Tata Kelola Keuangan Desa

Tata Kelola Keuangan Desa

PENGALOKASIAN DANA DESA HUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PMK NOMOR 146 TAHUN 2023

PENGALOKASIAN DANA DESA HUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PMK NOMOR 146 TAHUN 2023 Ditulis : LODE, S.Si* Yang mendasari ditetapkannya PMK 146 Tahun 2023 adalah : 1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024, telah diatur bahwa ketentuan mengenai penetapan rincian dana …

PENGALOKASIAN DANA DESA HUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PMK NOMOR 146 TAHUN 2023 Selengkapnya »

PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PMK NOMOR 145 TAHUN 2023

PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PMK NOMOR 145 TAHUN 2023 Ditulis : LODE, S.Si* Yang mendasari ditetapkannya PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah berdasarkan kententuan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dana desa merupakan salah satu dari jenis transfer …

PENGELOLAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2024 BERDASARKAN PMK NOMOR 145 TAHUN 2023 Selengkapnya »

LAPORAN KEPALA DESA

LAPORAN KEPALA DESA Ditulis : LODE, S. Si* Dalam ketentuan umum Permendagri 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa bahwa arti Laporan Kades adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Serluruh kegiatan pemerintah desa dipertanggungjawabkan secara tertib, akuntabel dan tranparan sesuai dengan kaidah-kaidah regulasi. Dalam kontek regulasi yang …

LAPORAN KEPALA DESA Selengkapnya »

STUDY TIRU MODUS KORUPSI APBDES

STUDY TIRU MODUS KORUPSI APBDES Oleh Toni* Mencermati berita dari media online “Lensa Polri” tertanggal 29 September 2023 dengan judul “ Ketua Panitia Study Tiru To Bali, Sunaryo ; Satu satunya Provinsi Dengan Siskuedes Terbaik di Indonesia” sebagaimana tautan berikut: https://lensapolri.com/2023/09/29/ketua-panitia-study-tiru-to-bali-sunaryo-satu-satunya-provinsi-dengan-siskuedes-terbaik-di-indonesia/ dapat kita analisa dan tanggapi sebagai berikut: 1. Bahwa Siskeudes itu merupakan aplikasi pengelolaan …

STUDY TIRU MODUS KORUPSI APBDES Selengkapnya »

KOMPONEN BIAYA OPERASIONAL BPD

KOMPONEN BIAYA OPERASIONAL BPD (Berdasarkan UU No. 6/2014 ttg Desa Pasal 56 s/d 66, PP 43/2014 ttg peraturan pelaksanaan UU No. 6/2014 Pasal 72 s/d 77, PP 47/2015 ttg perubahan PP 43/2014 Pasal 79, Permendagri 110/2016 ttg BPD Pasal 63) Ditulis : LODE, S. Si* Komponen biaya operasional BPD dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai …

KOMPONEN BIAYA OPERASIONAL BPD Selengkapnya »

JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA DESA YANG DITANGANI KAUR DAN KASI

JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA DESA YANG DITANGANI KAUR DAN KASI (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Ditulis : LODE, S. Si* Kaur dan Kasi Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas: 1. Melakukan tindakan yang …

JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA DESA YANG DITANGANI KAUR DAN KASI Selengkapnya »

TUGAS PPKD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS PPKD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Ditulis : LODE, S. Si* PPKD terdiri dari Sekretaris Desa (Sekdes) Kepala Urusan (Kaur) dan) Kepala Seksi (Kasi). Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi masing-masing memiliki tugas antara lain : 1. Sekretaris Desa bertugas sebagai …

TUGAS PPKD DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

BELANJA DESA

BELANJA DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 19. Ketentuan Pasal 74 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 74 (1) Belanja Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah …

BELANJA DESA Selengkapnya »

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Ditulis oleh : LODE, S.Si* Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Kegiatan pengelolaan …

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Ditulis oleh : LODE, S.Si* Sekretaris desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator pelaksana keuangan desa (PPKD). Oleh karena itu, seyogyanya seorang sekretaris desa memiliki kemampuan …

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

SALAH SATU FUNGSI BPD ADALAH MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA

SALAH SATU FUNGSI BPD ADALAH MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA Ditulis Oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi BPD adalah : 1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa; 2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan …

SALAH SATU FUNGSI BPD ADALAH MENGAWASI PENGELOLAAN DANA DESA Selengkapnya »

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN APBDesa

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN APBDesa (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD) Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara Dalam proses kegiatan Penyusunan APB Desa, terdapat 3 indikator kinerja kepala Desa yang harus dilakukan dan diawasi oleh …

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN APBDesa Selengkapnya »

PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA OLEH BPD

PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA OLEH BPD Oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara BPD dalam mempertanggungjawabkan kegiatan pembangunan di hadapan masyarakat desa, dapat dilihat dan di ukur melalui pelaksanaan tugasnya sesuai jadwal yang telah ditentukan Peraturan perundang-undangan. Jadwal dan kegiatan BPD dalam pertanggungjawaban kegiatan pembangunan Desa, adalah …

PERTANGGUNGJAWABAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA OLEH BPD Selengkapnya »

PERAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERDES APBDesa

PERAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERDES APBDesa Oleh : LODE, S.Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sul-Tra Badan Permusyawaratan Desa merupakan salah satu Lembaga Desa yang menjalankan Fungsi Pemerintahan Desa. BPD memiliki fungsi dan tugas yang sangat strategis dan penting dalam tahapan perencanaan dan penganggaran di Desa. Tahapan perencanaan dan penganggaran di …

PERAN BPD DALAM PERCEPATAN PENETAPAN PERDES APBDesa Selengkapnya »

SOLUSI PREVENTIF KORUPSI APBDes

SOLUSI PREVENTIF KORUPSI APBDes Manakala dicermati, ada beberapa beberapa modus aparatur dalam melakukan penyelewengan APBDes yang dilakukan baik secara personal maupun komunal dengan modus yang beragam yang secara ringkas dapat diuraikan antara lain: 1. Membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar. Cara ini terjadi karena kong kalikong antara aparatur dengan konsultan perencana, sehingga penggelembungan …

SOLUSI PREVENTIF KORUPSI APBDes Selengkapnya »

PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 E. Format Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA A. DASAR PEMIKIRAN 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB …

PANDUAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Selengkapnya »

MATERI MUATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

MATERI MUATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 B. Format Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/WaliKota tentang Penyusunan APB Desa MATERI MUATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Materi muatan Peraturan Bupati/Wali Kota …

MATERI MUATAN PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI/WALI KOTA TENTANG PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Selengkapnya »

KERUGIAN DESA

KERUGIAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 77 Kerugian Desa yang terjadi karena adanya pelanggaran administratif dan/atau pelanggaran pidana diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah …

KERUGIAN DESA Selengkapnya »

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA PERSIAPAN

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA PERSIAPAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 76 (1) Desa persiapan mendapatkan alokasi biaya operasional dan biaya lainnya yang ditetapkan dalam APB Desa induk berdasarkan RKP Desa induk dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pelaksanaan alokasi biaya operasional dan biaya lainnya sebagaimana …

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA PERSIAPAN Selengkapnya »

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA ADAT

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 75 Pengaturan Pengelolaan Keuangan Desa berlaku mutatis utandis terhadap pengelolaan keuangan Desa adat. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut: …

PENGELOLAAN KEUANGAN DI DESA ADAT Selengkapnya »

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 74 (1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan yang dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas dan fungsi. (2) Pemerintah Daerah Provinsi …

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

LAMPIRAN BAGIAN TAK TERPISAH

LAMPIRAN BAGIAN TAK TERPISAH (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 73 Format Kode Rekening, Materi Muatan Penyusunan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Penyusunan APB Desa, Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa, Panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa, Peraturan Desa tentang …

LAMPIRAN BAGIAN TAK TERPISAH Selengkapnya »

INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA

INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 72 (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan realisasi APB Desa; …

INFORMASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

PERTANGGUNGJAWABAN

PERTANGGUNGJAWABAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 70 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat setiap akhir tahun anggaran. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan …

PERTANGGUNGJAWABAN Selengkapnya »

PELAPORAN

PELAPORAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 68 (1) Kepala Desa menyampaikan laporan pelaksanaan APB Desa semester pertama kepada Bupati/Wali Kota melalui camat. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan pelaksanaan APB Desa; dan b. laporan realisasi kegiatan. (3) Kepala Desa menyusun laporan …

PELAPORAN Selengkapnya »

PENATAUSAHAAN

PENATAUSAHAAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 63 (1) Penatausahaan keuangan dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum. (3) Pencataan pada buku kas umum sebagaimana dimaksud pada ayat …

PENATAUSAHAAN Selengkapnya »

PENYERTAAN MODAL

PENYERTAAN MODAL (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 62 (1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dicatat pada pengeluaran pembiayaan. (2) Hasil keuntungan dari penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan sebagai pendapatan asli Desa. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …

PENYERTAAN MODAL Selengkapnya »

DANA CADANGAN

DANA CADANGAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 61 (1) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dan pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dicatatkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Pencatatan pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) …

DANA CADANGAN Selengkapnya »

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 60 (1) Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a digunakan untuk: a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; dan b. mendanai kegiatan yang belum selesai atau …

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :