KALAU DESA TATA KELOLANYA BAGUS, MAKA SILTAP TIDAK AKAN TELAT TIAP BULAN
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Isu keterlambatan pembayaran Siltap (Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa) sering menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan desa. Keterlambatan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan mencerminkan kualitas tata kelola keuangan desa. Jika tata kelola desa berjalan baik, seharusnya keterlambatan dapat diantisipasi melalui diversifikasi sumber anggaran, terutama dari Pendapatan Asli Desa (PADes). Pertanyaan kritisnya: apakah desa sudah benar-benar mampu mengelola keuangan secara mandiri, atau masih bergantung penuh pada transfer dari pusat?
B. Rujukan Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
memberikan kewenangan kepada desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014:
mengatur kedudukan dan penghasilan tetap kepala desa serta perangkat desa.
3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
4. Permendesa PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa:
meski Dana Desa diarahkan untuk pembangunan dan pemberdayaan, desa tetap diberi ruang untuk mengembangkan PADes sebagai sumber pendapatan alternatif.
Regulasi ini menegaskan bahwa desa memiliki kewajiban mengelola keuangan secara profesional, termasuk memastikan keberlanjutan pembayaran Siltap.
C. Analisis Kritis
1. Tata Kelola sebagai Fondasi
Keterlambatan Siltap sering kali terjadi karena lemahnya perencanaan dan pengelolaan kas desa. Tata kelola yang baik seharusnya mampu mengantisipasi arus kas, sehingga pembayaran rutin tidak terganggu.
2. Diversifikasi Anggaran melalui PADes
Desa yang memiliki PADes kuat dapat lebih fleksibel dalam membiayai kebutuhan rutin, termasuk Siltap. Namun, banyak desa masih minim inovasi dalam mengembangkan PADes, sehingga ketergantungan pada transfer pusat tetap tinggi.
3. Kemandirian Fiskal Desa
Regulasi memberi ruang bagi desa untuk mandiri, tetapi praktik di lapangan menunjukkan bahwa kemandirian fiskal masih jauh dari harapan. Desa yang tidak memiliki sumber PADes memadai akan selalu menghadapi risiko keterlambatan pembayaran.
4. Paradoks Kemandirian dan Ketergantungan
Desa dituntut mandiri, tetapi tetap bergantung pada Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membiayai Siltap. Paradoks ini menunjukkan bahwa kemandirian desa masih sebatas retorika, belum menjadi kenyataan.
5. Implikasi Tata Kelola Buruk
Keterlambatan Siltap bukan hanya masalah administratif, tetapi juga berdampak pada motivasi dan kinerja perangkat desa. Tata kelola yang buruk menciptakan ketidakpastian, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan melemahkan legitimasi pemerintahan desa.
D. Kesimpulan
Keterlambatan pembayaran Siltap mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan desa. Desa yang mampu mengelola PADes secara optimal akan lebih mandiri dan tidak bergantung penuh pada transfer pusat. Dengan tata kelola yang baik, diversifikasi anggaran dapat dilakukan sehingga pembayaran Siltap tidak lagi menjadi masalah rutin.
E. Penutup
Pernyataan “Kalau desa tata kelolanya bagus, maka Siltap tidak akan telat tiap bulan” adalah kritik yang tepat. Kemandirian desa bukan hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga soal manajemen keuangan yang profesional. Desa harus berani berinovasi dalam mengembangkan PADes, memperkuat tata kelola, dan mengurangi ketergantungan pada transfer pusat. Dengan demikian, Siltap dapat dibayarkan tepat waktu, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa semakin meningkat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

