Dasar Hukum Kades Diberhentikan Akibat Terlambat Menyampaikan Laporan
DASAR HUKUM KEPALA DESA TERLAMBAT DAN/ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES SAPAT DIBERHENTIKAN Kepala Desa dapat […]
Tata Kelola Pembangunan Desa
DASAR HUKUM KEPALA DESA TERLAMBAT DAN/ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES SAPAT DIBERHENTIKAN Kepala Desa dapat […]
TERLAMBAT MEMBUAT ATAU TIDAK MENYAMPAIKAN LAPORAN, LAPORAN KETERANGAN, DAN INFORMASI, KEPALA DESA DAPAT DIBERHENTIKAN Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat
TAHAPAN DALAM PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAHAN DESA (Berdasarkan Permendagri Nomor 114 Tahun 2014) Pemerintah Desa menyusun RKPDes sebagai penjabaran RPJMDes.
SISTEMATIKA PENYUSUNAN RKPDES (Berdasarkan Permendagri 114/2014) Sesuai dengan kaidah perundang-undangan bahwa RKP Desa harus selaras dengan RPJM Desa, Visi dan
BAHAN APBDes Merujuk pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
BAHAN RKPDes Berpedoman pada akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
BAHAN RPJMDes Berdasarkan akselerasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020 Selain program Pemutakhiran Data SDGs Desa yang konten
PETA JALAN PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DESA Selain mengatur perencanaan pembangunan desa, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 juga mengatur bagaimana pelaksanaan pembangunan
PERENCANAAN YANG BAIK JANTUNG KEMANDIRIAN DESA Satu desa, satu rencana dan satu anggaran merupakan semangat dan perspektif yang paling menonjol