PEMERINTAH KABUPATEN / KOTA BANYAK GAGAL PAHAM TENTANG DESA
Kondisi yang semakin menuju Desa Gagal sekarang ini, salah satunya juga akibat dari gagal pahamnya Pemerintah Kabupaten / Kota dalam memahami kedudukan, tugas, dan fungsinya terhadap desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 pada Pasal 4 mengatur bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ini artinya Kemendes hanya punya kewenangan terhadap desa itu sebatas bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, tidak di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
Susunan Organisasi Kemendes pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, pada Pasal 6 diuraikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Susunan organisasi Kemendes tersebut tidak ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
Selanjutnya terkait dengan kewenangan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 3 huruf a diuraikan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ini artinya jelas dan tegas bahwa secara umum desa itu menjadi kewenangan Kemendagri.
Susunan Organisasi Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 4 diuraikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
Susunan organisasi Kemendagri tersebut di atas jelas ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa secara umum dan khususnya di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
Uraian di atas semestinya bisa mengantarkan pada pemahaman kepada Pemerintah Kabupaten/Kota terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa kedudukan, tugas dan fungsi Kemendagri dan Kemendesa terhadap desa itu berbeda dalam hal antara penataan bidang pemerintahan secara umum dan pembinaan kemasyarakatan dengan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
2. Bahwa Perangkat Daerah yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan terhadap desa harus memiliki bagian-bagian yang secara jelas dan tegas kedudukan, tugas dan fungsinya atas adanya pembidangan yang ada dalam penyelenggaraan desa baik digabungkan atau disendirikan antara bidang Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan dengan bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.
Referensi:
Perpres Nomor 11 Tahun 2015 (1)
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.