Tata Kelola Desa

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Versus Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021 Versus PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 Berkenaan dengan kewenangan desa, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 pada pasal 38 dan 39 diuraikan: Pasal 38 Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kewenangan Desa …

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Versus Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Selengkapnya »

Peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 Versus Undang-undang nomor 6 tahun 2014

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 104 TAHUN 2021 Versus UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 Berkenaan dengan kewenangan desa, dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, dalam Bab IV, pada pasal 18 sampai dengan pasal 21 diuraikan: Pasal 18 Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan …

Peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 Versus Undang-undang nomor 6 tahun 2014 Selengkapnya »

Profil Desa

PROFIL DESA. Oleh Tata Setiawan, SE Untuk mengetahui keadaan desa, kita bisa lihat dari Profil Desa yang menggambarkan keadaan desa, baik sumber daya alam, sumber daya manusia maupun segala permasalahan yang tengah dihadapinya. Profil Desa tidak hanya menentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, dan menentukan Tugas Pokok dan Fungsi masing – masing kedudukannya, …

Profil Desa Selengkapnya »

Azas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 11 diuraikan tentang asas Partisipatif yang diuraikan sebagai berikut: Partisipatif adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa. Asas partisipatif merupakan salah satu asas yang penting selain …

Azas Partisipatif Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Keberagaman Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Keberagaman Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 10 diuraikan tentang asas Keberagaman yang diuraikan sebagai berikut: Keberagaman adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu. Prinsip keberagaman mendukung nilai-nilai seperti : inklusif, terbuka, damai dan …

Azas Keberagaman Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Kearifan lokal Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Kearifan lokal Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 9 diuraikan tentang asas Kearifan lokal yang diuraikan sebagai berikut: Kearifan lokal adalah asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa. Dengan cara …

Azas Kearifan lokal Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Efektivitas dan efisiensi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Efektivitas dan efisiensi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 8 diuraikan tentang asas Efektivitas dan efisiensi yang diuraikan sebagai berikut: Efektivitas dan efisiensi adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan …

Azas Efektivitas dan efisiensi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 7 diuraikan tentang asas Akuntabilitas yang diuraikan sebagai berikut: Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai …

Azas Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Profesionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Profesionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 6 diuraikan tentang asas Profesionalitas yang diuraikan sebagai berikut: Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas profesionalitas merupakan asas penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. …

Azas Profesionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Proporsionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Proporsionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 5 diuraikan tentang asas Proporsionalitas yang diuraikan sebagai berikut: Proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Makna dari azas keseimbangan (proportionality) sesungguhnya menghendaki adanya keseimbangan …

Azas Proporsionalitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 4 diuraikan tentang asas Keterbukaan yang diuraikan sebagai berikut: Keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa …

Azas Keterbukaan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Tertib kepentingan umum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Tertib kepentingan umum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 3 diuraikan tentang asas Tertib kepentingan umum yang diuraikan sebagai berikut: Tertib kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. Asas kepentingan …

Azas Tertib kepentingan umum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Tertib penyelenggaraan pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Tertib penyelenggaraan pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 2 diuraikan tentang asas Tertib penyelenggaraan pemerintahan yang diuraikan sebagai berikut: Tertib penyelenggaraan pemerintahan adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan Desa. Bahwa …

Azas Tertib penyelenggaraan pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Azas Kepastian hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Azas Kepastian hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tentang Azas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, diatur pada pasal 24 di mana angka 1 diuraikan tentang asas Kepastian Hukum yang diuraikan sebagai berikut: Kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan …

Azas Kepastian hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Peta Jalan Pengakuan Kewenangan Desa Dan Desa Adat

PETA JALAN PENGAKUAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT Bahwa kewenangan desa dan desa adat adalah merupakan salah satu roh utama dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, guna menuju desa dan desa adat mandiri. Ketidakjelasan dan ketidaktegasan desa dan desa adat atas kewenangan desa akan berdampak fatal. Jika kewenangan desa tidak jelas dan tidak …

Peta Jalan Pengakuan Kewenangan Desa Dan Desa Adat Selengkapnya »

Menetapkan Kewenangan Desa Dan Desa Adat

MENETAPKAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT sebahaimana diketahui bahwa sumber kewenangan desa dan desa adat ini adalah rekognisi dan subsidiaritas maka penetapannya harus berdasarkan pada proses-proses yang berasal dari desa. Berdasarkan ketentuan pada pasal 20 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara jelas dan tegas memberikan mandat desa untuk mengatur dan mengurus kewenangan desa. …

Menetapkan Kewenangan Desa Dan Desa Adat Selengkapnya »

Panitia Pengisian BPD

PANITIA PENGISIAN BPD Terkait dengan Panitia Pengisian BPD, mari dicermati sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, pada pasal 9 ayat (1) sampai dengan ayat (3) diuraikan: Pasal 9 (1) Pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan oleh panitia yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (2) …

Panitia Pengisian BPD Selengkapnya »

Arti Larangan Bagi BPD

ARTI LARANGAN BAGI BPD Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, larangan bagi anggota BPD diatur dalam Pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut: Anggota BPD dilarang: a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; b. melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari …

Arti Larangan Bagi BPD Selengkapnya »

Kemutlakan Peraturan Daerah Tentang BPD

KEMUTLAKAN PERATURAN DAERAH TENTANG BPD Berkenaan dengan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa, dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016: pada Pasal 73, ayat (1) sampai (3) diuraikan: (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPD diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. (2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. alokasi …

Kemutlakan Peraturan Daerah Tentang BPD Selengkapnya »

Kesejahteraan Aparatur Pemerintahan Desa

KESEJAHTERAAN APARATUR PEMERINTAHAN DESA Dalam pembahasan ini aparatur pemerintahan desa dikategorikan menjadi 6 macam, yaitu: 1. Pemerintah Desa (Kades dan Perangkat Desa). 2. BPD (Badan Permusyawaratan Desa). 3. LKD (RT, RW, LPM, PKK, Kartar, Posyandu, LAD) 4. KPMD (Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa) 5. Petugas Desa 6. Lembaga, Badan, dan Kelompok Masyarakat lainnya yang di SK …

Kesejahteraan Aparatur Pemerintahan Desa Selengkapnya »

Seleksi Bakal Calon Kepala Desa

SELEKSI BAKAL CALON KEPALA DESA Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014. Pada Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: “Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 lebih dari 5 (lima) orang, panitia melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan persyaratan lain …

Seleksi Bakal Calon Kepala Desa Selengkapnya »

IPPDES Dan IPRP-APBDES Barang Langka Bagi Rakyat

IPPDES DAN IPRP-APBDES BARANG LANGKA BAGI RAKYAT “Ketika Pemerintah Desa Abai Terhadap Rakyat, Maka Rakyat Menjadi Apatis Terhadap Pemerintah Desa” Memberi atau menyampaikan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPDes) dan Informasi Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belaja Desa (IPRP-APBDes) kepada masyarakat masih belum menjadi kegiatan rutinitas Pemerintah Desa. Yang terjadi malah sebaliknya. Kecenderungan Pemerintah Desa …

IPPDES Dan IPRP-APBDES Barang Langka Bagi Rakyat Selengkapnya »

Evaluasi LKPPDes Dan LKPRP-APBDes Oleh BPD Terhadap Kinerja KADES

EVALUASI LKPPDES DAN LKPRP-APBDES OLEH BPD TERHADAP KINERJA KADES Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 pada pasal 48 dan 49 diuraikan sebagai berikut: Pasal 48 (1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun …

Evaluasi LKPPDes Dan LKPRP-APBDes Oleh BPD Terhadap Kinerja KADES Selengkapnya »

Calon Kades Petahana Bisa Ditolak Pendaftarannya

CALON KADES PETAHANA BISA DITOLAK PENDAFTARANNYA Tulisan-tulisan berikut adalah jalan-jalan menuju penolakan pendaftaran Calon Kepala Desa Petahana: 1 TAHAPAN PERSIAPAN PILKADES YANG TIDAK TUNTAS (Apa konsewensi hukumnya?) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa itu terdiri tahapan-tahapaan tertentu. Setiap tahapan harus tuntas, baru boleh dilanjutkan pada tahapan berikutnya. Hal ini tidak bisa ditawar dengan kebijakan apapun. Tentunya apabila …

Calon Kades Petahana Bisa Ditolak Pendaftarannya Selengkapnya »

Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Aset Desa

KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN ASET DESA Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad Negara untuk mendorong keleluasaan Desa, dengan memberikan berbagai kemandirian kepada Pemerintahan Desa salah satunya dalam hal Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa. Aset desa secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan lebih rinci diatur dalam …

Kewenangan Pemerintah Desa Dalam Pengelolaan Aset Desa Selengkapnya »

Tambahan Tunjangan Dari Tanah Bengkok

TAMBAHAN TUNJANGAN DARI TANAH BENGKOK Dengan diterapkannya PP 11/2019, Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun mendapatkan Siltap setara golongan II. Bagi daerah atau desa yang ada tanah bengkok, Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, dan Kasun mendapatkan tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok. Tambahan tunjangan dari hasil pengelolaan tanah bengkok, diberikan kepada Kades, Sekdes, Kaur, Kasi, …

Tambahan Tunjangan Dari Tanah Bengkok Selengkapnya »

Apa Siapa Dan Bagaimana Apbdes

APA SIAPA DAN BAGAIMANA APBDes Oleh Tata Setiawan, SE Berbicara tentang APBDes, terlebih dahulu harus bicara tentang Visi dan Misi, yang dijabarkan ke dalam RPJMDes untuk satu Periode Masa Bhakti Kepala Desa yaitu 6 (Enam) Tahun, oleh karena itu guna memudahkan cara mengukur pelaksanaan tugas – tugasnya dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka RPJMDes dibagi 6 …

Apa Siapa Dan Bagaimana Apbdes Selengkapnya »

Posisi Bpd Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa

POSISI BPD DALAM KEGIATAN DAN ANGGARAN DESA Terdapat 3 posisi penting bagi BPD dalam kerangka penyelenggaraan p3merintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, yaitu: 1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan …

Posisi Bpd Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa Selengkapnya »

Waspadai Modus Perdes Apbdes

WASPADAI MODUS PERDES APBDES Banyak informasi dari berbagai daerah terkait dengan cara Pemerintah Desa dalam menyusun dan menetapkan Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Apabila kita cermati, ada beberapa cara atau modus yang dilakukan, antara lain: 1. APBDes disetorkan ke kecamatan tanpa proses musyawarah dengan BPD dan tanpa dokumen persetujuan serta berita acara …

Waspadai Modus Perdes Apbdes Selengkapnya »

Sk Perangkat Desa Kolektif Akibat Dari Gagal Paham Dan Arogansi

SK PERANGKAT DESA KOLEKTIF AKIBAT DARI GAGAL PAHAM DAN AROGANSI Masih saja ada yang ngotot SK perangkat itu kolektif. Tidak hanya pejabat di tingkat desa, di tingkat kecamatan, bahkan kabupaten masi ada yg berpendapat bahwa SK Perangkat Desa itu kolektif. Perlu dipahami dengan tegas, bahwa adanya SK kolektif bagi Perangkat Desa itu akibat gagal paham …

Sk Perangkat Desa Kolektif Akibat Dari Gagal Paham Dan Arogansi Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :