KONSEKUENSI HUKUM BILA DANA SUMBANGAN PABRIK UNTUK PEMBANGUNAN DESA TIDAK MASUK REKENING KAS DESA DAN HANYA MASUK SAKU APARATUR DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Dana sumbangan dari pabrik kepada desa, baik dalam bentuk CSR maupun bantuan sosial, seharusnya menjadi instrumen penting untuk mendukung pembangunan desa. Dana tersebut idealnya masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) agar tercatat secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun, dalam praktiknya sering terjadi penyimpangan: dana sumbangan hanya masuk ke kantong aparatur desa tanpa dicatat dalam RKD. Fenomena ini bukan sekadar masalah etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius karena menyangkut pengelolaan keuangan publik dan potensi tindak pidana korupsi.
B. Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum terkait pengelolaan dana desa dan konsekuensi penyalahgunaan adalah:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan bahwa semua penerimaan desa wajib masuk ke RKD dan dikelola secara transparan.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
Mengatur bahwa setiap penerimaan desa harus dicatat dalam RKD dan tidak boleh dikelola secara pribadi.
3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dapat dikenakan sanksi pidana.
4. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:
Menjadi landasan etis dan hukum untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur desa.
5. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal-pasal mengenai penggelapan dan penyalahgunaan jabatan juga dapat dikenakan terhadap aparatur desa yang menyalahgunakan dana.
C. Uraian
Konsekuensi hukum dari dana sumbangan yang tidak masuk RKD dan hanya masuk saku aparatur desa dapat dianalisis sebagai berikut:
1. Tindak Pidana Korupsi
a. Aparatur desa yang menerima dan menggunakan dana sumbangan untuk kepentingan pribadi dapat dijerat dengan pasal korupsi.
b. Dana CSR atau sumbangan yang seharusnya untuk kepentingan publik dianggap sebagai bagian dari keuangan desa bila diberikan untuk pembangunan.
2. Tindak Pidana Penggelapan
a. Jika dana tersebut tidak dicatat dalam RKD dan digunakan untuk kepentingan pribadi, maka dapat dikategorikan sebagai penggelapan.
b. Aparatur desa dapat dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan sesuai KUHP.
3. Pelanggaran Administratif dan Etika Pemerintahan
a. Aparatur desa melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
b. Hal ini dapat berujung pada sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan atau penurunan pangkat.
4. Dampak Sosial dan Politik
a. Masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparatur desa.
b. Potensi konflik sosial meningkat karena masyarakat merasa dirugikan.
c. Legitimasi pemerintah desa melemah, sehingga menghambat pembangunan partisipatif.
5. Potensi Audit dan Investigasi
a. Inspektorat daerah, BPK, atau aparat penegak hukum dapat melakukan audit dan investigasi.
b. Jika terbukti ada penyalahgunaan, aparatur desa dapat dikenakan hukuman pidana dan perdata.
D. Kesimpulan
Konsekuensi hukum dari dana sumbangan pabrik yang tidak masuk RKD sangat serius. Aparatur desa yang menyalahgunakan dana tersebut dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi, penggelapan, serta pelanggaran administrasi. Selain itu, fenomena ini merusak kepercayaan masyarakat, melemahkan legitimasi pemerintah desa, dan menghambat pembangunan. Regulasi yang ada sebenarnya sudah jelas, namun lemahnya implementasi dan pengawasan membuat praktik penyalahgunaan masih sering terjadi.
E. Penutup
Fenomena dana sumbangan yang tidak masuk RKD harus dipandang sebagai pelanggaran hukum, bukan sekadar masalah etika. Untuk mencegahnya, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas aparatur desa, serta pengawasan ketat dari masyarakat dan pemerintah daerah. Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, dana sumbangan dari pabrik dapat benar-benar digunakan untuk pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Aparatur desa harus menyadari bahwa setiap penyalahgunaan dana publik memiliki konsekuensi hukum yang berat dan dapat berujung pada pidana korupsi.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

