PERAN MASYARAKAT SEBAGAI PENGAWAS SOSIAL DAN PEMILIK KEDAULATAN DESA

PERAN MASYARAKAT SEBAGAI PENGAWAS SOSIAL DAN PEMILIK KEDAULATAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

Bahwa peran masyarakat sebagai pengawas sosial dan pemilik kedaulatan desa. Ketika masyarakat mengetahui bahwa Kepala Desa menyusun dan mengelola DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan DLPA (Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran) secara sepihak dengan bantuan Pendamping Desa, maka masyarakat berhak dan wajib mengambil sikap yang legal, kolektif, dan konstruktif. Berikut adalah uraian lengkapnya:

A. Dasar Hukum Partisipasi dan Pengawasan Masyarakat

1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur bahwa masyarakat berhak mengawasi dan menyampaikan aspirasi
2. Permendagri No. 20 Tahun 2018, mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan oleh PPKD, bukan oleh Kades sendiri
3. Permendesa No. 21 Tahun 2020, mengatur bahwa masyarakat berhak terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa
4. Peraturan TPP (Tenaga Pendamping Profesional) , mengatur bahwa pendamping desa tidak boleh menjadi pelaksana teknis keuangan desa

B. Situasi: Kades dan Pendamping Menyusun DPA/DLPA Sepihak

Risiko yang muncul:
1. Pelanggaran struktur PPKD dan SOP keuangan desa
2. Potensi manipulasi anggaran dan laporan
3. Penghilangan fungsi verifikasi dan kontrol internal
4. Pelemahan partisipasi dan transparansi publik

C. Sikap dan Langkah Strategis Masyarakat

1. Mengumpulkan Informasi dan Bukti Awal

a. Catat kronologi kejadian, siapa yang terlibat, dan dokumen yang disusun.
b. Kumpulkan bukti: foto, salinan dokumen, rekaman, atau saksi.

2. Menyampaikan Aspirasi kepada BPD

a. Ajukan surat atau permintaan audiensi kepada BPD sebagai lembaga pengawasan desa.
b. Dorong BPD untuk melakukan klarifikasi dan tindakan pengawasan.

3. Mengadakan Musyawarah Desa 

a. Minta Musdes untuk membahas dugaan penyimpangan.
b. Libatkan tokoh masyarakat, RT/RW, LKD, dan perangkat desa lainnya.

4. Melaporkan ke Kecamatan dan Dinas PMD

a. Kirim surat pengaduan kolektif ke Camat dan Dinas PMD Kabupaten/Kota.
b. Sertakan bukti dan permintaan pembinaan serta audit khusus.

5. Melaporkan ke Koordinator Pendamping Tingkat Kabupaten

a. Sampaikan keberatan atas keterlibatan pendamping kepada Koordinator TPP Kabupaten.
b. Minta evaluasi dan penegasan batas peran pendamping.

6. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (jika perlu)

Jika tidak ada tindak lanjut, masyarakat dapat melapor ke:
a. Kejaksaan Negeri
b. Polres (Unit Tipikor)
c. KPK melalui kanal pengaduan masyarakat

D. Prinsip yang Harus Dijaga oleh Masyarakat

1. Legalitas, artinya bertindak sesuai hukum dan prosedur
2. Kolektifitas, artinya bertindak bersama, bukan individu
3. Konstruktif, artinya tujuannya perbaikan, bukan konflik
4. Transparansi, artinya informasi disampaikan secara terbuka dan jujur

E. Contoh Format Surat Pengaduan Masyarakat

SURAT PENGADUAN MASYARAKAT
Nomor: ………………………

Kepada Yth:
Camat ……………………
Dinas PMD Kabupaten ……………………

Kami warga Desa ……………………, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan ini menyampaikan pengaduan atas dugaan penyusunan dan pengelolaan DPA dan DLPA secara sepihak oleh Kepala Desa dengan bantuan Pendamping Desa, tanpa melibatkan Tim PPKD sesuai ketentuan Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Bukti dan kronologi terlampir.

Kami meminta agar dilakukan:
1. Klarifikasi dan pembinaan kepada Kepala Desa dan Pendamping Desa.
2. Audit khusus terhadap dokumen keuangan desa.
3. Tindakan sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran.

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk partisipasi dan pengawasan masyarakat desa.

Tertanda,
Warga Desa ……………………
(Nama dan tanda tangan terlampir)

F. Perlindungan Hukum bagi Masyarakat

1. Masyarakat yang menyampaikan pengaduan secara sah dan berdasarkan bukti tidak dapat dipidana.
2. Dilindungi oleh hukum sebagai bagian dari hak partisipatif dan kontrol sosial.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :