Waspadai Kampanye Sesat Calon Kepala Desa

Waspadai Kampanye Sesat Calon Kepala Desa Manakala saat digelar perhelatan pilkades, para calon kades diberi waktu untuk berkampanye, selain penyampaian visi dan missi, mereka biasanya juga menyampaikan janji-janji tertentu. Janji calon kepala desa dalam kampanye pilkades sering kali sesat dan menyesatkan, misalnya: 1. Janji akan mengganti Perangkat Desa yang ditengarai tidak mendukungnya dengan tim suksesnya. …

Waspadai Kampanye Sesat Calon Kepala Desa Selengkapnya »

Menyusun Visi Dan Missi Calon Kepala Desa

Menyusun Visi Dan Missi Calon Kepala Desa Manakala kita menyusun rumusan visi dan missi calon kepala desa, maka kita harus memahami kedudukan visi dan missi tersebut dalam stratifikasi sistem perundang-undangan di Indonesia, visi dan missi itu harus memenuhi syarat singkronitas dan akselerasitas program dan anggaran di masing-masing strata pemerintahan. Mari kita pahami konsep dasar dan hirarkisnya, …

Menyusun Visi Dan Missi Calon Kepala Desa Selengkapnya »

Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades

Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades Dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu: 1. Bahwa azas pilkades …

Netralitas Panitia Pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa Dan BPD Dalam Pilkades Selengkapnya »

Biaya Pilkades Mutlak Harus Dari APBD Kab/Kot

Biaya Pilkades Mutlak Harus Dari APBD Kab/Kot Ketika Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 mengatur bahwa biaya Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu itu menjadi dengan uraian sebagai berikut: 6. Ketentuan Pasal 48 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 48 (1) Biaya pemilihan kepala Desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten/kota yang pelaksanaannya …

Biaya Pilkades Mutlak Harus Dari APBD Kab/Kot Selengkapnya »

Pengawasan Pemerintahan Desa Oleh Masyarakat

Pengawasan Pemerintahan Desa Oleh Masyarakat Desa menjamin partisipasi warga untuk terlibat aktif dalam proses pengawasan dan pemantauan pembangunan desa. Pasal 82 UU Desa menyatakan secara tegas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan terlibat aktif mengawasi pelaksanaan pembangunan. Agar hak masyarakat ini dipenuhi dengan baik, maka pasal ini juga memuat kewajiban pemerintah desa untuk memberikan informasi …

Pengawasan Pemerintahan Desa Oleh Masyarakat Selengkapnya »

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD Pengawasan itu sebagai proses yang menjamin agar maksud dan tujuan dalam organisasi dan manajemen akan dapat tercapai. Pengawasan juga sebagai cara untuk menetapkan patokan kinerja dalam memilih tindakan yang dapat mendukung dan sejalan dengan pencapaian hasil yang sesuai dengan patokan yang telah ditentukan sebelumnya. Selain itu pengawasan adalah cara …

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Oleh BPD Selengkapnya »

Musyawarah Desa Evaluasi

Musyawarah Desa Evaluasi Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, pasal 81 dan 82, bahwa Musyawarah Desa Evaluasi adalah Musyawarah Desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan desa. musyawarah desa ini diselenggarakan dua kali dalam satu tahun, yaitu pada bulan Juni yang disebut Musdes Evaluasi Semester Pertama (MES 1) dan pada bulan Desember yang disebut …

Musyawarah Desa Evaluasi Selengkapnya »

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Lantaran masih saja ada yang bertanya bagaimana cara melakukan pemilihan kepala desa antar waktu apabila ada kepala desa yang mengundurkan diri sebelum masa kepemimpinan kades habis. Apa dasar hukumnya dan bagaimana perlakuannya? Apakah cukup dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tanpa melibatkan warga? Atau dengan menggelar pemilihan …

Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Selengkapnya »

PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa

PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa itu tidak harus dengan surat tugas atau SK, sebab tergantung kasusnya yang menyebabkan di PLT Kepala Desa. Misalnya: 1. Apabila kasusnya kades meninggal dunia, maka PLT nya otomatis oleh sekdes sampai dengan diangkatnya PJ (Penjabat), yaitu selambat lambatnya 20 hari setelah kades meninggal dunia, harus …

PLT (Pelaksana Tugas) Kepala Desa Selengkapnya »

Kalender Kegiatan BPD Bulan Maret

Kalender Kegiatan BPD Bulan Maret Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52). Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36). Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan …

Kalender Kegiatan BPD Bulan Maret Selengkapnya »

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Maret

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Maret Proses pengajuan sampai penerimaan Siltap. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau LPPDes dan LKPPDes (pasal 49, ayat (1), PP no 43/2014} dan Permendagri no 46/2016, psl 3 dan 4. Kegiatan semua bidang sesuai RKPDes dan APBDes tahun berjalan Kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari program sektoran dan/atau Pemerintah Daerah yang …

Kalender Kegiatan Pemerintah Desa Bulan Maret Selengkapnya »

Diskualifikasi Calon Kades Petahana

Diskualifikasi Calon Kades Petahana Calon kades dari petahana itu bisa ditolak pendaftarannya atau didiskualifikasi pencalonannya apabila dia tidak membuat LPPDes dan LPRP APBDes baik Akhir Tahun Anggaran maupun Akhir Masa Jabatan, mekanismenya antara lain: 1. Keputusan Bupati tentang evaluasi LPPDes. Ini bisa dilakakukan oleh bupati apabila kades tidak menyampaikan LPPDes selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum …

Diskualifikasi Calon Kades Petahana Selengkapnya »

Lampiran LPPDes Dan LPRP-APBDes

Lampiran LPPDes Dan LPRP-APBDes Sampai saat ini, masih banyak anggota BPD yang tidak memahami dan mengetahui tentang: 1. Tanah-tanah milik desa. 2. Barang inventaris desa. 3. Fasilitas umum aset desa. 4. Jumlah dan besaran bantuan yang individu dan/atau kelembagaan masyarakat desa. Terlebih masyarakat desa, hampir 100% tidak paham dan tahu menahu terhadap hal-hal tersebut. Akibatnya …

Lampiran LPPDes Dan LPRP-APBDes Selengkapnya »

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 4)

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 4) Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya. Akibat …

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 4) Selengkapnya »

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 3)

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 3) Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desamayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya. Akibat dari …

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 3) Selengkapnya »

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 2)

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 2) Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa  mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya. Lalu …

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 2) Selengkapnya »

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 1)

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 1) Manakala kita cermati, sepanjang tahun (Januari s.d. Desember), setiap tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, kalender kegiatan pemerintahan desa atau Tata Pemerintahan Desa, baik Tata Kelola Desa, Tata Niaga Desa maupun Tata Sosial Desa mayoritas di seluruh Indonesia selalu karut-marut pelaksanaannya. Kondisi …

Catatan Karut Marut Pemerintahan Desa Sepanjang Tahun Selama Periode (Bag. 1) Selengkapnya »

Mutasi Perangkat Desa

Mutasi Perangkat Desa Penerapan ketentuan pada huruf a ayat (4) pasal 7 Permendagri nomor 67 tahun 2017, bila kita menerapkannya, maka harus memperhatikan kaidah penerapan aturan perundang-undangan secara integral. Hal ini agar tidak terjadi benturan antara aturan yang satu dengan aturan lainnya. Oleh sebab itu perlu kita perhatikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saat Perangkat …

Mutasi Perangkat Desa Selengkapnya »

Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Berdasar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 diuraikan: 6. Ketentuan Pasal 7 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat baru yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat Desa …

Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Selengkapnya »

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Nomor 67 Tahun 2017, Jabatan perangkat desa itu tidak boleh kosong seharipun. Hari ini ditinggal yang menjabat, hari ini pula kades harus menunjuk PLT dengan di SK kan. Lalu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan harus sudah dilantik perangkat desa definitifnya. Jadi proses …

Tenggang Waktu Pengisian Kekosongan Jabatan Perangkat Desa Selengkapnya »

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana Ada satu lagi syarat dalam bentuk dokumen yang dipenuhi bagi kades yang mendaftar kembali sebagai calon kades dalam pilkades, yaitu LPPDes AMJ. Jika satu dikumen ini tidak dilampirkan dalam berkas pendaftaranya, maka panitia pilkades wajib menolak dengan alasan berkas tidak lengkap, yaitu dokumen LPPDes AMJ sebagaimana amanat Permendagri …

Dokumen LPPDes Syarat Mutlak Bagi Cakades Petahana Selengkapnya »

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya Tulisan-tulisan berikut adalah jalan-jalan menuju penolakan pendaftaran Calon Kepala Desa Petahana: 1 TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS (Apa konsewensi hukumnya?) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila …

Calon Kades Petahana Dapat Ditolak Pendaftarannya Selengkapnya »

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes Berdasarkan Permendagri 114/2014 dan 20/2018, antara RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Penjabaran APBDes, siklus penyusunannya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. RPJMDes a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa. b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik. c. Ditetapkan selambat-lambatnya …

Antara RPJMDes RKPDes APBDes dan Penjabaran APBDes Selengkapnya »

Sifat Mutatis Dan Mutandis Dalam APBDes

Sifat Mutatis Dan Mutandis Dalam APBDes Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa itu pelaksanaannya atau realisasinya bersifat mutatis mutandis. “Dalam Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas diuraikan bahwa istilah Mutatis mutandis berasal dari bahasa Latin yang artinya kurang lebih adalah “perubahan yang penting telah dilakukan” Istilah ini digunakan …

Sifat Mutatis Dan Mutandis Dalam APBDes Selengkapnya »

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer Beberapa hari lalu, saya menerima pesan berantai dari teman lewat WA, setelah saya baca, akhirnya saya coba untuk menulis simpulnya, antara lain sebagai berikut: Bahwa sudah sedemikian akutnya ketergantungan Pemerintah Desa terhadap dana transfer, baik DD, ADD, BHP dan BK. Bahwa sudah sedemikian tidak kreatifnya para pemangku desa …

Ketergantungan Akut Pemerintah Desa Terhadap Dana Transfer Selengkapnya »

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel Berdasarka Permendagri Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa disebutkan susunan organisasi pemerintah desa disesuaikan dengan tingkat perkembangannya maka klasifikasi desa di Indonesia dapat dibagi dalam 3 jenis desa, yaitu Desa Swadaya, Desa Swakarya dan Desa Swasembada. Berikut pengertian desa beserta ciri-cirinya berdasarkan klasifikasi desa sesuai tingkat perkembangan desa. …

Stratifikasi Desa Berdasarkan Prodeskel Selengkapnya »

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun bahwa Indeks Desa Membangun itu merupakan indeks komposit yang terdiri dari: 1. Indeks Ketahanan Sosial (IKS); 2. Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE); dan 3. Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). Indeks Desa Membangun akan menentukan 5 status kemajuan dan kemandirian Desa, yang disebut …

Stratifikasi Desa Berdasarkan IDM Selengkapnya »

Lembaga Kemasyarakatan Di Desa

Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Mengenai Lembaga Kemasyarakatan di desa, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018, dan nomor 44 tahun 2016, serta Perraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 ada beberapa hal penting yang harus dipahami, karena ada perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang mengatur tentang itu. Hal- hal yang berlaku sekarang antara lain: Macam-macamnya: 1. Lembaga …

Lembaga Kemasyarakatan Di Desa Selengkapnya »

Menyusun SOTK Pemerintah Desa

Menyusun SOTK Pemerintah Desa Sebagai Implementatif Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, beragam kondisi yang dihadapi di desa di seluruh Indonesia. Kondisi tersebut antara lain: 1. Nama jabatan dan tupoksi berubah atau berbeda dengan peraturan sebelumnya. 2. Adanya personal dengan jabatan yang tidak cocok dengan kompetensinya. 3. Jamlah personal lebih dari 6 orang. 4. Jumlah personal …

Menyusun SOTK Pemerintah Desa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :