LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN (Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018) Diskripsi Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 14 (1) Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di …
LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT KELURAHAN Selengkapnya »