PIHAK KETIGA DAPAT BEKERJA DI SELURUH WILAYAH NKRI UNTUK MEMBANTU PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN DESA

PIHAK KETIGA DAPAT BEKERJA DI SELURUH WILAYAH NKRI UNTUK MEMBANTU PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa, termasuk pengaturan tentang peran Pihak Ketiga sebagai mitra pelaksana pendampingan dan pemberdayaan. Pasal 25 menegaskan cakupan wilayah, tugas, dan dasar hukum keterlibatan Pihak Ketiga melalui perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa.

mostbet

B. Deskripsi

1. Cakupan wilayah: Pihak Ketiga dapat beroperasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1).

2. Tugas pokok: membantu desa dalam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai peraturan perundang undangan.

3. Dasar hukum pelaksanaan: keterlibatan Pihak Ketiga harus didasarkan pada perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Desa (kontrak formal) sebagaimana diatur pada ayat (3).

C. Uraian

1. Ruang lingkup operasional: Ketentuan ini membuka peluang bagi LSM, perguruan tinggi, konsultan, dan badan usaha untuk memberikan dukungan teknis, sumber daya, atau inovasi program di tingkat desa. Namun, cakupan nasional berarti variasi kapasitas dan model kerja akan sangat besar antar daerah.

2. Perjanjian kerja sama sebagai instrumen kunci: Perjanjian harus memuat ruang lingkup pekerjaan, durasi, pembiayaan, indikator hasil, mekanisme pelaporan, dan klausul penyelesaian sengketa agar hubungan formal dan akuntabel.

3. Kepatuhan terhadap peraturan: Pihak Ketiga wajib melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang undangan yang mengatur desa dan pendampingan; ini menuntut harmonisasi antara kontrak lokal dan regulasi nasional.

4. Risiko utama: potensi konflik kepentingan, ketergantungan desa pada sumber eksternal, duplikasi program, dan lemahnya mekanisme evaluasi jika perjanjian tidak memuat indikator hasil yang jelas.

D. Konsekuensinya

1. Positif: Bila diatur baik, Pihak Ketiga dapat mempercepat transfer teknologi, memperkuat kapasitas lokal, dan menambah sumber daya untuk program prioritas desa.

2. Negatif: Tanpa perjanjian yang kuat dan pengawasan, keterlibatan eksternal dapat menimbulkan fragmentasi program, konflik kepentingan, dan ketidakberlanjutan intervensi—mengurangi kedaulatan desa dalam menentukan prioritas pembangunan.

E. Penutup

Untuk desa desa di Sukodadi dan wilayah Jawa Timur, implementasi Pasal 25 harus menekankan kontrak kerja sama yang komprehensif, standar akuntabilitas, mekanisme pengaduan publik, dan indikator hasil berbasis outcome. Pembuat kebijakan desa dan pendamping lokal perlu memastikan bahwa kemitraan dengan Pihak Ketiga memperkuat kapasitas lokal dan tidak menggantikan peran pemerintah desa dalam perencanaan dan pengambilan keputusan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :