KPMD DAPAT MELIBATKAN UNSUR MASYARAKAT DESA

KPMD DAPAT MELIBATKAN UNSUR MASYARAKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 memberi kerangka formal bagi pendampingan masyarakat desa dan menempatkan KPMD sebagai aktor lokal penting. Pasal 24 mengatur keterlibatan unsur masyarakat desa dalam tugas KPMD, sebuah ketentuan yang relevan untuk memperkuat partisipasi dan legitimasi program pemberdayaan di tingkat desa.

mostbet

B. Deskripsi

Pasal 24 menyatakan: (1) KPMD dapat melibatkan unsur masyarakat desa dalam melaksanakan tugasnya; (2) unsur tersebut terdiri atas tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan/atau unsur masyarakat lain. Ketentuan ini menegaskan basis sosial-kultural bagi fungsi KPMD dan mengamanatkan keterlibatan aktor lokal yang memiliki legitimasi komunitas.

C. Uraian

1. Makna normatif: Keterlibatan unsur masyarakat memperkuat legitimasi sosial KPMD dan memfasilitasi akses ke modal sosial seperti gotong royong dan prakarsa lokal.

2. Peran spesifik unsur: Tokoh adat menjaga nilai budaya; tokoh agama memobilisasi moral dan jaringan; tokoh masyarakat memberi legitimasi praktis; unsur lain (mis. pemuda, perempuan) menambah inklusivitas.

3. Proses partisipatif: Ketentuan ini efektif bila diikuti prosedur pemilihan dan peran yang jelas—misalnya kriteria keterwakilan, mekanisme musyawarah, dan dokumentasi keputusan desa.

4. Kapasitas dan fasilitasi: KPMD perlu modul pelatihan untuk mengelola dinamika tokoh lokal, teknik fasilitasi partisipatif, dan alat pemantauan partisipasi agar keterlibatan tidak sekadar simbolis.

5. Risiko politisasi: Tanpa aturan transparan, keterlibatan tokoh bisa berubah menjadi arena patronase atau eksklusi kelompok marginal.

D. Konsekuensinya

1. Positif: Keterlibatan unsur lokal dapat meningkatkan partisipasi, keberlanjutan inisiatif, dan akses layanan jika dilaksanakan transparan dan inklusif.

2. Negatif: Tanpa SOP dan pengawasan, konsekuensinya meliputi politisasi, ketidakadilan representasi, dan penurunan efektivitas program—mengakibatkan pemborosan sumber daya dan menurunnya kepercayaan publik.

E. Penutup

Untuk desa di Sukodadi dan wilayah Jawa Timur, implementasi Pasal 24 harus disertai SOP pemilihan unsur masyarakat, pelatihan fasilitator KPMD, alokasi anggaran operasional, dan mekanisme monitoring partisipasi. Pertanyaan kunci untuk pemangku kebijakan: Siapa yang menetapkan kriteria keterwakilan? Bagaimana mekanisme pengaduan jika terjadi konflik kepentingan? Menjawab pertanyaan ini akan menentukan apakah keterlibatan unsur masyarakat menjadi sumber kekuatan pemberdayaan atau justru memperkuat ketimpangan lokal.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :