Tata Kelola Desa

Masa Jabatan Kepala Desa

Masa Jabatan Kepala Desa Sebagamana pada tulisan saya yang lain tentang macam-macam Kepala Desa, saya mengkategorikan menjadi 4 (empat) macam, yaitu: 1. Kepala Desa. (KADES) 2. Pelaksana Tugas Kepala Desa. (PLT KADES) 3. Penjabat Kepala Desa. (PJ KADES) 4. Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (KADES PAW). Sekarang kapan masing-masing Kepala Desa tersebut menjabat? Terhadap pertanyaan …

Masa Jabatan Kepala Desa Selengkapnya »

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa Harus diakui, sampai saat ini masih sangat banyak anggota BPD yang tidak memahami bagaimana tata cara kerjanya. Akibatnya anggota BPD yang diperdayai oleh Pemerintah Desa dan Pemerintah tingkat atasnya, bahkan dicemo’oh oleh masyarakatnya sendiri. Berikut ini uraian singkat pokok-pokok Tata Kerja anggota BPD sebagai berikut: A. Tata Kerja Pimpinan 1. …

Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa Permendagri no 114 th 2014. Pada lampiran terdapat format sistematika penyusunan RPJMDes, RKPDes, LPPDes dan LKPPDes yang harus dijadikan pedoman. Permendagri no 20 th 2018, pada lampiran terdapat format dan contoh APBDes dan LPRAPBDes. Juga semua format penatausahaan pelaksanaan APBDes. Berdasarkan UU no 6, th 2014, dan aturan pelaksanaannya, …

LPJ Dan LKPJ Itu Sebuatan Kadaluwarsa Selengkapnya »

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades Pencermatan saya, pada perhelatan pilkades sampai saat ini, ada beberapa hal yg menjadi tantangan bagi BPD dan masyarakat desa, baik menjelang, saat, dan usai pilkades, yaitu tentang: 1. Waktu pelaksanaan pilkades. 2. Surat pengunduran diri kades menjelang AMJ. 3. BPD yang ikut mencalonkan Kades. 4. Biaya Pilkades. 5. PJ …

Tantangan Jelang Saat Dan Usai Pilkades Selengkapnya »

SDGs Desa (Harapan, Tantangan, atau Utopia?)

SDGs Desa Harapan, Tantangan, atau Utopia? Sesungguhnya SDGs Desa itu sangat mudah dijalankan, dengan catatan: a. Desa dalam kondisi normal menjalankan peraturan yang berlaku. b. Pemdes, LKD, Badan Desa, Petugas Desa, dan Kader Desa menjalankan sebagaimana tugas dan fungsinya secara profesional dan proporsional. c. BPD berdaya menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan proporsional, tidak …

SDGs Desa (Harapan, Tantangan, atau Utopia?) Selengkapnya »

Program Kerja LKD dan LAD

Program Kerja LKD dan LAD Permendagri 18/2018 menjelaskan bahwa kelembagaan masyarakat di desa dan desa adat itu terdiri atas: A. Untuk desa diberi nama Lembaga Kemasyarakatan Desa, disingkat LKD. yang terdiri atas: 1. RT 2. RW 3. LPM 4. PKK 5. Karang Taruna 6. Posyandu 7. LKD lainnya sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat. Misalnya: Gapokta, …

Program Kerja LKD dan LAD Selengkapnya »

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Melihat kondisi yang tengah dialami LPM Desa saat ini, sungguh memprihatinkan. Lembaga yang seharusnya bermitra dengan Pemerintah Desa didalam meningkatkan aspirasi dan pelayanan masyarakat guna penyelenggaraan dan pembangunan Desa yang lebih baik, kini sudah tidak terdengar lagi gaungnya. Berbeda dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang lain, seperti RT/RW, PKK, Posyandu, dan Karang …

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Selengkapnya »

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Sebagai generalisasinya, ada beberapa hal yang harus dipedomani dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pilkades dengan merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, diantaranya: 1. Bahwa biaya pilkades itu sumber anggarannya dari APBD yang dimasukkan ke APBDes melalui pos anggaran BKPK (Bantuan …

Tata Kelola Biaya Pilkades Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Selengkapnya »

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak Sebelum diuraikan secara mendalam, mari kita cermati dulu diskripsi yang terdapat pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018, Pasal 23. Dalam pasa; tersebut diuraikan sebagai berikut: (1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan belanja untuk kegiatan pada …

Payung Hukum Belanja Kegiatan Anggaran Sub Bidang Penanggulangann Bencana Keadaan Darurat Dan Keadaan Mendesak Selengkapnya »

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa Bila kita mau membuat Perdes tentang Sejarah Desa, maka alurnya dapat diuraikan sbb: 1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes. 2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun sejarah desa; dan membentuk tim penyusun sejarah desa yang diketuai oleh sekdes dan anggota dengan jumlah sesuai …

