FENOMENA PENGELOLAAN CSR PERUSAHAAN DI DESA YANG TIDAK MELIBATKAN PEMERINTAH DESA DAN KELOMPOK MASYARAKAT DESA

FENOMENA PENGELOLAAN CSR PERUSAHAAN DI DESA YANG TIDAK MELIBATKAN PEMERINTAH DESA DAN KELOMPOK MASYARAKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi sosial, ekonomi, dan lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Idealnya, pengelolaan CSR di desa harus melibatkan Pemerintah Desa sebagai pemegang otoritas lokal dan kelompok masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama. Namun, dalam praktiknya sering terjadi bahwa perusahaan mengelola CSR secara sepihak tanpa melibatkan pihak desa. Akibatnya, program CSR tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat, kurang transparan, dan sering kali hanya menjadi formalitas untuk kepentingan citra perusahaan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang tata kelola CSR dan dampaknya terhadap pembangunan desa.

mostbet

B. Dasar Hukum

Beberapa regulasi yang menjadi landasan pengelolaan CSR dan peran desa antara lain:

1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan bahwa pembangunan desa harus berbasis partisipasi masyarakat dan kewenangan pemerintah desa.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas:
Mengatur pelaksanaan CSR, meskipun tidak secara rinci mengatur mekanisme pelibatan desa.

4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:
Menyebutkan kewajiban penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial.

5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Dari dasar hukum tersebut, jelas bahwa pelibatan desa dan masyarakat merupakan prinsip penting dalam tata kelola pembangunan, termasuk CSR.

C. Uraian

Fenomena tidak dilibatkannya pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan CSR dapat dianalisis dari beberapa aspek:

1. Pola Sentralisasi Perusahaan
a. Banyak perusahaan mengelola CSR secara internal atau melalui pihak ketiga tanpa koordinasi dengan desa.
b. Hal ini membuat program CSR lebih berorientasi pada kepentingan perusahaan (branding, citra) daripada kebutuhan masyarakat lokal.

2. Lemahnya Regulasi Teknis
a. Regulasi CSR di Indonesia belum secara tegas mengatur mekanisme pelibatan desa.
b. Akibatnya, perusahaan bebas menentukan model pengelolaan CSR tanpa kewajiban formal untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa.

3. Dampak Sosial dan Ekonomi
a. Program CSR sering tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat, misalnya bantuan yang tidak relevan atau proyek yang tidak berkelanjutan.
b. Masyarakat desa kehilangan kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan prioritas pembangunan.
c. Pemerintah desa kesulitan mengintegrasikan CSR ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

4. Potensi Konflik dan Ketidakpercayaan
a. Ketidaklibatan desa menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan.
b. Aparatur desa merasa dilemahkan karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
c. Masyarakat menilai CSR hanya sebagai formalitas tanpa dampak nyata.

5. Keterbatasan Kapasitas Desa
a. Sebagian desa belum memiliki kapasitas manajerial dan negosiasi yang kuat untuk menuntut pelibatan dalam CSR.
b. Hal ini memperkuat dominasi perusahaan dalam menentukan arah program.

Analisis kritis menunjukkan bahwa akar masalah terletak pada kombinasi lemahnya regulasi, dominasi perusahaan, dan rendahnya kapasitas desa dalam mengadvokasi haknya.

D. Kesimpulan

Tidak dilibatkannya pemerintah desa dan masyarakat dalam pengelolaan CSR menyebabkan program tidak efektif, tidak relevan, dan tidak berkelanjutan. Regulasi yang lemah, dominasi perusahaan, serta keterbatasan kapasitas desa menjadi faktor utama. Akibatnya, CSR gagal menjadi instrumen pembangunan desa yang partisipatif dan justru menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan.

E. Penutup

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan langkah strategis: memperkuat regulasi agar CSR wajib melibatkan pemerintah desa dan masyarakat, meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam tata kelola CSR, serta mendorong perusahaan untuk menjadikan CSR sebagai bagian dari pembangunan partisipatif. Dengan tata kelola yang inklusif, CSR dapat benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :