KAUR DAN KASI SEBAGAI PELAKSANA KEGIATAN ANGGARAN
(memahami Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Oleh: NUR ROZUQI*
Berikut ini penjelasan lengkap dan sistematis mengenai Pasal 6 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang peran Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA):
(1) Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran
a. Kaur dan Kasi adalah perangkat desa yang bertanggung jawab langsung atas pelaksanaan kegiatan yang didanai APB Desa.
b. Mereka menjalankan kegiatan sesuai bidang masing-masing dan memastikan anggaran digunakan secara tepat dan akuntabel.
(2) Struktur Kaur
Kaur terdiri dari:
a. Kaur Tata Usaha dan Umum dengan fungsi utama Administrasi umum, surat-menyurat, arsip, dan logistik
b. Kaur Perencanaan dengan fungsi utama Menyusun rencana kegiatan dan anggaran, termasuk RKP Desa
(3) Struktur Kasi
Kasi terdiri dari:
a. Kasi Pemerintahan dengan fungsi utama Urusan kependudukan, keamanan, dan ketertiban
b. Kasi Kesejahteraan dengan fungsi utama Kegiatan sosial, ekonomi, dan pembangunan kesejahteraan
c. Kasi Pelayanan dengan fungsi utama Pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan budaya
(4) Tugas Kaur dan Kasi sebagai PKA
Mereka memiliki enam tugas utama:
a. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran, yaitu Bertanggung jawab atas belanja kegiatan sesuai bidangnya
b. Melaksanakan anggaran kegiatan, yaitu Menjalankan program/kegiatan sesuai DPA
c. Mengendalikan kegiatan, yaitu Memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana dan anggaran
d. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL, yaitu Dokumen pelaksanaan, perubahan, dan laporan akhir kegiatan
e. Menandatangani perjanjian kerja sama, yaitu Bertindak sebagai penanggung jawab pengadaan barang/jasa
f. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan, yaitu Laporan realisasi fisik dan keuangan untuk pertanggungjawaban APB Desa
(5) Penetapan Tugas dalam RKP Desa
a. Pembagian tugas Kaur dan Kasi harus sesuai bidang masing-masing dan ditetapkan secara formal dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
b. Ini menjamin kejelasan peran dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kegiatan.
Inti dari Pasal 6
Pasal ini menegaskan bahwa pengelolaan kegiatan anggaran desa bersifat kolektif dan berbasis bidang tugas, bukan hanya administratif. Kaur dan Kasi adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan, dan mereka wajib menyusun, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran secara profesional.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