Alur Susun Perdes Tentang Sejarah Desa Selengkapnya »

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa Manakala kita mau membuat Perdes tentang Lambang Desa dimana substansinya meliputi Logo dan Bendera. Adapun alurnya dapat diuraikan sbb: 1. Kades koordinasi dengan BPD untuk selanjutnya ditindak lanjuti dg Musdes. 2. Dalam musdes, materi musyawarah meliputi: kesepakatan menyusun Lambang desa; dan membentuk tim penyusun Lambang desa yang diketuai oleh …

Alur Susun Perdes Tentang Lambang Desa Selengkapnya »

Alur Penerbitan Peraturan Desa

Alur Penerbitan Peraturan Desa Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, mengatur bahwa alur penerbitan peraturan desa adalah sebagai berikut : I. Perencanaan. 1. Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa 2. Masukan dari masyarakat II. Penyusunan (BPD/Kades) …

Alur Penerbitan Peraturan Desa Selengkapnya »

Bimtek Mandiri Aparatur Desa

Bimtek Mandiri Aparatur Desa Kepala Desa dibodohi, BPD dimatisurikan, Perangkat Desa dijadikan Pelengkap Penderita, LKD sekedar ada namanya. Dan masih banyak lagi kepincangan- kepincangan di desa. Rata-rata mengetahui ujung pangkalnya, tetapi tidak tahu solusi mengatasinya. Solusi agar Kepala Desa tidak dibodohi adalah “Bintek Peningkatan Kapasitas Secara Mandiri” lewat organisasi Kepala Desa. Solusi agar BPD tidak …

Bimtek Mandiri Aparatur Desa Selengkapnya »

BPD Sebelum Dan Setelah Dilantik

BPD Sebelum Dan Setelah Dilantik Berdasarkan Permendagri nomor 110 tahun 2016, terkait dengan pelantikan dan paska pelantikannya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pelantikan BPD itu pelantikan statusnya sebagai anggota BPD. Bukan sebagai dalam struktural BPD. 2. Bahwa struktural BPD sebagai perangkat BPD itu dibentuk dengan Keputusan BPD berdasarkan Musyawarah Pleno BPD setelah dilantik sebagai …

BPD Sebelum Dan Setelah Dilantik Selengkapnya »

Aset Dan Inventaris Desa

Aset Dan Inventaris Desa Definisi Aset Desa dan Inventaris Desa Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.[1] Sementara itu, istilah inventaris desa tidak ditemukan dalam UU Desa maupun Permendagri 1/2016. Menurut Kamus Besar Bahasa …

Aset Dan Inventaris Desa Selengkapnya »

Perubahan Perdes APBDes dan Perubahan Perkades Penjabaran APBDes

Perubahan Perdes APBDes dan Perubahan Perkades Penjabaran APBDes Perdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, dalam pasal 40 sampai dengan pasal 42 apabila dibaca dengan cerdas, maka dapat disarikan sebagai berikut: 1. Bahawa perubahan APBDes itu dapaty dilakukan apabila: terjadi penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa; penghematan belanja; pergeseran anggaran antar pos bidang; dan penggunaan SiLPA tahun …

Perubahan Perdes APBDes dan Perubahan Perkades Penjabaran APBDes Selengkapnya »

Laporan Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa

Laporan Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Sebelum akhir masa jabatan, Badan Permusyawaratan Desa juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes. Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir …

Laporan Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Laporan Tahunan Badan Permusyawaratan Desa

Laporan Tahunan Badan Permusyawaratan Desa Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Empat laporan BPD itu adalah: 1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester Pertama). Laporan ini dibuat oleh BPD dari …

Laporan Tahunan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Sebelum akhir masa jabatan, kades juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. LPPDes AMJ (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi Kinerja Kepala Desa yang selambat-lambatnya dilaksanakan lima bulan sebelum habis …

Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Selengkapnya »

Laporan Tahunan Kepala Desa

Laporan Tahunan Kepala Desa Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD. Empat laporan Kades itu adalah: 1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD dalam Musdes Evaluasi …

Laporan Tahunan Kepala Desa Selengkapnya »

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan Badan Publik Desa (Pemdes, BPD, BKD, dan Bumdes) apabila menyembunyikan atau menutup-tutupi, terlebih menghilangkan atau memusnakan dokumen publik desa, dapat dilaporkan kepada Kepolisian sebagai tindak pidana. Hal ini dapat kita rujukkan pada: Pasal 53 undang Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, yang menyebutkan …

Menyembunyikan, Menutupi, Menghilangkan Dan/Atau Memusnakan Dokumen Publik Bisa Dipidanakan Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :