PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA YANG MERUPAKAN TINDAKAN MELANGGAR MENENTANG DAN MELAWAN HUKUM (Telaah atas berita di media on line berikut: https://bimcmedia.com/oknum-keuchik-kabel-abaikan-aturan-perangkat-gampong-dibongkar-tanpa-pemberitahuan/ dan https://kongkrit.com/kades-meranti-sri-hermawan-semena-mena-pecat-perangkat-desanya/ serta https://totabuan.news/kabupaten-kaur/izin-jaga-istri-di-rs-perangkat-desa-ini-dipecat-kades/ yang ketiganya tentang pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak oleh Kepala Desa) Keharusan untuk diketahui bahwa berkenaan dengan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 …