Tata Kelola Keuangan Desa

Tata Kelola Keuangan Desa

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 60 (1) Penerimaan pembiayaan dari SiLPA tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a digunakan untuk: a. menutupi defisit anggaran apabila realisasi pendapatan lebih kecil daripada realisasi belanja; dan b. mendanai kegiatan yang belum selesai atau …

SISA LEBIH PELAKSANAAN ANGGARAN Selengkapnya »

ARUS KAS PEMBIAYAAN

ARUS KAS PEMBIAYAAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 59 Arus kas masuk dan arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dari mekanisme pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 dianggarkan dalam APB Desa. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif …

ARUS KAS PEMBIAYAAN Selengkapnya »

PAJAK KEGIATAN ANGGARAN

PAJAK KEGIATAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 58 (1) Setiap pengeluaran kas Desa yang menyebabkan beban atas anggaran Belanja Desa dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai perpajakan yang berlaku. (2) Kaur Keuangan sebagai wajib pungut pajak melakukan pemotongan pajak terhadap pengeluaran kas Desa …

PAJAK KEGIATAN ANGGARAN Selengkapnya »

PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN ATAS BELANJA TAK TERDUGA

PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN ATAS BELANJA TAK TERDUGA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 57 (1) Kaur dan/atau Kasi pelaksana kegiatan anggaran menyusun RAB pelaksanaan dari anggaran belanja tak terduga yang diusulkan kepada kepala Desa melalui sekretaris Desa. (2) Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap RAB yang diusulkan sebagaimana …

PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN ATAS BELANJA TAK TERDUGA Selengkapnya »

MENYAMPAIKAN LAPORAN AKHIR REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN

MENYAMPAIKAN LAPORAN AKHIR REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 56 Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran wajib menyampaikan laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak seluruh kegiatan selesai. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut …

MENYAMPAIKAN LAPORAN AKHIR REALISASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN Selengkapnya »

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 55 (1) Pengajuan SPP untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima. (2) Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. pernyataan tanggung jawab belanja; dan b. bukti …

PENGADAAN BARANG DAN JASA MELALUI PENYEDIA BARANG/JASA Selengkapnya »

PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA SWAKELOLA

PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA SWAKELOLA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 54 (1) Penggunaan anggaran yang diterima dari pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 untuk kegiatan pengadaan barang/jasa secara swakelola tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja. (2) Dalam hal pembayaran pengadaan barang/jasa belum dilakukan …

PENGADAAN BARANG DAN JASA SECARA SWAKELOLA Selengkapnya »

PENGADAAN BARANG DAN JASA

PENGADAAN BARANG DAN JASA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 52 (1) Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa. (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat …

PENGADAAN BARANG DAN JASA Selengkapnya »

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 48 (1) Kaur Keuangan menyusun rancangan RAK Desa berdasarkan DPA yang telah disetujui kepala Desa. (2) Rancangan RAK Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada kepala Desa melalui Sekretaris esa. (3) Sekretaris Desa melakukan verifikasi terhadap rencangan …

RENCANA ANGGARAN KEGIATAN Selengkapnya »

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PERUBAHAN

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PERUBAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 47 (1) Dalam hal terjadi perubahan Peraturan Desa tentang APB Desa dan/atau perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa yang menyebabkan terjadinya perubahan anggaran dan/atau terjadi perubahan kegiatan, Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana …

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PERUBAHAN Selengkapnya »

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 45 (1) Kepala Desa menugaskan Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran sesuai tugasnya menyusun DPA paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa ditetapkan. (2) …

MEKANISME PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN Selengkapnya »

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI REKENING KAS DESA

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI REKENING KAS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 43 (1) Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilaksanakan melalui rekening kas Desa pada bank yang ditunjuk Bupati/ Wali Kota. (2) Rekening kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat …

PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MELALUI REKENING KAS DESA Selengkapnya »

SIFAT PERDES APBDES

SIFAT PERDES APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 42 Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 38 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan …

SIFAT PERDES APBDES Selengkapnya »

PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES

PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 41 (1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan. (2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebagaimana dimaksud pada …

PERUBAHAN PERKADES PENJABARAN APBDES Selengkapnya »

PERUBAHAN PERDES APBDES

PERUBAHAN PERDES APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 40 (1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: a. penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; b. sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun …

PERUBAHAN PERDES APBDES Selengkapnya »

INFORMASI TENTANG APBDES KEPADA MASYARAKAT

INFORMASI TENTANG APBDES KEPADA MASYARAKAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 39 (1) Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. APB Desa; b. pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; …

INFORMASI TENTANG APBDES KEPADA MASYARAKAT Selengkapnya »

PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES

PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 38 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa. (2) Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud …

PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES Selengkapnya »

PENDELEGASIAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES

PENDELEGASIAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 37 Bupati/Wali Kota dapat mendelegasikan evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat atau sebutan lain. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, …

PENDELEGASIAN EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES Selengkapnya »

PEMBATALAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES

PEMBATALAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)   Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 36 (1) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa …

PEMBATALAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES DAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES Selengkapnya »

HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES

HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 35 (1) Bupati/Wali Kota dapat mengundang kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Keputusan Bupati/Wali Kota dan disampaikan kepada Kepala Desa paling …

HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES Selengkapnya »

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 34 (1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi. …

EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TENTANG APBDES Selengkapnya »

MENYIAPKAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES

MENYIAPKAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 33 (1) Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa. (2) Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan …

MENYIAPKAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES Selengkapnya »

PENYEPAKATAN PERRATURAN DESA TENTANG APBDES

PENYEPAKATAN PERRATURAN DESA TENTANG APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 32 (1) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. (2) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama …

PENYEPAKATAN PERRATURAN DESA TENTANG APBDES Selengkapnya »

PERANCANGAN APBDES

PERANCANGAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 29 Pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Pasal 31 (1) Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa. …

PERANCANGAN APBDES Selengkapnya »

TAHAPAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TAHAPAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 29 Pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Pasal 30 (1) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan Basis Kas. (2) Basis Kas sebagaimana dimaksud …

TAHAPAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

PENYERTAAN MODAL

PENYERTAAN MODAL (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 28 (1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat …

PENYERTAAN MODAL Selengkapnya »

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 (1) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan …

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN Selengkapnya »

PEMBIAYAAN DESA

PEMBIAYAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 24 1. Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. 2. Pembiayaan …

PEMBIAYAAN DESA Selengkapnya »

BELANJA TAK TERDUGA DALAM BELANJA DESA

BELANJA TAK TERDUGA DALAM BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Pasal 23 (1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam …

BELANJA TAK TERDUGA DALAM BELANJA DESA Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :