INTEGRITAS SEKDES, KAUR, DAN KASI
Oleh: NUR ROZUQI*
Bahwa menyangkut integritas, akuntabilitas, dan perlindungan hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Jika terjadi kasus di mana Kepala Desa mengambil, membawa, dan membelanjakan uang desa secara sepihak, maka Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi sebagai bagian dari PPKD memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk bertindak. Berikut adalah sikap dan langkah-langkah strategis yang harus diambil:
A. Situasi: Kepala Desa Membelanjakan Uang Desa Secara Sepihak
Tindakan tersebut melanggar prinsip:
1. Transparansi dan akuntabilitas keuangan desa
2. Sistem pengendalian internal PPKD
3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
4. Berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau tindak pidana korupsi
B. Sikap dan Langkah yang Harus Diambil oleh Sekdes, Kaur, dan Kasi
1. Menolak Terlibat dan Tidak Menandatangani Dokumen Palsu
a. Jangan menandatangani DLPA, kwitansi, atau laporan yang tidak sesuai fakta.
b. Tegaskan bahwa dokumen harus diverifikasi dan disusun sesuai prosedur.
2. Menyusun Berita Acara Temuan Internal
Buat berita acara bersama anggota PPKD yang mencatat:
a. Kronologi kejadian
b. Bukti atau saksi
c. Dampak terhadap kegiatan dan keuangan desa
3. Melaporkan kepada BPD dan Kecamatan
a. Sampaikan temuan secara resmi kepada BPD sebagai lembaga pengawasan desa.
b. Kirim surat kepada Camat atau Inspektorat Kabupaten untuk pembinaan dan tindak lanjut.
4. Melibatkan Pendamping Desa dan Aparat Penegak Hukum (jika perlu)
a. Minta pendamping desa untuk membantu menyusun laporan dan pendokumentasian.
b. Jika tidak ada penyelesaian internal, laporkan ke Kejaksaan, Kepolisian, atau Tipikor.
5. Melindungi Arsip dan Bukti Administratif
a. Simpan dokumen asli dan salinan yang menunjukkan ketidaksesuaian.
b. Gunakan logbook, email, atau notulen sebagai bukti bahwa PPKD tidak terlibat.
C. Prinsip yang Harus Dijaga oleh Sekdes, Kaur, dan Kasi
Integritas Menolak terlibat dalam praktik korupsi atau manipulasi
Akuntabilitas Bertanggung jawab atas fungsi masing-masing dalam PPKD
Transparansi Menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang
Legalitas Bertindak sesuai regulasi dan prosedur hukum yang berlaku
D. Contoh Format Berita Acara Temuan
BERITA ACARA TEMUAN INTERNAL PPKD
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: ____________________ (Sekretaris Desa)
2. Nama: ____________________ (Kaur Keuangan)
3. Nama: ____________________ (Kaur/Kasi)
Dengan ini menyatakan bahwa pada tanggal __________ telah terjadi pengambilan dan pembelanjaan uang desa oleh Kepala Desa tanpa melalui prosedur PPKD.
Dokumen pendukung:
– Bukti transaksi
– Saksi
– Kronologi kejadian
Berita acara ini disusun sebagai bentuk penolakan dan pelaporan atas tindakan tersebut.
Tanda tangan:
____________________
____________________
____________________
E. Perlindungan Hukum bagi Sekdes, Kaur, dan Kasi
1. Jika mereka tidak terlibat dan aktif melaporkan, maka mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
2. Justru mereka dapat menjadi saksi kunci dalam proses hukum dan audit.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

