MoU ANTARA KADES DAN LSM

MoU ANTARA KADES DAN LSM

Oleh: NUR ROZUQI*

Praktik penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara kepala desa (kades) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang disertai permintaan kontribusi dana dapat dikategorikan sebagai kejahatan terhadap uang rakyat:

A. Apa Itu MoU antara Kades dan LSM?

MoU adalah dokumen kesepakatan kerja sama antara dua pihak. Dalam konteks desa, MoU antara kades dan LSM seharusnya bertujuan untuk mendukung pembangunan, pemberdayaan masyarakat, atau pengawasan partisipatif. Namun, dalam praktiknya, MoU bisa disalahgunakan sebagai alat untuk:

a. Meminta dana kontribusi tanpa dasar hukum yang jelas
b. Menekan kades agar menyetujui kerja sama yang tidak transparan
c. Menyalahgunakan nama lembaga untuk keuntungan pribadi

B. Kejahatan terhadap Uang Rakyat

1. Dana Desa adalah Uang Publik

a. Bersumber dari APBN/APBD
b. Harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk membayar kontribusi ke LSM

2. Tidak Ada Dasar Hukum

MoU yang disertai permintaan dana tanpa mekanisme transparan dan akuntabel melanggar prinsip tata kelola keuangan desa

3. Potensi Pemerasan dan Korupsi

a. Ancaman, tekanan, dan permintaan uang adalah bentuk pemerasan
b. Jika dana desa digunakan untuk membayar LSM, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan korupsi

4. Merusak Integritas Pemerintahan Desa

a. Kades menjadi rentan terhadap tekanan eksternal
b. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap transparansi dan akuntabilitas desa

C. Langkah Pencegahan dan Penindakan

a. Penolakan kolektif oleh para kades seperti di Lamongan adalah langkah positif
b. Koordinasi dengan Bakesbangpol dan APH untuk memastikan legalitas LSM
c. Pendidikan hukum dan keuangan desa bagi aparatur desa agar tidak mudah ditekan
d. Pelaporan ke kepolisian jika ada indikasi pemerasan atau penyalahgunaan

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :