KALAU DESA MANDIRI, KENAPA MASIH NGOTOT BANTUAN DANA DESA?
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Pertanyaan ini mencerminkan paradoks yang sering muncul dalam wacana pembangunan desa. Di satu sisi, desa dituntut untuk mandiri, berdaya, dan mampu mengelola potensi lokal. Di sisi lain, ketergantungan pada Dana Desa masih sangat kuat. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah kemandirian desa benar-benar tercapai, ataukah masih sebatas jargon pembangunan?
B. Rujukan Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
menegaskan bahwa desa memiliki hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa (dan perubahannya):
mengatur mekanisme penyaluran Dana Desa dari APBN untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
3. Permendesa PDTT terkait prioritas penggunaan Dana Desa:
menekankan pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas SDM, serta penguatan ekonomi lokal.
Regulasi ini menunjukkan bahwa Dana Desa bukan sekadar bantuan, melainkan instrumen fiskal negara untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan mengurangi kesenjangan antarwilayah.
C. Analisis Kritis
1. Konsep Mandiri yang Problematis
Kemandirian desa sering dipahami secara sempit sebagai kemampuan finansial tanpa bergantung pada pemerintah pusat. Padahal, dalam konteks negara kesatuan, kemandirian desa lebih tepat dimaknai sebagai kemampuan mengelola potensi lokal dengan dukungan regulasi dan fiskal dari negara.
2. Dana Desa sebagai Stimulus, Bukan Ketergantungan
Dana Desa seharusnya dipandang sebagai stimulus awal untuk menggerakkan roda pembangunan. Namun, praktik di lapangan sering kali menjadikan Dana Desa sebagai sumber utama, bahkan satu-satunya, pembiayaan. Hal ini menimbulkan ketergantungan struktural yang bertentangan dengan semangat kemandirian.
3. Kemandirian Ekonomi vs. Kemandirian Fiskal
Desa bisa saja mandiri secara ekonomi melalui UMKM, BUMDes, dan pengelolaan aset lokal. Namun, kemandirian fiskal (tidak bergantung pada transfer pusat) hampir mustahil dicapai dalam waktu dekat, mengingat kesenjangan kapasitas ekonomi antar desa.
4. Paradoks Kebijakan
Pemerintah pusat mendorong desa mandiri, tetapi tetap menyalurkan Dana Desa setiap tahun. Paradoks ini menunjukkan bahwa kemandirian desa masih dianggap sebagai tujuan jangka panjang, sementara Dana Desa adalah instrumen jangka pendek untuk menutup kesenjangan.
5. Risiko Politisasi dan Ketergantungan
Ketergantungan pada Dana Desa membuka ruang politisasi, baik dalam distribusi maupun pemanfaatannya. Desa yang terlalu bergantung bisa kehilangan daya inovasi dan inisiatif lokal, sehingga kemandirian hanya menjadi slogan.
D. Kesimpulan
Kemandirian desa tidak berarti menolak Dana Desa, melainkan mampu mengelola Dana Desa sebagai modal awal untuk membangun kapasitas ekonomi, sosial, dan kelembagaan. Ketergantungan penuh pada Dana Desa justru melemahkan semangat kemandirian. Oleh karena itu, desa perlu mengembangkan sumber-sumber pendapatan alternatif melalui BUMDes, kerja sama antar desa, dan optimalisasi aset lokal.
E. Penutup
Pertanyaan “Kalau desa mandiri, kenapa masih ngotot bantuan Dana Desa?” seharusnya dijawab dengan perspektif yang lebih luas. Kemandirian desa adalah proses bertahap yang membutuhkan dukungan fiskal negara. Dana Desa bukan penghalang kemandirian, melainkan jembatan menuju kemandirian sejati. Tantangannya adalah bagaimana desa mampu mengurangi ketergantungan dan menjadikan Dana Desa sebagai katalis, bukan tongkat penopang permanen.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

