MENGAPA DESA DENGAN BANYAK PABRIK BISA MEMILIKI PADES YANG RENDAH

MENGAPA DESA DENGAN BANYAK PABRIK BISA MEMILIKI PADES YANG RENDAH

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur kemandirian dan kemampuan desa untuk membiayai pembangunan serta pelayanan masyarakat. Secara logis, desa yang memiliki banyak pabrik di wilayahnya seharusnya memiliki PADes yang tinggi karena adanya potensi ekonomi yang besar. Namun, fenomena yang sering terjadi justru sebaliknya: desa dengan banyak pabrik memiliki PADes yang rendah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai mekanisme distribusi manfaat ekonomi, tata kelola pemerintahan desa, serta regulasi yang mengatur hubungan antara perusahaan dan desa.

mostbet

B. Dasar Hukum

Dasar hukum yang mengatur PADes dan hubungan desa dengan perusahaan antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menyebutkan sumber PADes berasal dari usaha desa, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain.

2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015:
Mengatur pelaksanaan UU Desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.

3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Menegaskan bahwa pajak dan retribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan desa.

4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012:
Mengatur kewajiban CSR perusahaan, namun tidak secara langsung masuk ke PADes.

Dari dasar hukum ini terlihat bahwa meskipun pabrik beroperasi di desa, kontribusi langsung terhadap PADes tidak otomatis terjadi karena regulasi pajak dan retribusi lebih banyak masuk ke kas daerah (kabupaten/kota), bukan desa.

C. Uraian

Fenomena rendahnya PADes di desa dengan banyak pabrik dapat dianalisis dari beberapa aspek:

1. Struktur Regulasi Pajak dan Retribusi
a. Pajak perusahaan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta retribusi industri masuk ke kas daerah (kabupaten/kota), bukan ke desa.
b. Desa tidak memiliki kewenangan untuk menarik pajak dari pabrik, sehingga potensi ekonomi besar tidak langsung meningkatkan PADes.

2. Lemahnya Optimalisasi Aset Desa
a. Banyak desa tidak memiliki aset produktif yang dikelola secara profesional.
b. Tanah desa sering disewakan dengan harga murah kepada perusahaan tanpa perhitungan jangka panjang.
c. Akibatnya, desa tidak memperoleh keuntungan signifikan dari keberadaan pabrik.

3. Minimnya Sinergi CSR dengan Desa
a. CSR perusahaan lebih banyak diarahkan ke program umum atau melalui pemerintah daerah, bukan langsung ke desa.
b. Desa sering tidak memiliki kapasitas untuk mengadvokasi agar CSR diarahkan sesuai kebutuhan lokal.

4. Keterbatasan Kapasitas SDM dan Tata Kelola Desa
a. Aparat desa sering kurang memiliki kemampuan manajerial dan negosiasi dengan perusahaan.
b. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa juga menjadi kendala dalam memaksimalkan potensi.

5. Dampak Sosial dan Lingkungan
a. Keberadaan pabrik sering menimbulkan masalah lingkungan dan sosial yang justru membebani desa.
b. Desa harus menanggung biaya sosial (misalnya kesehatan, infrastruktur rusak) tanpa mendapatkan kompensasi finansial yang memadai.

Analisis kritis menunjukkan bahwa akar masalah bukan pada jumlah pabrik, melainkan pada sistem regulasi, tata kelola, dan kapasitas desa dalam mengelola potensi ekonomi.

D. Kesimpulan

Desa dengan banyak pabrik bisa memiliki PADes rendah karena regulasi pajak dan retribusi lebih banyak masuk ke pemerintah daerah, bukan desa. Selain itu, lemahnya pengelolaan aset desa, minimnya sinergi CSR, keterbatasan kapasitas SDM, serta dampak sosial dan lingkungan yang tidak diimbangi kompensasi finansial turut memperparah kondisi. Dengan kata lain, keberadaan pabrik tidak otomatis meningkatkan PADes jika tidak ada mekanisme distribusi manfaat yang jelas dan tata kelola desa yang kuat.

E. Penutup

Fenomena ini menjadi pelajaran penting bahwa pembangunan desa tidak cukup hanya dengan kehadiran industri. Diperlukan kebijakan yang lebih berpihak pada desa, penguatan kapasitas aparatur, serta mekanisme CSR yang terintegrasi dengan kebutuhan lokal. Desa harus mampu mengoptimalkan asetnya, memperjuangkan hak-haknya, dan membangun kolaborasi dengan perusahaan serta pemerintah daerah. Dengan demikian, keberadaan pabrik dapat benar-benar menjadi motor penggerak peningkatan PADes dan kesejahteraan masyarakat desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :