HAK DAN KEWAJIBAN DESA

HAK DAN KEWAJIBAN DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 16. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 67 (1) Desa berhak: a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial …

HAK DAN KEWAJIBAN DESA Selengkapnya »

HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 15. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 62 Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau …

HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Selengkapnya »

KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 56 (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan …

KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Selengkapnya »

HAK PERANGKAT DESA

HAK PERANGKAT DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50A Perangkat desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 …

HAK PERANGKAT DESA Selengkapnya »

SYARAT UTAMA PERANGKAT DESA

SYARAT UTAMA PERANGKAT DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 11. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. beriman dan bertakwa …

SYARAT UTAMA PERANGKAT DESA Selengkapnya »

STAF PERANGKAT DESA MENJADI BAGIAN DARI PERANGKAT DESA

STAF PERANGKAT DESA MENJADI BAGIAN DARI PERANGKAT DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 10. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; c. pelaksana teknis; dan d. …

STAF PERANGKAT DESA MENJADI BAGIAN DARI PERANGKAT DESA Selengkapnya »

MASA JABATAN KEPALA DESA

MASA JABATAN KEPALA DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 9. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada …

MASA JABATAN KEPALA DESA Selengkapnya »

SYARAT CALON KEPALA DESA

SYARAT CALON KEPALA DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 7. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik Indonesia; b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha …

SYARAT CALON KEPALA DESA Selengkapnya »

KEWAJIBAN KEPALA DESA MENJADI JELAS DAN TEGAS

KEWAJIBAN KEPALA DESA MENJADI JELAS DAN TEGAS (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 6. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib: a. …

KEWAJIBAN KEPALA DESA MENJADI JELAS DAN TEGAS Selengkapnya »

PLUS MINUS TUGAS KEPALA DESA

PLUS MINUS TUGAS KEPALA DESA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas …

PLUS MINUS TUGAS KEPALA DESA Selengkapnya »

PENJELASAN YANG TAK NYAMBUNG

PENJELASAN YANG TAK NYAMBUNG (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 4. Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan. Penjelasan: Angka 4 Pasal 8 Ayat (1) Pembentukan Desa dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa …

PENJELASAN YANG TAK NYAMBUNG Selengkapnya »

KEPASTIAN STATUS BAGI DESA DI KAWASAN KHUSUS

KEPASTIAN STATUS BAGI DESA DI KAWASAN KHUSUS (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1) Pemerintah menetapkan …

KEPASTIAN STATUS BAGI DESA DI KAWASAN KHUSUS Selengkapnya »

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengaturan Desa bertujuan: a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum …

KEDUDUKAN DAN STATUS ITU BERMAKNA YANG SAMA Selengkapnya »

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Desa menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, …

MERUBAH DISKRIPSI TAK MERUBAH MAKNA Selengkapnya »

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Frasa Perubahannya: Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang …

DASAR PERUBAHAN YANG TIDAK SUBSTANTIF Selengkapnya »

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS (Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Frasa perubahannya: Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang …

ALASAN PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DESA TIDAK JELAS Selengkapnya »

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Ditulis oleh : LODE, S.Si* Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa. Kegiatan pengelolaan …

KEDUDUKAN KEPALA DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa) Ditulis oleh : LODE, S.Si* Sekretaris desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator pelaksana keuangan desa (PPKD). Oleh karena itu, seyogyanya seorang sekretaris desa memiliki kemampuan …

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Evaluasi Tingkat Perkembangan Desa adalah suatu upaya penilaian tingkat perkembangan pemerintahan desa guna mengetahui efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam rangka penataan Desa. A. Indikator Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi: 1. Pelaksanaan Musyawarah desa 2. Partisipasi …

EVALUASI TINGKAT PERKEMBANGAN PEMERINTAHAN DESA Selengkapnya »

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 76 (1) Kepala Desa di Desa induk yang dimekarkan atau penggabungan bagian Desa tetap sebagai Kepala Desa dan untuk Desa persiapan atau Desa hasil penggabungan bagian Desa diangkat penjabat Kepala Desa. (2) Kepala Desa di Desa induk …

KETENTUAN LAIN-LAIN ATAS PENATAAN DESA Selengkapnya »

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 68 (1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur menyatakan persetujuan atau …

EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 67 (1) Bupati/Wali Kota mengajukan Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status kepada Gubernur, dilengkapi dokumen: a. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa; b. berita acara musyawarah Desa; …

RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Paragraf 1 Pembentukan Desa Adat Pasal 56 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 35 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Penggabungan …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 55 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 26 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa Adat oleh Pemerintah Daerah Provinsi. (2) Penggabungan bagian Desa oleh Pemerintah Daerah …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH DAERAH PROPINSI Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Paragraf 1 Pembentukan Desa Adat Pasal 53 (1) Pembentukan Desa oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 12 berlaku mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa adat oleh Pemerintah Pusat. (2) Penggabungan Desa oleh Pemerintah …

PENATAAN DESA ADAT OLEH PEMERINTAH PUSAT Selengkapnya »

PENATAAN DESA ADAT

PENATAAN DESA ADAT (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 52 (1) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan tindakan mengadakan Desa adat baru di luar Desa Adat yang ada. (2) Pembentukan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat …

PENATAAN DESA ADAT Selengkapnya »

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 49 (1) Perubahan status Kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b hanya dapat dilakukan bagi Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan. (2) Kelurahan yang kehidupan masyarakatnya masih bersifat perdesaan sebagaimana dimaksud …

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS KELURAHAN MENJADI DESA Selengkapnya »

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017) Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut: Pasal 46 Perubahan status Desa menjadi Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a harus memenuhi syarat: a. luas wilayah tidak berubah; b. jumlah penduduk paling sedikit 8.000 (delapan ribu) jiwa atau 1.600 (seribu enam ratus) …

PETA JALAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :