Tata Kelola Keuangan Desa

Tata Kelola Keuangan Desa

BELANJA MODAL DALAM BELANJA DESA

BELANJA MODAL DALAM BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Pasal 22 (1) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 …

BELANJA MODAL DALAM BELANJA DESA Selengkapnya »

BELANJA BARANG DALAM BELANJA DESA

BELANJA BARANG DALAM BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Pasal 21 (1) Belanja barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 …

BELANJA BARANG DALAM BELANJA DESA Selengkapnya »

BELANJA PEGAWAI DALAM BELANJA DESA

BELANJA PEGAWAI DALAM BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 19 Jenis Belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja barang/jasa; c. belanja modal; dan d. belanja tak terduga. Pasal 20 (1) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 …

BELANJA PEGAWAI DALAM BELANJA DESA Selengkapnya »

KEGIATAN BELANJA DESA

KEGIATAN BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 18 (1) Sub bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (4) dibagi dalam kegiatan. (2) Daftar kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan bahasa Indonesia dan dapat disesuaikan dengan bahasa daerah dengan kode rekening …

KEGIATAN BELANJA DESA Selengkapnya »

SUB BIDANG BELANJA DESA

SUB BIDANG BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 17 (1) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a dibagi dalam sub bidang: a. penyelenggaraan belanja penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintahan Desa; b. sarana dan prasarana pemerintahan Desa; c. administrasi kependudukan, pencatatan …

SUB BIDANG BELANJA DESA Selengkapnya »

KLASIFIKASI BELANJA DESA

KLASIFIKASI BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 16 (1) Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang: a. penyelenggaraan pemerintahan Desa; b. pelaksanaan pembangunan Desa; c. pembinaan kemasyarakatan Desa; d. pemberdayaan masyarakat Desa; dan e. penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa. (2) Klasifikasi belanja sebagaimana dimaksud …

KLASIFIKASI BELANJA DESA Selengkapnya »

BELANJA DESA

BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 15 (1) Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b, yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. (2) Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada …

BELANJA DESA Selengkapnya »

POSTUR PENDAPATAN LAINNYA DESA

POSTUR PENDAPATAN LAINNYA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 14 Kelompok pendapatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, terdiri atas: a. penerimaan dari hasil kerja sama Desa b. penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa; c. penerimaan dari hibah dan sumbangan …

POSTUR PENDAPATAN LAINNYA DESA Selengkapnya »

POSTUR PENDAPATAN DARI TRANSFER KE DESA

POSTUR PENDAPATAN DARI TRANSFER KE DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 13 (1) Kelompok transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, terdiri atas jenis: a. dana Desa; b. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; c. alokasi dana desa; d. bantuan …

POSTUR PENDAPATAN DARI TRANSFER KE DESA Selengkapnya »

POSTUR PENDAPATAN ASLI DESA

POSTUR PENDAPATAN ASLI DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 12 (1) Kelompok pendapatan asli Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis: a. hasil usaha; b. hasil aset; c. swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan d. pendapatan asli Desa lain. (2) …

POSTUR PENDAPATAN ASLI DESA Selengkapnya »

POSTUR PENDAPATAN DESA

POSTUR PENDAPATAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 11 (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, yaitu semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada …

POSTUR PENDAPATAN DESA Selengkapnya »

POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA

POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 9 (1) APB Desa terdiri dari: a. pendapatan Desa; b. belanja Desa; dan c. pembiayaan Desa. (2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diklasifikasikan menurut kelompok, jenis dan objek pendapatan. (3) Belanja …

POSTUR ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA Selengkapnya »

TUGAS KAUR KEUANGAN DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS KAUR KEUANGAN DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 8 (1) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan. (2) Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: a. menyusun RAK Desa; dan b. melakukan penatausahaan yang meliputi …

TUGAS KAUR KEUANGAN DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TPK DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA

TPK DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 (1) Kaur dan Kasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dapat dibantu oleh tim yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri. (2) Tim sebagaimana …

TPK DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TUGAS KAUR DAN KASI DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS KAUR DAN KASI DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 6 (1) Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran. (2) Kaur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Kaur tata usaha dan umum; dan …

TUGAS KAUR DAN KASI DALAM PRNGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 5 (1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD. (2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa; b. …

TUGAS SEKRETARIS DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. Sekretaris Desa; b. Kaur dan Kasi; dan c. Kaur keuangan. Telaah: Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan …

PELAKSANA PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 3 (1) Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan. (2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan: a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa; …

PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 2 (1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. (2) APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan …

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA Selengkapnya »

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK KEUANGAN DESA

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK KEUANGAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018) Sebagaimana diuraikan dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, mulai dari angka ke 5 hingga angka ke 32 maka dapat kita ambil pemahaman terhadap beberapa pengertian atas subyek dan obyek yang terkait dengan pengelolaan …

DEVINISI TERKAIT SUBYEK DAN OBYEK KEUANGAN DESA Selengkapnya »

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS KAUR KEUANGAN

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS KAUR KEUANGAN Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa Pemerintah telah mengundangkan berbagai regulasi pelaksanaan dan menetapkan berbagai kebijakan teknis. Dengan pengundangan Undang-Undang Desa berikut peraturan pelaksanaan dan kebijakan teknisnya sejatinya adalah masuk akal untuk berharap bahwa telah dicapai perubahan dan kemajuan signifikan di Desa baik dalam tata kelola pemerintahan maupun tata kelola pembangunan yang …

BIMTEK PENINGKATAN KAPASITAS KAUR KEUANGAN Selengkapnya »

BIMTEK TATA KELOLA ASET DESA

BIMTEK TATA KELOLA ASET DESA Dalam mengimplementasikan Undang-Undang Desa Pemerintah telah mengundangkan berbagai regulasi pelaksanaan dan menetapkan berbagai kebijakan teknis. Dengan pengundangan Undang-Undang Desa berikut peraturan pelaksanaan dan kebijakan teknisnya sejatinya adalah masuk akal untuk berharap bahwa telah dicapai perubahan dan kemajuan signifikan di Desa baik dalam tata kelola pemerintahan maupun tata kelola pembangunan yang …

BIMTEK TATA KELOLA ASET DESA Selengkapnya »

TANAH BENGKOK DALAM PRESPEKTIF HUKUM

TANAH BENGKOK DALAM PRESPEKTIF HUKUM Tanggapan Atas Substansi Berita Dari Media hosnews.id Tanggal 2 Agustus 2022 dengan Judul ”Kasun Tawun Sukodadi Diduga Korupsi Dan Menguasai Tanah Kas Desa, Pemdes Diam Saja, Dikala Warga Menanyakan” Menanggapi pemberitaan di atas yang secara lengkap dapat dibaca pada tautan ini: Kasun Tawun Sukodadi Diduga Korupsi Dan Menguasai Tanah Kas …

TANAH BENGKOK DALAM PRESPEKTIF HUKUM Selengkapnya »

INDIKATOR AZAS TRANSPARATIF DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

INDIKATOR AZAS TRANSPARATIF DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Dalam upaya menciptakan masyarakat informasi (information society) yang memiliki hak dalam mengawasi jalannya pemerintahan secara umum , maka dikeluarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010. Sedangkan khusus masaalah keterbukaan informsi publik di desa diatur dengan …

INDIKATOR AZAS TRANSPARATIF DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Selengkapnya »

TENGARA KUAT TIDAK BACA PP 60/2014

TENGARA KUAT TIDAK BACA PP 60/2014 Tanggapan atas beritan yang berjudul: DPR Komitmen Tetapkan Dana Desa Bisa Untuk Operasional Pemdes di APBN 2023 Setelah membaca berita dengan judul: “DPR Komitmen Tetapkan Dana Desa Bisa Untuk Operasional Pemdes di APBN 2023” yang diunggah pada hari Senin Tanggal 30 Mei 2022 sebagaimana link berikut: https://www.lintastv.com/2022/05/dpr-komitmen-tetapkan-dana-desa-bisa-untuk%20operasional-pemdes.html?m=1&fbclid=IwAR059hGqKJ53X3bdg8Ob5ccNXrk2LQnnms5IewFsZq0-2wrqsvdEX3wvlzM kiranya tidak …

TENGARA KUAT TIDAK BACA PP 60/2014 Selengkapnya »

KEGIATAN ANGGARAN DESA

KEGIATAN ANGGARAN DESA Yang kebanyakan mesih berlangsung selama ini dalam melaksanakan kegiatan anggaran desa masih belum dilaksanakan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan rujukan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan beberapa peraturan pendukungnya, antara lain Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 73 Tahun 2020 serta Peraturan Komisi Informasi Nomor …

KEGIATAN ANGGARAN DESA Selengkapnya »

Kesalahan Pengelolaan Keuangan Desa

Kesalahan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Muthalib Sekitar pada tahun 2015, Pemerintah Negara Republik Indonesia menetapkan peraturan tentang keuangan desa atau di sebut Dana Desa, sesuai dengan keinginan dan amanat Undang Undang nomor 6 tahun  2014. Dana desa ini, diberikan kepada Desa di seluruh Indonesia, guna membiayai beberapa item penyelenggaraan yang ada di desa, antara …

Kesalahan Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Kewengan Bupati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Terkait Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Kewengan Bupati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Terkait Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua terhadap PP No. 43/2014 yang berkaitan dengan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa telah diterbitkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 28 Februari 2019. Perubahan Peraturan Pemerintah Tersebut sudah dilakukan ke …

Kewengan Bupati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Terkait Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Selengkapnya »

Azas-azas Pengelolaan Dana Desa

Azas-azas Pengelolaan Dana Desa Dana dari APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBN kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdaya masyarakat desa. Dana desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer daerah secara bertahap. Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, angka kemiskinan, …

Azas-azas Pengelolaan Dana Desa Selengkapnya »

Prioritas Penggunaan Dana Desa

Prioritas Penggunaan Dana Desa Dana desa yaitu dana APBN yang di peruntukkan bagi desa yang di transfer melalui APBN kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdaya masyarakat desa. Dana desa dalam APBN ditentukan 10% dari dan diluar dana transfer daerah secara bertahap. Dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan: jumlah penduduk, …

Prioritas Penggunaan Dana Desa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :