FENOMENA DANA SUMBANGAN PABRIK UNTUK DESA YANG TIDAK MASUK REKENING KAS DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Pembangunan desa sering kali mendapat dukungan dari pihak swasta, termasuk pabrik yang beroperasi di wilayah desa. Dukungan tersebut biasanya berupa dana sumbangan atau program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Idealnya, dana tersebut masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) agar tercatat secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan: dana sumbangan hanya masuk ke kantong aparatur desa, tidak tercatat dalam RKD, sehingga menimbulkan masalah transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi masyarakat. Fenomena ini perlu dikaji secara kritis untuk memahami akar masalah dan mencari solusi.
B. Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi dasar pengelolaan dana desa dan CSR antara lain:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola melalui RKD dan dipertanggungjawabkan secara transparan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Mengatur bahwa semua penerimaan desa wajib masuk ke RKD.
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012:
Mengatur kewajiban CSR perusahaan, termasuk kontribusi sosial kepada masyarakat.
4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:
Menjadi landasan etis dan hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.
Dengan dasar hukum tersebut, jelas bahwa dana sumbangan dari pabrik seharusnya masuk ke RKD agar dapat diawasi dan digunakan sesuai kebutuhan masyarakat.
C. Uraian
Fenomena dana sumbangan yang tidak masuk RKD dapat dianalisis dari beberapa sudut pandang:
1. Lemahnya Tata Kelola dan Transparansi
a. Aparatur desa sering menganggap dana sumbangan sebagai “uang pribadi” atau “uang tidak resmi” sehingga tidak perlu dicatat.
b. Kurangnya mekanisme pengawasan membuat praktik ini berlangsung tanpa kontrol.
2. Celah Regulasi CSR
a. CSR perusahaan tidak selalu diwajibkan masuk ke RKD; banyak perusahaan menyalurkan dana langsung ke aparatur desa.
b. Hal ini membuka peluang penyalahgunaan karena tidak ada aturan tegas mengenai mekanisme penyaluran dana CSR ke desa.
3. Budaya Patronase dan Konflik Kepentingan
a. Aparatur desa sering memposisikan diri sebagai “perantara” antara perusahaan dan masyarakat.
b. Dana sumbangan digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, bukan untuk pembangunan desa.
4. Dampak Sosial dan Ekonomi
a. Masyarakat tidak merasakan manfaat nyata dari dana sumbangan.
b. Pembangunan desa terhambat karena dana yang seharusnya digunakan untuk infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan justru hilang di tangan oknum.
c. Menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparatur desa dan perusahaan.
5. Kelemahan Pengawasan Eksternal
a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sering tidak berfungsi optimal dalam mengawasi keuangan desa.
b. Pemerintah daerah juga kurang melakukan audit terhadap dana CSR yang masuk ke desa.
Analisis kritis menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada kombinasi lemahnya regulasi, rendahnya integritas aparatur desa, dan minimnya pengawasan.
D. Kesimpulan
Fenomena dana sumbangan pabrik yang tidak masuk RKD mencerminkan adanya masalah serius dalam tata kelola desa. Regulasi sebenarnya sudah jelas, namun implementasi lemah karena adanya celah dalam mekanisme CSR dan rendahnya transparansi aparatur desa. Akibatnya, masyarakat tidak memperoleh manfaat yang seharusnya, sementara aparatur desa menikmati keuntungan pribadi. Kondisi ini merugikan pembangunan desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
E. Penutup
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah-langkah strategis: memperkuat regulasi agar dana CSR wajib masuk RKD, meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur desa, memperkuat peran BPD sebagai pengawas, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, dana sumbangan dari pabrik dapat benar-benar digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

