LAPORAN KEPALA DESA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap tata kelola pemerintahan desa, salah satunya melalui revisi Pasal 27. Pasal ini menegaskan kewajiban Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban dengan menekankan aspek akuntabilitas, transparansi, serta peran sosial Kepala Desa sebagai pengayom masyarakat. Analisis kritis terhadap pasal ini penting untuk memahami implikasi normatif dan praktisnya, serta menilai sejauh mana perubahan tersebut mampu memperkuat demokratisasi dan tata kelola pemerintahan desa.
B. Deskripsi
Pasal 27 hasil perubahan UU No. 3 Tahun 2024 menetapkan kewajiban Kepala Desa sebagai berikut:
1. Huruf a:
Menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran, termasuk penggunaan dana desa dan capaian pembangunan.
2. Huruf b:
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan dalam forum Musyawarah Desa secara dialogis.
3. Huruf c:
Memberikan laporan pertanggungjawaban secara horizontal kepada BPD setiap akhir tahun anggaran, baik lisan maupun tertulis.
4. Huruf d:
Menjadi pengayom semua golongan masyarakat.
5. Huruf e:
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Wali Kota.
6. Huruf f:
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepada Bupati/Wali Kota.
C. Uraian
Perubahan Pasal 27 ini memperluas dimensi akuntabilitas Kepala Desa:
1. Akuntabilitas publik (huruf a dan b):
Masyarakat desa memperoleh informasi tertulis mengenai penggunaan dana desa dan capaian pembangunan, serta forum Musyawarah Desa menjadi wadah dialogis untuk pertanggungjawaban akhir masa jabatan. Hal ini memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat.
2. Akuntabilitas horizontal (huruf c):
Laporan kepada BPD menegaskan peran lembaga representatif desa sebagai pengawas kinerja Kepala Desa.
3. Akuntabilitas sosial (huruf d):
Kepala Desa dituntut menjadi pengayom semua golongan masyarakat, menekankan fungsi kepemimpinan yang inklusif dan berkeadilan.
4. Akuntabilitas vertikal (huruf e dan f):
Laporan kepada Bupati/Wali Kota memperkuat hubungan hierarkis antara desa dan pemerintah daerah.
Namun, terdapat beberapa catatan kritis:
1. Potensi beban administratif:
Kewajiban laporan berlapis (kepada masyarakat, BPD, dan Bupati/Wali Kota) berisiko membebani aparatur desa, terutama desa dengan kapasitas administrasi terbatas.
2. Efektivitas Musyawarah Desa:
Forum musyawarah berpotensi hanya menjadi formalitas jika partisipasi masyarakat rendah atau didominasi elit lokal.
3. Peran pengayom (huruf d):
Norma ini bersifat abstrak dan sulit diukur, sehingga berisiko tidak memiliki indikator evaluasi yang jelas.
4. Risiko politisasi:
Laporan kepada Bupati/Wali Kota dapat digunakan sebagai instrumen politik, terutama menjelang pemilihan Kepala Desa.
5. Keterhubungan antar laporan:
Regulasi belum menekankan integrasi antara laporan tahunan, laporan akhir masa jabatan, dan laporan kepada masyarakat, sehingga berpotensi terjadi duplikasi atau inkonsistensi.
D. Konsekuensinya
1. Positif
a. Memperkuat transparansi penggunaan dana desa.
b. Memberikan ruang partisipasi masyarakat melalui Musyawarah Desa.
c. Menegaskan peran BPD sebagai pengawas kinerja Kepala Desa.
d. Memperkuat hubungan koordinatif antara desa dan pemerintah daerah.
2. Negatif
a. Potensi birokratisasi berlebihan yang mengurangi fokus Kepala Desa pada pelayanan masyarakat.
b. Musyawarah Desa berisiko menjadi ritual formal tanpa substansi.
o Norma “pengayom semua golongan” sulit diukur sehingga rawan diabaikan.
o Laporan berlapis dapat menimbulkan ketidakjelasan dan duplikasi administrasi.
o Risiko politisasi laporan dalam relasi Kepala Desa dengan pemerintah daerah.
E. Penutup
Perubahan Pasal 27 UU No. 3 Tahun 2024 memperkuat prinsip akuntabilitas pemerintahan desa dengan menekankan transparansi, partisipasi masyarakat, pengawasan horizontal oleh BPD, serta hubungan vertikal dengan pemerintah daerah. Namun, efektivitasnya bergantung pada kapasitas administrasi desa, kualitas Musyawarah Desa, serta komitmen Kepala Desa untuk menjalankan peran sebagai pengayom masyarakat. Agar regulasi ini tidak berhenti pada formalitas, diperlukan penguatan kapasitas aparatur desa, indikator evaluasi yang jelas, serta mekanisme partisipasi masyarakat yang lebih inklusif. Dengan demikian, perubahan ini dapat benar-benar menjadi instrumen demokratisasi dan tata kelola pemerintahan desa yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

