KAUR DAN KASI SEBAGAI PKA
Oleh: NUR ROZUQI*
Penjelasan ini sangat relevan, bahwa Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) memiliki peran penting sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Mereka adalah ujung tombak pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APBDes. Berikut uraian lengkapnya:
A. Dasar Hukum dan Kedudukan
Berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, disebutkan bahwa: “Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan sesuai bidangnya dalam pengelolaan keuangan desa.” Dengan demikian, mereka berfungsi sebagai PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dalam PPKD, bertanggung jawab atas perencanaan teknis, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan.
B. Fungsi Kaur dan Kasi sebagai PKA dalam PPKD
1. Perencanaan Kegiatan
a. Menyusun Rencana Kegiatan dan RAB sesuai bidang tugas (misalnya: pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan).
b. Berkoordinasi dengan Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan untuk sinkronisasi dengan RKP Desa dan APBDes.
2. Pelaksanaan Kegiatan
a. Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal, anggaran, dan output yang telah direncanakan.
b. Mengelola pelaksanaan teknis, termasuk pengadaan barang/jasa, pelatihan, pembangunan fisik, dll.
3. Pengelolaan Administrasi Kegiatan
a. Menyusun dokumen pelaksanaan: SPK, daftar hadir, berita acara, dokumentasi kegiatan.
b. Menyerahkan dokumen kepada Sekretaris Desa untuk diverifikasi sebelum pencairan.
4. Penyusunan Laporan Kegiatan
a. Menyusun laporan realisasi fisik dan keuangan kegiatan.
b. Menyerahkan laporan kepada Kaur Keuangan untuk disatukan dalam laporan keuangan desa.
5. Koordinasi dan Evaluasi
a. Berkoordinasi dengan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Tim Pelaksana Kegiatan.
b. Mengikuti evaluasi kegiatan dan menyampaikan kendala serta rekomendasi.
C. Dokumen yang Dikelola oleh Kaur/Kasi sebagai PKA
1. RAB Kegiatan: tugas PKA adalah menyusun dan mengusulkan
2. SPK atau Surat Tugas: tugas PKA adalah menyusun dan melaksanakan
3. Daftar Hadir: tugas PKA adalah mengelola dan mendokumentasikan
4. Berita Acara: tugas PKA adalah menyusun hasil pelaksanaan
5. Dokumentasi Foto: tugas PKA adalah menyimpan sebagai bukti fisik
6. Laporan Kegiatan: tugas PKA adalah menyusun dan menyerahkan ke Kaur Keuangan
D. Tantangan dalam Fungsi PKA
1. Kurangnya pemahaman teknis: risikonya adalah RAB tidak sesuai standar. Solusinya lakukan pelatihan penyusunan RAB dan kegiatan
2. Dokumen tidak lengkap: risikonya adalah pencairan tertunda. Solusinya gunakan checklist dan SOP kegiatan
3. Ketidaksesuaian pelaksanaan: risikonya adalah temuan audit. Solusinya lakukan monitoring dan dokumentasi rutin
4. Beban kerja tinggi: risikonya adalah kegiatan tidak optimal. Solusinya lakukan pembagian tugas dan jadwal kerja
E. Prinsip yang Harus Dijaga oleh PKA
1. Efisiensi dan Efektivitas: Kegiatan harus sesuai anggaran dan menghasilkan output nyata.
2. Transparansi: Proses pelaksanaan terbuka dan terdokumentasi.
3. Akuntabilitas: Setiap kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan teknis.
4. Kepatuhan: Mematuhi regulasi, SOP, dan arahan Kepala Desa.
F. Praktik Baik Kaur/Kasi sebagai PKA
1. Menyusun “Logbook Kegiatan” untuk mencatat tahapan pelaksanaan dan dokumen pendukung.
2. Menggunakan template RAB dan laporan kegiatan yang baku dan mudah dipahami.
3. Melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

