Tata Kelola Pemerintahan Desa

Tata Kelola Pemerintahan Desa

Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa

Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa Terdapat enam indikator yang dapat digunakan dalam mengukur tingkat transparansi penyelenggaraan suatu pemerintahan, yaitu: 1.Indikator pertama, sistem pemberian informasi pada publik. Adanya sistem keterbukaan dan standarisasi yang jelas dan mudah dipahami dari semua proses-proses penyelenggaraan pemerintahan. Jika terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan publik, maka informasi seperti persyaratan, biaya, waktu dan prosedur …

Indikator Keterbukaan Pemerintah Desa Selengkapnya »

Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya

Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan dalam NKRI …

Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya Selengkapnya »

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 …

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan Selengkapnya »

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Sebelum akhir masa jabatan, Badan Permusyawaratan Desa juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut: a. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes. Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi …

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, bahwa laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan substansinya melipati: 1. LPPDes selama 5 (lima) tahun dan LPPDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir. 2. LPRP-APBDes selama 5 (lima) tahun dan LPRP-APBDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir. 3. Rancangan kegiatan 5 (lima) bulan …

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Empat laporan BPD itu adalah: 1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester …

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD. Empat laporan Kades itu adalah: 1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD …

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa Selengkapnya »

Kemutlakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu itu merupakan kemutlakan harus dilaksanakan, kenapa demikian? Sebelum ditemukan jawabannya, mari dibaca dulu aturannya. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, pada pasal 47A diuraikan sebagai berikut: Pasal 47A (1) Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa …

Kemutlakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Selengkapnya »

Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa

Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkades, tidak ada pasal dan ayat yang melarang pihak-pihak lain selain panitia Pilkades bila menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa. Oleh sebab itu siapapun atau komunitas atau organisasi apapun yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dan berdomisili di desa …

Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa Selengkapnya »

Kampanye Dialogis Dalam Pemilihan Kepala Desa

Kampanye Dialogis Dalam Pemilihan Kepala Desa Sampai saat ini di banyak daerah masih jarang yang melakukan kampanye dalam bentuk dialogis dalam perhelatan demokrasi pilkades, mengapa demikian? hal ini bila dicermati dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Faktanya panitia tidak cukup kemampuan menyelenggarakan bentuk kampanye dialogis, karena mereka semangat jadi panitia itu bukan berorientasi pada pilkades yang …

Kampanye Dialogis Dalam Pemilihan Kepala Desa Selengkapnya »

Kemutlakan Penyampaian Visi Dan Missi Bagi Calon Kepala Desa

Kemutlakan Penyampaian Visi Dan Missi Bagi Calon Kepala Desa Bahwa menyampaikan Visi dan Missi bagi calon kepala desa itu adalah kemutlakan yang harus dilakukan. Hal ini disebabkan bagi kepala desa terpilih nanti harus menyusun RPJMDes yang merupakan penjabaran atas Visi dan Missi yang disampaikan saat pencalonannya yang selanjutnya diuraikan dalam arah kebijakan dan kegiatan. Sebagai …

Kemutlakan Penyampaian Visi Dan Missi Bagi Calon Kepala Desa Selengkapnya »

Kampanye Pemilihan Kepala Desa

Kampanye Pemilihan Kepala Desa Salah satu tahapan Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kampanye bagi para calon kepala desa, lalu bagaimana aturannya? Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, aturan kampanye pemilihan kepala desa dapat diuraikan sebagai berikut: Permendagri 112/2014 Kampanye Esensi: Pasal 27 (1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial …

Kampanye Pemilihan Kepala Desa Selengkapnya »

Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Desa

Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Desa Demokrasi sebagai sistem politik di desa merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar musyawarah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kebersamaan dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Setidaknya 5 …

Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Desa Selengkapnya »

Panitia Pilkades Kewenangan BPD

Panitia Pilkades Kewenangan BPD Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pasal 39 diuraikan sbb: Pasal 39 (1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. (2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD. Pasal 40 (1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari …

Panitia Pilkades Kewenangan BPD Selengkapnya »

Aib Demokrasi Dalam Pilkades

Aib Demokrasi Dalam Pilkades Saudaraku warga desa Indonesia, kita perlu pahami bahwa adanya 2 (dua) calon kades yang masih dalam 1 (satu) keluarga itu sama hal para pemilih nanti seperti dikasih pilihan antara “kartu Mentari” dengan “kartu M3”, keduanya ya tetap Indosat. Kita memilih atau tidak memilih itu sama, ya tetap saja Indosat yang terpilih. …

Aib Demokrasi Dalam Pilkades Selengkapnya »

Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa?

Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa? Bagaimana mantan narapidana mencalonkan kepala desa, Bila kita memahami pasal 21, huruf i, dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014, yang berbunyi sebagai berikut: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 …

Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa? Selengkapnya »

Waspadai Kampanye Sesat Calon Kepala Desa

Waspadai Kampanye Sesat Calon Kepala Desa Manakala saat digelar perhelatan pilkades, para calon kades diberi waktu untuk berkampanye, selain penyampaian visi dan missi, mereka biasanya juga menyampaikan janji-janji tertentu. Janji calon kepala desa dalam kampanye pilkades sering kali sesat dan menyesatkan, misalnya: 1. Janji akan mengganti Perangkat Desa yang ditengarai tidak mendukungnya dengan tim suksesnya. …

Waspadai Kampanye Sesat Calon Kepala Desa Selengkapnya »

Menyusun Visi Dan Missi Calon Kepala Desa

Menyusun Visi Dan Missi Calon Kepala Desa Manakala kita menyusun rumusan visi dan missi calon kepala desa, maka kita harus memahami kedudukan visi dan missi tersebut dalam stratifikasi sistem perundang-undangan di Indonesia, visi dan missi itu harus memenuhi syarat singkronitas dan akselerasitas program dan anggaran di masing-masing strata pemerintahan. Mari kita pahami konsep dasar dan hirarkisnya, …

Menyusun Visi Dan Missi Calon Kepala Desa Selengkapnya »

Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades

Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades Dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu: 1. Bahwa azas pilkades …

Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades Selengkapnya »

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Lantaran masih saja ada yang bertanya bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis. Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakuannya? Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? Atau dengan menggelar pemilihan …

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Selengkapnya »

PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa

PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa itu tidak harus dengan surat tugas atau SK, sebab tergantung kasusnya yang menyebabkan di PLT Kepala Desa. Misalnya: 1. Apabila kasusnya kades meninggal dunia, maka PLT nya otomatis oleh sekdes sampai dengan diangkatnya PJ (Penjabat), yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus …

PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa Selengkapnya »

Kalender Kegiatan BPD Bulan Maret

Kalender Kegiatan BPD Bulan Maret Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52). Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36). Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan …

Kalender Kegiatan BPD Bulan Maret Selengkapnya »

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Maret

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Maret Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LPPDes dan LKPPDes (pasal 49, ayat (1), PP no 43/2014} dan Permendagri no 46/2016, psl 3 dan 4. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang …

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Maret Selengkapnya »

Diskualifikasi Calon Kades Petahana

Diskualifikasi Calon Kades Petahana Calon kades dari petahana itu bisa ditolak pendaftarannya atau didiskualifikasi pencalonannya apabila dia tidak membuat LPPDes dan LPRP APBDes baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan, mekanismenya antara lain: 1. Keputusan Bupati tentang evaluasi LPPDes. Ini bisa dilakakukan oleh bupati apabila kades tidak menyampaikan LPPDes selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum …

Diskualifikasi Calon Kades Petahana Selengkapnya »

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 1)

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 1) Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya. Kondisi …

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 1) Selengkapnya »

Mutasi Perangkat Desa

Mutasi Perangkat Desa Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saat Perangkat …

Mutasi Perangkat Desa Selengkapnya »

Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Berdasar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diuraikan: 6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa …

Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Selengkapnya »

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017, Jabatan perangkat desa itu tidak boleh kosong seharipun. Hari ini ditinggal yang menjabat, hari ini pula kades harus menunjuk PLT dengan di SK kan. Lalu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan harus sudah dilantik perangkat desa definitifnya. Jadi proses …

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Selengkapnya »

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana Ada satu lagi syarat dalam bentuk dokumen yang dipenuhi bagi kades yang mendaftar kembali sebagai calon kades dalam pilkades, yaitu LPPDes AMJ. Jika satu dikumen ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaranya, maka panitia pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LPPDes AMJ sebagaimana amanat Permendagri …

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana Selengkapnya »

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya Tulisan-tulisan berikut adalah jalan-jalan menuju penolakan pendaftaran Calon Kepala Desa Petahana: 1 TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS (Apa konsewensi hukumnya?) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila …

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :