidak mengeluarkan Perda yang mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan asli desa, seperti musyawarah desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, BUMDes, dan kerja sama desa.

E. Konsekuensinya

1. Positif
a. Desa tetap mandiri dan mampu mengembangkan potensi lokal.
b. Masyarakat desa lebih berdaya karena memiliki ruang partisipasi yang luas.
c. Hubungan antara desa dan kabupaten/kota menjadi lebih harmonis karena berbasis pada pembinaan, bukan kontrol.

2. Negatif
a. Jika kabupaten/kota tetap melampaui batas kewenangan, desa akan kehilangan otonomi.
b. Potensi konflik kewenangan antara desa dan kabupaten/kota semakin besar.
c. Desa hanya menjadi pelaksana kebijakan dari atas, bukan pengambil keputusan yang mandiri.
d. Kearifan lokal dan prakarsa masyarakat terpinggirkan oleh logika birokrasi.

F. Solusinya

1. Penguatan regulasi turunan UU Desa agar lebih tegas membatasi intervensi kabupaten/kota.
2. Peningkatan kapasitas aparatur desa agar mampu mengelola kewenangan secara profesional.
3. Pendampingan desa oleh kabupaten/kota yang bersifat fasilitatif, bukan instruktif.
4. Penguatan peran BPD dan lembaga adat sebagai pengawas internal desa.
5. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan desa untuk memperkuat akuntabilitas.

G. Penutup

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan asli dan tidak boleh direduksi oleh pemerintah kabupaten/kota. Batas kewenangan kabupaten/kota hanya sebatas penataan administratif, pemilihan kepala desa, alokasi dana desa, dan penetapan kawasan perdesaan. Selebihnya, desa berhak penuh mengatur dirinya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal. Agar prinsip ini terwujud, diperlukan komitmen bersama untuk menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan objek birokrasi. Dengan demikian, desa dapat menjalankan perannya sebagai pemerintahan lokal yang mandiri, demokratis, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :