TIM PENDUKUNG KAUR DAN KASI
(memahami Pasal 7 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018)
Oleh: NUR ROZUQI*
Ini penjelasan lengkap dan kontekstual mengenai Pasal 7 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, yang mengatur tentang Tim Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa di Desa:
(1) Tim Pendukung Kaur dan Kasi
a. Kaur dan Kasi dapat dibantu oleh tim dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri.
b. Ini berlaku untuk kegiatan yang kompleks, membutuhkan keahlian teknis, atau melibatkan banyak pihak.
(2) Komposisi Tim
Tim ini dapat berasal dari:
a. Perangkat Desa
b. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti BPD, LPM, PKK, Karang Taruna
c. Masyarakat umum yang memiliki kompetensi atau relevansi
Struktur tim terdiri dari:
a. Ketua berfungsi Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan
b. Sekretaris berfungsi Mengelola administrasi, dokumentasi, dan laporan
c. Anggota berfungsi Melaksanakan tugas teknis sesuai kebutuhan kegiatan
(3) Perangkat Desa yang Dimaksud
Yang dimaksud sebagai perangkat desa dalam tim adalah pelaksana kewilayahan, seperti Kepala Dusun atau Kepala RW/RT yang memiliki peran operasional di lapangan.
(4) Proses Pembentukan Tim
a. Usulan pembentukan tim dilakukan saat penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
b. Ini memastikan tim sudah dirancang sejak awal sebagai bagian dari perencanaan kegiatan tahunan.
(5) Penetapan Tim
a. Tim pengadaan barang/jasa ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Kepala Desa.
b. Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi tim untuk bekerja dan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Catatan Tambahan
1. Walaupun Permendagri tidak menyebut istilah resmi seperti “TPBJ” atau “TPK”, banyak desa menyebut tim ini sebagai Tim Pengadaan Barang/Jasa (TPBJ) atau Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Keduanya sah digunakan, tergantung kebijakan lokal.
2. Tugas tim meliputi: menyusun DPA/DPPA/DPAL, melaksanakan pengadaan, mengawasi pelaksanaan, dan menyusun laporan kegiatan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

