PIHAK KETIGA DAPAT TERLIBAT DALAM PENDAMPINGAN DESA

PIHAK KETIGA DAPAT TERLIBAT DALAM PENDAMPINGAN DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Permendesa Nomor 18 Tahun 2019 mengatur pedoman umum pendampingan masyarakat desa, termasuk pengaturan tentang peran Pihak Ketiga dalam Bagian Ketiga Pasal 25–26. Pasal 26 merinci siapa saja yang termasuk Pihak Ketiga dan menjadi dasar hukum bagi keterlibatan aktor eksternal dalam pembangunan dan pemberdayaan desa.

mostbet

B. Deskripsi

Pasal 26 menyatakan bahwa Pihak Ketiga meliputi: (a) lembaga swadaya masyarakat; (b) perguruan tinggi; (c) organisasi kemasyarakatan; (d) perusahaan; dan (e) individu dengan keahlian khusus. Ketentuan ini memperluas spektrum mitra yang dapat membantu desa dalam berbagai aspek teknis, sumber daya, dan inovasi program sesuai peraturan perundang undangan.

C. Uraian

1. Ruang peran: Pihak Ketiga dapat menyediakan keahlian teknis, riset, fasilitasi akses pembiayaan, pelatihan, dan teknologi yang seringkali tidak tersedia di tingkat desa. Perguruan tinggi misalnya dapat melakukan kajian partisipatif; LSM memberi pengalaman pemberdayaan; perusahaan dapat menyediakan dukungan pasar atau CSR; individu ahli memberi konsultasi spesifik.

2. Instrumen hukum: Keterlibatan harus didasarkan pada perjanjian kerja sama antara Pihak Ketiga dan Pemerintah Desa (Pasal 25 ayat (3)), sehingga kontrak harus memuat ruang lingkup, durasi, pembiayaan, indikator hasil, dan mekanisme penyelesaian sengketa.

3. Tata kelola dan akuntabilitas: Tanpa klausul kinerja dan transparansi, kemitraan berisiko menimbulkan ketergantungan, konflik kepentingan, atau duplikasi program. Desa perlu memastikan bahwa perjanjian melindungi prioritas lokal dan keberlanjutan intervensi.

4. Kapasitas lokal: Untuk memaksimalkan manfaat, perangkat desa dan KPMD harus memiliki kapasitas negosiasi kontrak, pemantauan hasil, dan mekanisme pelibatan masyarakat agar kemitraan bersifat partisipatif dan responsif.

D. Konsekuensinya

1. Positif: Kemitraan yang diatur baik dapat mempercepat peningkatan kapasitas desa, inovasi layanan, dan akses sumber daya.

2. Negatif: Tanpa perjanjian yang jelas dan pengawasan, desa berisiko kehilangan kedaulatan perencanaan, mengalami fragmentasi program, dan ketergantungan pada donor eksternal.

E. Penutup

Pasal 26 memberi peluang strategis bagi desa desa seperti Sukodadi untuk mengakses keahlian dan sumber daya eksternal. Agar manfaatnya maksimal, desa harus menegaskan prosedur seleksi Pihak Ketiga, menyusun perjanjian kerja sama yang memuat indikator hasil, menjamin transparansi anggaran, dan memperkuat kapasitas monitoring lokal sehingga kemitraan memperkuat, bukan menggantikan, peran pemerintah desa dan aspirasi masyarakat.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :