Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya

Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya Merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan perubahannya, Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, Nomor 114 Tahun 2014, Nomor 20 Tahun 2018, Permendesa Nomot 17 Tahun 2019, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, maka rakyat adalah pemilik tunggal kedaulatan dalam NKRI …

Rakyat Harus Mengambil Hak Konstitusi Dan Demokrasinya Selengkapnya »

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan Kepala Desa dapat diberhentikan bila terlambat dan/atau tidak menyampaikan LPPDES, LKPPDES, IPPDES, LPRP-APBDES, LKPRP-APBDES, DAN IPRP-APBDES baik kepada Bupati, kepada BPD, maupun kepada Masyarakat. Dasar hukumnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014. Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 …

Terlambat Atau Tidak Menyampaikan LPPDes LKPPDes IPPDes LPRP-APBDes LKPRP-APBDes Dan IPRP-APBDes Kepala Desa Dapat Diberhentikan Selengkapnya »

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Sebelum akhir masa jabatan, Badan Permusyawaratan Desa juga harus membuat laporan Akhir masa jabatan yang selengkapnya dapat diuraikan sebagai berikut: a. LEK Kades AMJ (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Akhir Masa Jabatan) terkait pelaksanaan LPPDes. Laporan ini dibuat oleh BPD dari hasil Musdes Evaluasi …

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Merujuk pada Permendagri nomor 46 tahun 2016, bahwa laporan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan substansinya melipati: 1. LPPDes selama 5 (lima) tahun dan LPPDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir. 2. LPRP-APBDes selama 5 (lima) tahun dan LPRP-APBDes selama 7 (tujuh) bulan terakhir. 3. Rancangan kegiatan 5 (lima) bulan …

Sistematika Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa Dalam satu tahun anggaran, BPD juga harus membuat empat macam Laporan dari hasil evaluasi BPD terhadap laporan Kades yang dibahas dalam Musdes untuk disampaikan kepada Bupati melalui Camat. Empat laporan BPD itu adalah: 1. LEK Kades SM 1 (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semester …

Sistematika Laporan Evaluasi Kinerja Kades Akhir Tahun Anggaran Badan Permusyawaratan Desa Selengkapnya »

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa Dalam satu tahun anggaran, Kepala Desa itu harus membuat empat macam Laporan yang disampaikan kepada Bupati melalui Camat setelah disepakati atau disetujui oleh BPD. Empat laporan Kades itu adalah: 1. LRP APBDes SM 1 (Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Semester Pertama). Laporan ini dibahas oleh Kepala Desa dengan BPD …

Sistematika Laporan Akhir Tahun Anggaran Kepala Desa Selengkapnya »

Kecurangan Dan Korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Kecurangan Dan Korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut: BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN 1. Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apa-apa. 2. Belanja barang …

Kecurangan Dan Korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Selengkapnya »

Alur Regulasi Penyertaan Modal

Alur Regulasi Penyertaan Modal Berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014, untuk melakukan penyertaan modal terhadap badan atau lembaga ekonomi desa itu alur regulasinya sebagai berikut: 1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa 2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa 3. Membuat Peraturan Desa Tentang Penyertaan Modal Untuk …

Alur Regulasi Penyertaan Modal Selengkapnya »

Alur Regulasi Pembentukan Dana Cadangan

Alur Regulasi Pembentukan Dana Cadangan Berdasarkan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 114 tahun 2014, untuk pembentukan dana cadangan itu alur regulasinya sebagai berikut: 1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa 2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa 3. Membuat Peraturan Desa Tentang Pembentukan Dana Cadangan Desa Untuk ………………….. 4. Menganggarkan …

Alur Regulasi Pembentukan Dana Cadangan Selengkapnya »

Alur Regulasi Sewa Inventaris Desa

Alur Regulasi Sewa Inventaris Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016, untuk membuat perjanjian atau melakukan sewa atas inventaris desa itu alur regulasinya sebagai berikut: 1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa 2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa 3. Membuat Peraturan Desa Tentang Aset Desa 4. Kades menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala …

Alur Regulasi Sewa Inventaris Desa Selengkapnya »

Alur Regulasi Sewa tanah Milik Desa

Alur Regulasi Sewa tanah Milik Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 1 tahun 2016, untuk membuat perjanjian atau melakukan sewa atas tanah milik desa itu alur regulasinya sebagai berikut: 1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa 2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa 3. Membuat Peraturan Desa Tentang Aset Desa 4. Kades menindaklanjuti dengan menerbitkan …

Alur Regulasi Sewa tanah Milik Desa Selengkapnya »

Dokumen Yang Menyertai Perdes APBDes

Dokumen Yang Menyertai Perdes APBDes Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 34, diuraikan bahwa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu harus melampirkan atau menyertakan dokumen-dokumen antara lain: 1. surat pengantar; 2. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa; 3. peraturan Desa mengenai RKP Desa; 4. peraturan Desa mengenai …

Dokumen Yang Menyertai Perdes APBDes Selengkapnya »

Tahapan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Tahapan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan. Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan …

Tahapan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Selengkapnya »

Antara SDGs Dan Penta Helix Dalam Pembangunan Desa

Antara SDGs Dan Penta Helix Dalam Pembangunan Desa Istilah SDGs (Sustainable Development Goals) dan Penta Helix adalah hal baru bagi Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa. Bahkan ada yang masih sangat awam dengan dua istilah tersebut. Sustainable Development Goals atau SDGs adalah kesepakatan pembangunan baru yang mendorong perubahan-perubahan yang bergeser ke arah pembangunan berkelanjutan yang berdasarkan …

Antara SDGs Dan Penta Helix Dalam Pembangunan Desa Selengkapnya »

Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bengkok Sebagai Tambahan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bengkok Sebagai Tambahan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Hingga sekarang ini (2020), masih sangat kecil prosentase Pemerintahan Desa yang menerapkan Ayat (3), Pasal 100, Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2015. Begitu pula dengan Permerintah Kabupaten cenderung bersikap tidak serius dalam menegakkan aturan tersebut. Tentang aturan bahwa tanah bengkok itu …

Tata Cara Pemanfaatan Tanah Bengkok Sebagai Tambahan Tunjangan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Selengkapnya »

Tanah Bengkok Dalam Sistem APBDes

Tanah Bengkok Dalam Sistem APBDes Semua aset desa (termasuk tanah bengkok) yang bisa diuangkan, itu harus dijadikan uang dulu, masuk APBDes dan Rekening Kas Desa (RKD). Selanjutnya pemanfaatannya ditentukan berdasarkan Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa. Lalu dijadikan dasar pada Perdes trntang APBDes. Perihal tanah bengkok harus dilelang oleh desa dulu, pemanfaatannya bisa dijadikan “tambahan tunjangan” …

Tanah Bengkok Dalam Sistem APBDes Selengkapnya »

Azas Dalam Pengelolaan Keuangan Desa

Azas Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Asas adalah nilai-niliai yang menjiwai Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dimaksud melahirkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar dan harus tercermin dalam setiap tindakan Pengelolaan Keuangan Desa. Asas dan prinsip tidak berguna bila tidak terwujud dalam tindakan. Sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas, yaitu: 1. Transparan Terbuka – …

Azas Dalam Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes

Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes Berdasarkan Permendagri 114/2014 dan 20/2018, antara RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Penjabaran APBDes, siklus penyusunannya dapat diuraikan sebagai berikut: 1. RPJMDes a. RPJMDes itu rencana kegiatan atau program Pemerintahan Desa selama enam tahun anggaran atau satu periode jabatan Kepala Desa. b. Disusun setelah Kepala Desa dilantik. c. Ditetapkan selambat-lambatnya …

Antara RPJMDes RKPDes APBDes Dan Penjabaran APBDes Selengkapnya »

Postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat diuraikan sebagai berikut: ==1. Pendapatan Desa 1. Pendapatan Asli Desa yang terdiri dari : = Hasil Usaha Desa Hasil Pengelolaan Kas Desa Hasil Pengelolaan Pasar Desa Hasil Pengelolaan Pasar Hewan Hasil Pelelangan Ikan …

Postur Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Selengkapnya »

Info Grafis Pengelolaan Keuangan Desa

Info Grafis Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018, bahwa Kepala Desa berkewajiban memberikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada masyarakat itu dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Informasi APBDes Awal Info gafisnya memuat: a. APB Desa; b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang …

Info Grafis Pengelolaan Keuangan Desa Selengkapnya »

Kemutlakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu

Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu itu merupakan kemutlakan harus dilaksanakan, kenapa demikian? Sebelum ditemukan jawabannya, mari dibaca dulu aturannya. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017, pada pasal 47A diuraikan sebagai berikut: Pasal 47A (1) Kepala Desa yang berhenti dan/atau diberhentikan dengan sisa …

Kemutlakan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu Selengkapnya »

Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa

Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa Dari seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pilkades, tidak ada pasal dan ayat yang melarang pihak-pihak lain selain panitia Pilkades bila menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa. Oleh sebab itu siapapun atau komunitas atau organisasi apapun yang bukan merupakan kewenangan Pemerintah Desa dan berdomisili di desa …

Perkumpulan Masyarakat Bisa Menyelenggarakan Dialog Publik Calon Kepala Desa Selengkapnya »

Kampanye Dialogis Dalam Pemilihan Kepala Desa

Kampanye Dialogis Dalam Pemilihan Kepala Desa Sampai saat ini di banyak daerah masih jarang yang melakukan kampanye dalam bentuk dialogis dalam perhelatan demokrasi pilkades, mengapa demikian? hal ini bila dicermati dapat diuraikan sebagai berikut: 1. Faktanya panitia tidak cukup kemampuan menyelenggarakan bentuk kampanye dialogis, karena mereka semangat jadi panitia itu bukan berorientasi pada pilkades yang …

Kampanye Dialogis Dalam Pemilihan Kepala Desa Selengkapnya »

Kemutlakan Penyampaian Visi Dan Missi Bagi Calon Kepala Desa

Kemutlakan Penyampaian Visi Dan Missi Bagi Calon Kepala Desa Bahwa menyampaikan Visi dan Missi bagi calon kepala desa itu adalah kemutlakan yang harus dilakukan. Hal ini disebabkan bagi kepala desa terpilih nanti harus menyusun RPJMDes yang merupakan penjabaran atas Visi dan Missi yang disampaikan saat pencalonannya yang selanjutnya diuraikan dalam arah kebijakan dan kegiatan. Sebagai …

Kemutlakan Penyampaian Visi Dan Missi Bagi Calon Kepala Desa Selengkapnya »

Kampanye Pemilihan Kepala Desa

Kampanye Pemilihan Kepala Desa Salah satu tahapan Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kampanye bagi para calon kepala desa, lalu bagaimana aturannya? Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, aturan kampanye pemilihan kepala desa dapat diuraikan sebagai berikut: Permendagri 112/2014 Kampanye Esensi: Pasal 27 (1) Calon Kades dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial …

Kampanye Pemilihan Kepala Desa Selengkapnya »

Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Desa

Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Desa Demokrasi sebagai sistem politik di desa merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar musyawarah oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan yang berkala yang didasarkan atas prinsip kebersamaan dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik. Setidaknya 5 …

Demokrasi Dalam Sistem Politik Di Desa Selengkapnya »

Panitia Pilkades Kewenangan BPD

Panitia Pilkades Kewenangan BPD Dalam Permendagri nomor 110 tahun 2016, pasal 39 diuraikan sbb: Pasal 39 (1) BPD membentuk pantia pemilihan Kepala Desa serentak dan panitia pemilihan Kepala Desa antarwaktu. (2) Pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPD. Pasal 40 (1) Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri dari …

Panitia Pilkades Kewenangan BPD Selengkapnya »

Aib Demokrasi Dalam Pilkades

Aib Demokrasi Dalam Pilkades Saudaraku warga desa Indonesia, kita perlu pahami bahwa adanya 2 (dua) calon kades yang masih dalam 1 (satu) keluarga itu sama hal para pemilih nanti seperti dikasih pilihan antara “kartu Mentari” dengan “kartu M3”, keduanya ya tetap Indosat. Kita memilih atau tidak memilih itu sama, ya tetap saja Indosat yang terpilih. …

Aib Demokrasi Dalam Pilkades Selengkapnya »

Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa?

Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa? Bagaimana mantan narapidana mencalonkan kepala desa, Bila kita memahami pasal 21, huruf i, dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014, yang berbunyi sebagai berikut: “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 …

Bagaimana Mantan Narapidana Mencalonkan Kepala Desa? Selengkapnya »

Alur Regulasi Kerjasama Desa

Alur Regulasi Kerjasama Desa Berdasarkan Permendagri Nomor 96 tahun 2017, untuk membuat atau melakukan kerjasama desa itu alur regulasinya sebagai berikut: 1. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Kewenangan Desa 2. Sudah memiliki Peraturan Desa Tentang Penataan Desa 3. Membuat Peraturan Desa Tantang Kerjasama Desa 4. Kades menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Kepala Desa Tentang Pedoman Kerjasama …

Alur Regulasi Kerjasama Desa Selengkapnya »

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :