KONSEKUENSI BILA DESA DENGAN BANYAK PABRIK TAPI MEMILIKI PADES YANG RENDAH
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Pendapatan Asli Desa (PADes) merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan desa. Secara logis, desa yang memiliki banyak pabrik di wilayahnya seharusnya memperoleh PADes yang tinggi karena adanya potensi ekonomi besar. Namun, fenomena yang sering terjadi justru sebaliknya: desa dengan banyak pabrik memiliki PADes yang rendah. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai distribusi manfaat ekonomi, tata kelola pemerintahan desa, serta regulasi yang mengatur hubungan antara perusahaan dan desa. Analisis konsekuensi dari fenomena ini penting untuk memahami dampak jangka panjang terhadap pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang mengatur PADes dan hubungan desa dengan perusahaan antara lain:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menyebutkan bahwa PADes berasal dari usaha desa, hasil aset, swadaya, partisipasi, gotong royong, dan lain-lain.
2. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015:
Mengatur pelaksanaan UU Desa, termasuk pengelolaan keuangan desa.
3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
Menegaskan bahwa pajak dan retribusi menjadi kewenangan pemerintah daerah, bukan desa.
4. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan PP No. 47 Tahun 2012:
Mengatur kewajiban CSR perusahaan, meskipun tidak secara langsung masuk ke PADes.
Dari dasar hukum ini terlihat bahwa meskipun pabrik beroperasi di desa, kontribusi langsung terhadap PADes tidak otomatis terjadi karena regulasi pajak dan retribusi lebih banyak masuk ke kas daerah (kabupaten/kota), bukan desa.
C. Uraian
Konsekuensi yang muncul bila desa dengan banyak pabrik memiliki PADes rendah dapat dianalisis dari beberapa aspek:
1. Konsekuensi Ekonomi
a. Desa kehilangan potensi pendapatan untuk membiayai pembangunan.
b. Ketergantungan pada Dana Desa dari pemerintah pusat semakin tinggi.
c. Tidak ada diversifikasi sumber pendapatan, sehingga desa rentan terhadap perubahan kebijakan fiskal.
2. Konsekuensi Sosial
a. Masyarakat desa tidak merasakan manfaat langsung dari keberadaan pabrik.
b. Timbul ketidakpuasan dan ketidakpercayaan terhadap aparatur desa maupun perusahaan.
c. Potensi konflik sosial meningkat karena masyarakat merasa hanya menanggung dampak negatif (polusi, kemacetan, kerusakan lingkungan) tanpa kompensasi yang memadai.
3. Konsekuensi Politik dan Tata Kelola
a. Legitimasi pemerintah desa melemah karena dianggap tidak mampu mengoptimalkan potensi ekonomi lokal.
b. Aparatur desa berisiko terjebak dalam praktik korupsi atau kolusi dengan perusahaan karena lemahnya regulasi dan pengawasan.
c. Perencanaan pembangunan desa tidak sinkron dengan keberadaan industri, sehingga terjadi ketimpangan antara potensi dan realisasi.
4. Konsekuensi Lingkungan
a. Desa menanggung beban kerusakan lingkungan akibat aktivitas pabrik tanpa memiliki dana cukup untuk mitigasi.
b. Infrastruktur desa (jalan, air bersih, sanitasi) cepat rusak karena aktivitas industri, sementara PADes tidak mampu menutup biaya perbaikan.
5. Konsekuensi Jangka Panjang
a. Desa gagal mencapai kemandirian ekonomi karena tidak mampu mengelola potensi lokal.
b. Pabrik hanya menjadi “penonton” pembangunan desa, bukan motor penggerak kesejahteraan masyarakat.
c. Ketimpangan antara desa industri dan desa non-industri semakin tajam, menciptakan paradoks pembangunan.
D. Kesimpulan
Fenomena desa dengan banyak pabrik tetapi PADes rendah membawa konsekuensi serius: lemahnya ekonomi desa, meningkatnya ketidakpuasan sosial, melemahnya legitimasi politik aparatur desa, serta kerusakan lingkungan yang tidak tertangani. Regulasi yang menempatkan pajak dan retribusi di tingkat daerah, bukan desa, menjadi salah satu akar masalah. Tanpa mekanisme distribusi manfaat yang jelas, keberadaan pabrik justru menjadi beban daripada berkah bagi desa.
E. Penutup
Konsekuensi dari rendahnya PADes di desa dengan banyak pabrik menunjukkan perlunya reformasi kebijakan dan tata kelola. Pemerintah desa harus memperkuat kapasitas dalam mengelola aset, memperjuangkan hak-hak desa dalam distribusi CSR, serta membangun kolaborasi dengan perusahaan dan pemerintah daerah. Dengan tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keberlanjutan, keberadaan pabrik dapat benar-benar menjadi motor penggerak pembangunan desa, bukan sekadar simbol industrialisasi tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

