MENYIAPKAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES

MENYIAPKAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 33 (1) Atas dasar kesepakatan bersama kepala Desa dan BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Kepala Desa menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa. (2) Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan Rancangan …

MENYIAPKAN PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PENJABARAN APBDES Selengkapnya »

PENYEPAKATAN PERRATURAN DESA TENTANG APBDES

PENYEPAKATAN PERRATURAN DESA TENTANG APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 32 (1) Sekretaris Desa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa. (2) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama …

PENYEPAKATAN PERRATURAN DESA TENTANG APBDES Selengkapnya »

PERANCANGAN APBDES

PERANCANGAN APBDES (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 29 Pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Pasal 31 (1) Perencanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran pemerintahan Desa pada tahun anggaran berkenaan yang dianggarkan dalam APB Desa. …

PERANCANGAN APBDES Selengkapnya »

TAHAPAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TAHAPAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 29 Pengelolaan keuangan Desa meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. penatausahaan; d. pelaporan; dan e. pertanggungjawaban. Pasal 30 (1) Pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan dengan Basis Kas. (2) Basis Kas sebagaimana dimaksud …

TAHAPAN DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

PENYERTAAN MODAL

PENYERTAAN MODAL (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 28 (1) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b antara lain digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. (2) Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat …

PENYERTAAN MODAL Selengkapnya »

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 27 (1) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan …

PEMBENTUKAN DANA CADANGAN Selengkapnya »

PEMBIAYAAN DESA

PEMBIAYAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 24 1. Pembiayaan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. 2. Pembiayaan …

PEMBIAYAAN DESA Selengkapnya »

BELANJA TAK TERDUGA DALAM BELANJA DESA

BELANJA TAK TERDUGA DALAM BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Pasal 23 (1) Belanja tak terduga sebagaimana dimaksud dalam …

BELANJA TAK TERDUGA DALAM BELANJA DESA Selengkapnya »

BELANJA MODAL DALAM BELANJA DESA

BELANJA MODAL DALAM BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Pasal 22 (1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 …

BELANJA MODAL DALAM BELANJA DESA Selengkapnya »

BELANJA BARANG DALAM BELANJA DESA

BELANJA BARANG DALAM BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Pasal 21 (1) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 …

BELANJA BARANG DALAM BELANJA DESA Selengkapnya »

BELANJA PEGAWAI DALAM BELANJA DESA

BELANJA PEGAWAI DALAM BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Pasal 20 (1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 …

BELANJA PEGAWAI DALAM BELANJA DESA Selengkapnya »

KEGIATAN BELANJA DESA

KEGIATAN BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 18 (1) Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dibagi dalam kegiatan. (2) Daftar kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode rekening …

KEGIATAN BELANJA DESA Selengkapnya »

SUB BIDANG BELANJA DESA

SUB BIDANG BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 17 (1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibagi dalam sub bidang: a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa; c. administrasi kependudukan, pencatatan …

SUB BIDANG BELANJA DESA Selengkapnya »

KLASIFIKASI BELANJA DESA

KLASIFIKASI BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 16 (1) Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang: a. penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. pelaksanaan pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; d. pemberdayaan masyarakat Desa; dan e. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. (2) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud …

KLASIFIKASI BELANJA DESA Selengkapnya »

BELANJA DESA

BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 15 (1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. (2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada …

BELANJA DESA Selengkapnya »

POSTUR PENDAPATAN LAINNYA DESA

POSTUR PENDAPATAN LAINNYA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 14 Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; c. penerimaan dari hibah dan sumbangan …

POSTUR PENDAPATAN LAINNYA DESA Selengkapnya »

POSTUR PENDAPATAN DARI TRANSFER KE DESA

POSTUR PENDAPATAN DARI TRANSFER KE DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 13 (1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis: a. dana Desa; b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; c. alokasi dana desa; d. bantuan …

POSTUR PENDAPATAN DARI TRANSFER KE DESA Selengkapnya »

POSTUR PENDAPATAN ASLI DESA

POSTUR PENDAPATAN ASLI DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 12 (1) Kelompok pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis: a. hasil usaha; b. hasil aset; c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan d. pendapatan asli Desa lain. (2) …

POSTUR PENDAPATAN ASLI DESA Selengkapnya »

POSTUR PENDAPATAN DESA

POSTUR PENDAPATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 11 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada …

POSTUR PENDAPATAN DESA Selengkapnya »

POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 9 (1) APB Desa terdiri dari: a. pendapatan Desa; b. belanja Desa; dan c. pembiayaan Desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan. (3) Belanja …

POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Selengkapnya »

TUGAS KAUR KEUANGAN DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS KAUR KEUANGAN DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8 (1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan. (2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi …

TUGAS KAUR KEUANGAN DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TPK DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA

TPK DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 (1) Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. (2) Tim sebagaimana …

TPK DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TUGAS KAUR DAN KASI DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS KAUR DAN KASI DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 6 (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. (2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kaur tata usaha dan umum; dan …

TUGAS KAUR DAN KASI DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 5 (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD. (2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; b. …

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Kaur dan Kasi; dan c. Kaur keuangan. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan …

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; …

PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan …

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK KEUANGAN DESA

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mulai dari angka ke 5 hingga angka ke 32 maka dapat kita ambil pemahaman terhadap beberapa pengertian atas subyek dan obyek yang terkait dengan pengelolaan …

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK KEUANGAN DESA Selengkapnya »

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA Oleh : LODE, S. Si Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara kab. Bombana Sultra. Hak dan kewajiban masyarakat Desa di atur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pengaturan hak dan kewajiban masyarakat desa bertujuan menguatkan peran masyarakat desa untuk berperan aktif dalam pembangunan di desa. Masyarakat hendaknya sebagai …

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA Selengkapnya »

KARAKTERISTIK IKHTIAR

KARAKTERISTIK IKHTIAR Pada umumnya, seseorang yang sedang berikhtiar memiliki target dalam pekerjaan yang dilakukan demi meraih keberhasilan dan juga kesuksesan. Maka ikhtiar dapat dimaknai sebagai usaha secara individu atau kelompok dalam memperoleh sesuatu yang ingin dicapainya secara individu maupun bersama. Seorang atau kelompok yang sedang menghadapi problem apapun tetap dianjurkan berikhtiar dan harus percaya bahwa …

KARAKTERISTIK IKHTIAR Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :