ANALISIS KRITIS ATAS REDUKSI DESA

ANALISIS KRITIS ATAS REDUKSI DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Desa memiliki kedudukan istimewa dalam sistem pemerintahan Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan asli berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Desa bukan sekadar unit administratif di bawah kabupaten/kota, melainkan entitas organik yang mengandung pemerintahan sekaligus masyarakat. Namun, dalam praktiknya, sering muncul kerancuan antara kedudukan desa sebagai pemerintahan lokal dengan posisinya dalam hierarki pemerintahan daerah. Artikel ini mengkaji secara kritis batas kewenangan pemerintah kabupaten/kota terhadap desa, dengan menekankan bahwa desa tidak boleh direduksi menjadi subordinat administratif semata.

mostbet

B. Deskripsi

Merujuk pada UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 18 ayat (7), desa ditempatkan sebagai organisasi campuran (hybrid) antara self governing community (masyarakat berpemerintahan) dan local self government (pemerintahan lokal). Desa bukan hanya pemerintah desa atau kepala desa, melainkan kesatuan organik yang mencakup pemerintah desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, dan masyarakat.

Sebagai pemerintahan lokal, desa menempati posisi paling kecil, paling bawah, dan paling dekat dengan masyarakat dalam struktur NKRI. Namun, sebagai masyarakat berpemerintahan, desa memiliki ciri khas:

1. Kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
2. Penyelenggaraan pemerintahan berbasis prakarsa masyarakat, kearifan lokal, dan adat istiadat.
3. Kepala desa berasal dari masyarakat setempat dan memperoleh mandat langsung dari warga.
4. Perangkat desa bukan PNS, melainkan warga desa sendiri.
5. Pembangunan desa dilaksanakan bersama masyarakat dengan asas kegotongroyongan.

C. Penjelasannya

Secara normatif, UU Desa tidak menempatkan desa sebagai bawahan kabupaten/kota. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berdiri sendiri, meskipun berada dalam wilayah administratif kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota memang memiliki kewenangan tertentu, seperti penataan desa, penyelenggaraan pemilihan kepala desa, alokasi dana desa, dan pembinaan serta pengawasan. Namun kewenangan tersebut bersifat fasilitatif dan supervisi, bukan instruktif atau reduktif.

Dengan demikian, pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mereduksi desa menjadi sekadar unit administratif. Desa tetap memiliki otonomi asli yang harus dihormati, terutama dalam hal musyawarah desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, BUMDes, dan lembaga kemasyarakatan.

D. Konsekuensinya

1. Positif
a. Desa tetap mandiri dalam mengatur kepentingan masyarakatnya.
b. Hak asal-usul dan kewenangan lokal desa terlindungi.
c. Partisipasi masyarakat desa lebih kuat karena keputusan diambil melalui musyawarah.
d. Hubungan desa dengan kabupaten/kota menjadi lebih harmonis jika berbasis pembinaan, bukan kontrol.

2. Negatif
a. Jika kabupaten/kota melampaui batas kewenangan, desa kehilangan kemandirian.
b. Potensi konflik kewenangan antara desa dan kabupaten/kota semakin besar.
c. Desa bisa terjebak dalam birokratisasi yang menghambat prakarsa lokal.
d. Kearifan lokal dan tradisi masyarakat terpinggirkan oleh logika administratif.

E. Penutup

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kedudukan otonom dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mereduksi desa menjadi subordinat administratif, melainkan hanya berperan sebagai pembina dan pengawas. Agar prinsip ini terwujud, diperlukan komitmen bersama untuk menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan objek birokrasi. Dengan demikian, desa dapat menjalankan perannya sebagai pemerintahan lokal yang paling kecil, paling bawah, tetapi sekaligus paling dekat dengan masyarakat, sesuai amanat UUD 1945 dan UU Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :