KONSEKUENSI HUKUM BILA PENGELOLAAN CSR DARI PERUSAHAAN DI DESA TIDAK MELIBATKAN PEMERINTAH DESA DAN KELOMPOK MASYARAKAT DESA
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk memberikan kontribusi sosial, ekonomi, dan lingkungan kepada masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya. Idealnya, pengelolaan CSR di desa harus melibatkan Pemerintah Desa sebagai pemegang otoritas lokal dan kelompok masyarakat desa sebagai penerima manfaat utama. Namun, dalam praktiknya sering terjadi bahwa perusahaan mengelola CSR secara sepihak tanpa melibatkan pihak desa. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan kritis mengenai konsekuensi hukumnya, karena menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan desa, hak masyarakat, dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan sosialnya.
B. Dasar Hukum
Beberapa regulasi yang menjadi landasan hukum terkait CSR dan peran desa antara lain:
1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa:
Menegaskan bahwa pembangunan desa harus berbasis partisipasi masyarakat dan kewenangan pemerintah desa.
2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas:
Pasal 74 mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
3. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas:
Mengatur pelaksanaan CSR, meskipun tidak secara rinci mengatur mekanisme pelibatan desa.
4. Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal:
Menyebutkan kewajiban penanam modal untuk melaksanakan tanggung jawab sosial.
5. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
Menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
6. Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN:
Menjadi landasan etis untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana publik.
C. Uraian
Konsekuensi hukum dari pengelolaan CSR yang tidak melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dapat dianalisis sebagai berikut:
1. Pelanggaran Prinsip Tata Kelola Desa
a. UU Desa menekankan bahwa pembangunan desa harus berbasis partisipasi. Jika CSR dikelola tanpa melibatkan desa, maka terjadi pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan desa.
b. Pemerintah desa dapat menuntut perusahaan karena mengabaikan kewenangan lokal.
2. Potensi Maladministrasi dan Penyalahgunaan Dana
a. CSR yang tidak melalui mekanisme resmi desa berisiko disalahgunakan oleh pihak tertentu.
b. Hal ini dapat dikategorikan sebagai maladministrasi karena tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
3. Potensi Tindak Pidana Korupsi atau Penggelapan
a. Jika dana CSR dialihkan atau digunakan tidak sesuai peruntukan, maka dapat dijerat dengan UU Tipikor.
b. Aparatur desa atau pihak ketiga yang menerima dana tanpa mekanisme resmi dapat dikenakan pasal penggelapan dalam jabatan.
4. Pelanggaran Hak Masyarakat Desa
a. Masyarakat desa berhak atas manfaat CSR. Jika tidak dilibatkan, maka hak masyarakat dilanggar.
b. Hal ini dapat menimbulkan gugatan hukum atau tuntutan sosial terhadap perusahaan.
5. Konflik Sosial dan Legitimasi Hukum
a. Tidak dilibatkannya desa dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat dan perusahaan.
b. Legitimasi hukum perusahaan dalam menjalankan CSR dipertanyakan, karena tidak sesuai dengan prinsip partisipasi dan keadilan sosial.
6. Potensi Sanksi Administratif dan Reputasi
a. Pemerintah daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada perusahaan yang tidak melibatkan desa.
b. Reputasi perusahaan dapat tercoreng, sehingga berdampak pada keberlangsungan usaha.
D. Kesimpulan
Pengelolaan CSR yang tidak melibatkan pemerintah desa dan masyarakat memiliki konsekuensi hukum yang serius. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata kelola desa, maladministrasi, bahkan tindak pidana korupsi atau penggelapan jika dana disalahgunakan. Selain itu, fenomena ini melanggar hak masyarakat desa dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Regulasi sebenarnya sudah menekankan pentingnya partisipasi, namun lemahnya implementasi membuat praktik penyimpangan masih terjadi.
E. Penutup
Fenomena ini menunjukkan bahwa CSR tidak boleh dikelola secara sepihak oleh perusahaan. Pelibatan pemerintah desa dan masyarakat adalah keharusan hukum sekaligus etika. Untuk mencegah konsekuensi hukum, perusahaan harus menjadikan CSR sebagai bagian dari pembangunan partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan tata kelola yang inklusif, CSR dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan desa yang berkelanjutan, sekaligus menghindarkan perusahaan dan aparatur desa dari jeratan hukum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

