PENGUASAAN TANAH BENGKOK OLEH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

PENGUASAAN TANAH BENGKOK OLEH KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Tanah kas desa, termasuk tanah bengkok, merupakan aset desa yang harus dikelola untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat. Namun, praktik pengelolaan atau penguasaan langsung oleh Kepala Desa maupun perangkat desa sering terjadi, dengan tujuan memperkaya diri atau kepentingan pribadi. Tindakan ini bukan hanya pelanggaran etika pemerintahan desa, tetapi juga perbuatan melawan hukum. Penting dicatat bahwa pelanggaran ini bukan kategori delik aduan, sehingga aparat penegak hukum dapat langsung bertindak tanpa menunggu laporan masyarakat.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan bahwa aset desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat desa.

2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:
Mengatur tata cara pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa.

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Menyebutkan bahwa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara/daerah termasuk tindak pidana korupsi.

4. KUHP dan UU Administrasi Pemerintahan:
Memberikan dasar hukum bahwa tindakan penyalahgunaan kewenangan dapat diproses tanpa menunggu aduan.

C. Kondisi Faktual

1. Praktik penguasaan langsung:
Di sejumlah desa, tanah bengkok masih dikuasai Kepala Desa atau perangkat desa untuk kepentingan pribadi.

2. Lemahnya pengawasan:
Pemerintah daerah sering tidak melakukan kontrol ketat terhadap pengelolaan aset desa.

3. Kerugian desa:
Tanah bengkok yang seharusnya menghasilkan pendapatan bagi desa justru dimanfaatkan untuk individu.

4. Masyarakat pasif:
Sebagian masyarakat tidak melaporkan karena menganggap hal tersebut sudah menjadi kebiasaan atau takut terhadap kekuasaan lokal.

D. Yang Seharusnya

1. Pengelolaan kolektif dan transparan:
Tanah bengkok harus dikelola untuk kepentingan desa, bukan individu.

2. Penegakan hukum proaktif:
Aparat Tipikor kepolisian dan Pidsus kejaksaan harus bertindak tanpa menunggu aduan masyarakat.

3. Kepatuhan aparatur desa:
Kepala Desa dan perangkat desa wajib tunduk pada aturan pengelolaan aset desa.

4. Partisipasi masyarakat:
Warga desa harus dilibatkan dalam pengawasan aset desa melalui musyawarah desa.

E. Konsekuensinya

1. Positif (jika aturan ditegakkan):
a. Aset desa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
b. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
c. Mencegah praktik korupsi di tingkat lokal.

2. Negatif (jika aturan dilanggar):
a. Kerugian finansial bagi desa.
b. Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.
c. Potensi konflik sosial antara masyarakat dan pemerintah desa.
d. Kepala Desa atau perangkat desa dapat dipidana karena tindak korupsi.

F. Solusinya

1. Penguatan regulasi daerah:
Pemerintah kabupaten/kota harus membuat aturan turunan yang lebih detail mengenai pengelolaan tanah bengkok.

2. Transparansi pengelolaan aset desa:
Semua hasil pengelolaan tanah kas desa harus dilaporkan secara terbuka melalui musyawarah desa.

3. Pengawasan proaktif aparat penegak hukum:
Tipikor kepolisian dan Pidsus kejaksaan harus melakukan investigasi tanpa menunggu aduan.

4. Pendidikan hukum bagi aparatur desa:
Kepala Desa dan perangkat desa perlu memahami bahwa penguasaan langsung aset desa adalah tindak pidana.

5. Sanksi tegas:
Aparat penegak hukum harus memberikan efek jera melalui proses hukum yang konsisten.

G. Penutup

Penguasaan langsung atas tanah kas desa berupa tanah bengkok oleh Kepala Desa maupun perangkat desa merupakan perbuatan melawan hukum yang termasuk tindak pidana korupsi. Karena bukan delik aduan, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum untuk memastikan aset desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan bersama. Dengan penegakan hukum yang tegas, tanah bengkok dapat menjadi instrumen kesejahteraan desa, bukan sumber penyalahgunaan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :