PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TIDAK BERWENANG MEREDUKSI DESA

PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA TIDAK BERWENANG MEREDUKSI DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Desa dalam konteks ketatanegaraan Indonesia memiliki kedudukan unik sebagai entitas hukum sekaligus pemerintahan lokal. Desa bukan sekadar unit administratif di bawah kabupaten/kota, melainkan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal-usul, kewenangan lokal, serta ciri khas sosial budaya. Namun, dalam praktiknya sering muncul perdebatan mengenai hubungan hierarkis antara desa dan pemerintah kabupaten/kota, terutama terkait kewenangan pembinaan dan pengawasan. Artikel ini mengkaji secara kritis posisi desa dalam sistem pemerintahan Indonesia, dengan menekankan bahwa pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mereduksi desa menjadi sekadar subordinat administratif.

mostbet

B. Dasar Hukum

1. UUD 1945 Pasal 18B ayat (2):
Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

2. UUD 1945 Pasal 18 ayat (7):
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan desa sebagai organisasi campuran (hybrid) antara self governing community dan local self government. Desa memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diakui dan ditetapkan, bukan sekadar diberikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

C. Kondisi Faktual

Dalam praktik, desa sering diperlakukan sebagai unit administratif di bawah kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota melalui camat kerap mengintervensi kebijakan desa, mulai dari perencanaan pembangunan hingga pengelolaan dana desa. Hal ini menimbulkan kesan bahwa desa adalah bawahan kabupaten/kota, padahal secara hukum desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang berdiri sendiri.

Selain itu, perangkat desa yang bukan PNS sering dipandang kurang profesional dibanding aparatur kabupaten/kota, sehingga memperkuat stigma bahwa desa harus selalu diarahkan dari atas. Akibatnya, prakarsa lokal, kearifan adat, dan partisipasi masyarakat sering terpinggirkan oleh logika birokrasi hierarkis.

D. Yang Seharusnya

Desa seharusnya diperlakukan sebagai entitas hukum yang otonom, dengan kewenangan asli yang tidak boleh direduksi oleh kabupaten/kota. Pemerintah kabupaten/kota hanya berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan, bukan mengatur secara detail atau mengambil alih kewenangan desa.
Prinsip yang harus dijunjung adalah:

1. Pengakuan hak asal-usul desa sebagai dasar kewenangan.
2. Partisipasi masyarakat desa sebagai inti penyelenggaraan pemerintahan.
3. Musyawarah dan kegotongroyongan sebagai asas utama pembangunan desa.
4. Kepemimpinan lokal yang berakar dari mandat masyarakat desa sendiri.

E. Konsekuensinya

1. Positif
a. Desa dapat mengembangkan potensi lokal secara mandiri.
b. Masyarakat desa lebih berdaya karena memiliki ruang partisipasi yang luas.
c. Sistem pemerintahan lebih demokratis dan sesuai dengan prinsip pengakuan kesatuan masyarakat hukum.

2. Negatif
a. Jika kabupaten/kota tetap mereduksi desa, maka akan terjadi konflik kewenangan.
b. Desa kehilangan kemandirian dan hanya menjadi pelaksana kebijakan dari atas.
c. Potensi lokal dan kearifan adat terpinggirkan oleh logika birokrasi.
d. Masyarakat desa kehilangan kepercayaan terhadap pemerintah karena merasa tidak dilibatkan.

F. Solusinya

1. Penguatan regulasi turunan UU Desa agar lebih tegas membatasi intervensi kabupaten/kota.
2. Peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan, sehingga desa mampu menjalankan kewenangan secara profesional.
3. Penguatan peran BPD dan lembaga adat sebagai pengawas internal desa.
4. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahap pembangunan desa.
5. Reorientasi pembinaan kabupaten/kota agar lebih bersifat fasilitatif, bukan instruktif.

G. Penutup

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kedudukan otonom dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pemerintah kabupaten/kota tidak berwenang mereduksi desa menjadi subordinat administratif, melainkan hanya berperan sebagai pembina dan pengawas. Agar prinsip ini terwujud, diperlukan penguatan regulasi, kapasitas aparatur desa, serta partisipasi masyarakat. Dengan demikian, desa dapat menjalankan perannya sebagai pemerintahan lokal yang paling kecil, paling bawah, tetapi sekaligus paling dekat dengan masyarakat, sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UU Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :